Hoaks! Link Pelaporan Program Pemulihan Korban Penipuan IASC

Klaim tentang adanya tautan resmi untuk melapor dan mendapatkan pemulihan dana korban penipuan online dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) tengah viral di media sosial. Banyak korban penipuan yang b...

Hoaks! Link Pelaporan Program Pemulihan Korban Penipuan IASC

Klaim tentang adanya tautan resmi untuk melapor dan mendapatkan pemulihan dana korban penipuan online dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) tengah viral di media sosial. Banyak korban penipuan yang berharap bisa mendapatkan kembali uang mereka melalui program tersebut. Namun, hasil penelusuran fakta Lurusin justru mengungkap bahwa klaim ini adalah penipuan berbahaya yang dirancang untuk mencuri data pribadi dan finansial korban. Berikut verifikasi forensik selengkapnya.

Klaim yang Beredar

Sebuah unggahan di Facebook yang diunggah pada 28 Mei 2026 menampilkan tangkapan layar berisi pesan berikut:

"Program Pemulihan Korban Penipuan Online Bekerja Sama dengan IASC. Klik link di bawah untuk mendaftar, uang Anda akan dikembalikan 100%."

Tautan yang disertakan adalah bit(.)ly/3xY7zRe atau sejenisnya, yang mengarah ke laman dengan domain mencurigakan bukan domain resmi pemerintah. Unggahan ini telah dibagikan lebih dari 2.000 kali dan memancing banyak komentar dari korban penipuan yang putus asa.

Penelusuran Fakta

Tim Lurusin melakukan verifikasi multi-lapis terhadap klaim tersebut. Pertama, kami memeriksa keaslian domain. Tautan yang digunakan adalah pemendek URL bit.ly yang mengarah ke situs iasc-pemulihan(.)xyz. Domain ini bukan milik pemerintah Indonesia; domain resmi lembaga pemerintah selalu menggunakan .go.id. Sementara itu, domain .xyz kerap digunakan untuk situs phishing. Pengecekan Whois menunjukkan domain tersebut baru terdaftar pada 25 Mei 2026, hanya tiga hari sebelum mulai beredar di media sosial—karakteristik khas situs penipuan cepat.

Kedua, Lurusin menghubungi akun media sosial resmi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang berada di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Melalui Instagram resmi @iasc_official, pihak IASC menegaskan bahwa tidak pernah merilis program pemulihan dana melalui tautan pendaftaran online. “Kami tidak pernah meminta korban untuk mengisi data pribadi atau kode OTP melalui link apapun. Semua pelaporan resmi hanya bisa dilakukan melalui website iasc.polri.go.id atau datang langsung ke kantor polisi,” tulis pernyataan yang diunggah pada 29 Mei 2026. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim kerja sama antara IASC dan pihak manapun untuk program pemulihan dana otomatis.

Ketiga, Lurusin menganalisis laman tujuan. Setelah dibuka dengan menggunakan perangkat yang diamankan, laman tersebut menampilkan formulir yang meminta nama lengkap, nomor telepon, nama bank, nomor rekening, dan kode OTP yang konon “untuk verifikasi”. Tampilannya mirip dengan situs-situs phishing pada umumnya. Tidak ada informasi kontak resmi, kebijakan privasi, atau atribusi lembaga yang jelas. Kami mendapati bahwa laman ini sudah dilaporkan ke Google Safe Browsing dan masuk dalam daftar hitam sebagai laman penipuan.

Keempat, Lurusin mengecek keabsahan informasi melalui kanal publik. Hingga artikel ini ditulis, tidak ada siaran pers dari BSSN, Kominfo, atau Polri yang mengonfirmasi adanya program pemulihan dana korban penipuan online dengan skema pengembalian dana penuh. Mekanisme yang berlaku adalah korban melapor ke polisi, lalu penyidik akan melakukan penelusuran. Pengembalian dana hanya mungkin jika pelaku tertangkap dan melalui proses hukum, bukan melalui tautan ajaib.

Lebih lanjut, Lurusin berkonsultasi dengan pakar keamanan siber dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Andriani. Ia menegaskan bahwa modus ini adalah contoh klasik phishing berbasis social engineering yang mengeksploitasi psikologi korban penipuan yang tengah panik dan putus asa. “Mereka memanfaatkan keresahan korban untuk mendapatkan data sensitif. Begitu korban memberikan kode OTP, rekening mereka bisa dikuras habis,” ujarnya. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak pernah membagikan kode OTP kepada siapa pun, termasuk kepada situs yang tampak resmi.

Fakta tentang Indonesia Anti-Scam Centre

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) adalah unit yang dibentuk pada Maret 2025 oleh BSSN bekerja sama dengan Polri dan Kominfo. Tugasnya adalah menerima laporan penipuan digital, melakukan koordinasi antarinstitusi, serta memblokir aset digital pelaku. Namun, IASC tidak memiliki wewenang untuk mengembalikan dana korban secara langsung. Semua proses pengembalian aset dilakukan melalui pengadilan. IASC juga pernah mengeluarkan peringatan melalui akun resmi bahwa pihaknya tidak pernah meminta data pribadi melalui tautan. (Sumber: siaran pers BSSN, 10 April 2025, tersedia di bssn.go.id)

Dengan demikian, klaim bahwa ada link resmi dari IASC untuk program pemulihan dana korban penipuan online adalah tidak berdasar dan jelas menyesatkan. Tautan tersebut dibuat oleh pihak tidak bertanggung jawab dengan tujuan jahat.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi forensik, Lurusin menyimpulkan bahwa klaim tentang link pelaporan program pemulihan korban penipuan online dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) adalah HOAKS. Kategori ini berdasarkan bukti-bukti: penggunaan domain palsu, bantahan resmi IASC, konfirmasi dari pakar, dan karakteristik laman phishing. Rating: SALAH.

Masyarakat diimbau untuk tidak mengklik tautan mencurigakan, tidak membagikan informasi pribadi, dan selalu memverifikasi kebenaran informasi melalui kanal resmi. Jika Anda menjadi korban penipuan online, segera laporkan ke polisi atau melalui situs resmi IASC di iasc.polri.go.id.

Artikel ini adalah bagian dari komitmen Lurusin untuk memerangi misinformasi dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User