Guru SD Pukul Enam Murid, Disdik Langsung Nonaktifkan

Seorang tenaga pendidik di sebuah sekolah dasar di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terpaksa dinonaktifkan dari kegiatan mengajar setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap sejumlah an...

Guru SD Pukul Enam Murid, Disdik Langsung Nonaktifkan

Seorang tenaga pendidik di sebuah sekolah dasar di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terpaksa dinonaktifkan dari kegiatan mengajar setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap sejumlah anak didiknya. Peristiwa yang menghebohkan dunia pendidikan setempat itu terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, ketika seorang guru berinisial RP kehilangan kendali karena siswa-siswanya gagal menjawab soal perkalian sederhana. Kasus ini sontak menjadi perhatian publik dan memicu respons cepat dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau.

Kronologi Kekerasan di Dalam Kelas

Insiden bermula saat RP tengah memberikan pelajaran matematika. Ia meminta para siswa untuk menyelesaikan pertanyaan perkalian secara lisan. Ketika enam orang murid tampak kesulitan dan tidak mampu memberikan jawaban yang benar, RP dilaporkan naik pitam. Tanpa mengindahkan kaidah pedagogi dan norma perlindungan anak, guru tersebut langsung memukul keenam siswa itu secara bergantian. Beberapa saksi mata menyebutkan bahwa pukulan dilakukan dengan tangan kosong maupun menggunakan benda tumpul yang ada di dalam kelas. Akibat tindakan tersebut, anak-anak mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh sekaligus trauma psikis yang mendalam.

Tidak hanya menyakiti fisik, perlakuan ini meninggalkan rasa takut yang luar biasa. Sejumlah orang tua mengaku anak mereka pulang ke rumah dalam kondisi menangis dan enggan kembali ke sekolah. Para korban yang umumnya duduk di kelas rendah ini lantas menceritakan kejadian itu kepada keluarga, yang kemudian melaporkan ke pihak sekolah dan otoritas pendidikan setempat.

Langkah Cepat Dinas Pendidikan

Menindaklanjuti laporan yang masuk, Disdik Kota Lubuklinggau segera menggelar pertemuan darurat. Kepala dinas, melalui pernyataan resmi, mengonfirmasi bahwa RP langsung dicopot dari seluruh aktivitas pembelajaran efektif per 21 Juli 2026. “Guru yang bersangkutan kami nonaktifkan terhitung sejak hari kejadian. Ia tidak boleh menginjakkan kaki di ruang kelas sampai proses investigasi tuntas,” ujar seorang pejabat Disdik. Keputusan ini diambil untuk melindungi peserta didik sekaligus menjaga kredibilitas institusi pendidikan.

Selain membebastugaskan RP, dinas juga mengirimkan tim konseling ke sekolah tersebut. Para korban mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mental mereka yang sempat terguncang. Disdik menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun bertentangan dengan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pendidikan tentang Perlindungan Anak di Satuan Pendidikan.

Sanksi Menanti Pelaku

Dengan status nonaktif yang masih berlangsung, RP menghadapi ancaman sanksi administratif berat. Pemerintah kota bisa menjatuhkan hukuman disiplin mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tetap sebagai aparatur sipil negara. Apabila terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, RP juga dapat diproses secara pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak mencapai maksimal 5 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. Dinas Pendidikan mengaku akan memfasilitasi langkah hukum apabila pihak keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur tersebut.

Ke depan, Disdik berencana memperketat pengawasan di seluruh satuan pendidikan, termasuk menggelar pelatihan tentang disiplin positif bagi guru. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kekerasan yang kerap dipicu oleh metode pengajaran yang salah kaprah. Sejauh ini, belum ada pernyataan permintaan maaf terbuka dari RP maupun pihak sekolah terkait.

Cermin Buruk Dunia Pendidikan

Kasus di Lubuklinggau ini membuka lagi luka lama tentang maraknya hukuman fisik di sekolah-sekolah Indonesia. Padahal, Kementerian Pendidikan telah berulang kali melarang praktik kekerasan dan mendorong pendekatan humanis dalam mendidik. Ironisnya, alasan klasik seperti “siswa tidak mengerti pelajaran” masih dijadikan pembenaran untuk merendahkan martabat anak. Para pengamat pendidikan menekankan bahwa kemampuan akademik bukanlah legitimasi untuk mencederai fisik dan mental generasi penerus.

Insiden ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak: guru, orang tua, dan pemangku kebijakan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Satuan pendidikan wajib menghadirkan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk ancaman. Hanya dengan begitu, tujuan pendidikan nasional dapat tercapai tanpa meninggalkan korban di belakang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User