Guru SD di Lubuklinggau Dinonaktifkan Usai Pukul Enam Siswa
Lubuklinggau – Seorang guru sekolah dasar di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, resmi dinonaktifkan dari kegiatan mengajar setelah melakukan tindakan kekerasan kepada enam muridnya. Keputusan ini ...
Lubuklinggau – Seorang guru sekolah dasar di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, resmi dinonaktifkan dari kegiatan mengajar setelah melakukan tindakan kekerasan kepada enam muridnya. Keputusan ini diambil oleh Dinas Pendidikan setempat setelah menerima laporan bahwa para siswa dipukuli lantaran gagal menjawab soal perkalian. Insiden tersebut terjadi pada awal pekan ini dan langsung memicu kemarahan wali murid.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa nahas itu bermula saat guru berinisial RP tengah menguji kemampuan berhitung siswa di kelas rendah. Materi perkalian dasar yang seharusnya menjadi pelajaran menyenangkan berubah menjadi malapetaka. Ketika seorang murid tidak mampu memberikan jawaban yang benar, sang guru bukannya memberikan bimbingan, melainkan justru melayangkan pukulan. Tindakan tersebut tidak berhenti pada satu siswa. RP melanjutkan aksinya kepada lima murid lain yang juga kesulitan dengan soal-soal yang diberikan. Akibat pukulan tersebut, beberapa anak dilaporkan mengalami lebam dan ketakutan untuk kembali bersekolah.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini segera mengadu ke pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau. Mereka menuntut agar guru tersebut diberi sanksi tegas atas perbuatan yang dianggap di luar batas sebagai pendidik. Tidak butuh waktu lama, Dinas Pendidikan merespons dengan membebastugaskan RP dari seluruh aktivitas pembelajaran terhitung sejak Selasa, 21 Juli 2026.
Langkah Tegas Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, Asril, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah. “Kami sudah membebaskan yang bersangkutan dari tugas mengajar efektif per kemarin. Proses ini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan internal,” ujar Asril dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa tindakan fisik seperti memukul hanya akan melukai psikologis anak dan menghambat proses belajar mereka.
Selain sanksi administratif berupa penonaktifan sementara, Disdik juga akan melibatkan tim psikolog untuk mendampingi enam siswa yang menjadi korban. Langkah ini penting untuk memulihkan rasa aman mereka di sekolah serta mencegah trauma berkepanjangan. “Kami akan pastikan anak-anak ini mendapatkan pendampingan yang layak,” kata Asril.
Landasan Hukum dan Etika Pendidikan
Tindakan guru tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal 9 ayat (1a) disebutkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kekerasan fisik dan psikis. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebelumnya juga telah mengeluarkan pedoman disiplin positif yang menekankan pendekatan tanpa kekerasan. Pemukulan terhadap siswa, sekecil apa pun, masuk dalam kategori perundungan yang dilarang keras.
Di sisi lain, etika profesi guru yang diatur dalam kode etik pendidik Indonesia mengamanatkan agar guru menjadi teladan dan membimbing dengan kasih sayang. Kekerasan tidak bisa dibenarkan meskipun dengan dalih mendisiplinkan. Sejumlah pemerhati pendidikan menyayangkan kejadian ini dan mendorong Dinas Pendidikan untuk memperkuat pelatihan manajemen kelas serta pengendalian emosi bagi para pendidik.
Reaksi dan Tuntutan Publik
Publik, terutama melalui media sosial, mengecam tindakan RP dan meminta agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi administratif. Beberapa wali murid dari sekolah yang sama mengaku tidak terkejut karena guru tersebut selama ini dikenal temperamental. Mereka berharap proses evaluasi menyeluruh terhadap perilaku RP dilakukan dan, jika terbukti bersalah, ia diberhentikan permanen.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lubuklinggau juga turut memantau kasus ini. Ketua KPAD setempat menyatakan akan memberikan rekomendasi kepada Disdik untuk mempertimbangkan pencabutan izin mengajar apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran berat. “Anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, apalagi oleh orang yang seharusnya melindungi mereka,” tegasnya.
Belajar dari Kejadian
Kasus pemukulan murid di Lubuklinggau ini menjadi cermin masih adanya persoalan kekerasan dalam pendidikan. Alih-alih memanfaatkan metode belajar yang menyenangkan, segelintir guru masih mengandalkan hukuman fisik. Padahal, banyak riset membuktikan bahwa pendekatan suportif dan apresiatif justru meningkatkan kemampuan kognitif dan kepercayaan diri siswa secara signifikan. Disdik kini tengah merancang program pelatihan lanjutan tentang disiplin positif bagi seluruh guru di kota itu.
Dinas Pendidikan juga meminta pihak sekolah untuk melaporkan setiap indikasi kekerasan sedini mungkin tanpa menutup-nutupi demi nama baik institusi. Transparansi dan keberanian untuk bertindak akan mencegah kasus serupa terulang. Sementara itu, RP akan menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat Disdik selama masa nonaktifnya. Apabila terbukti melanggar, sanksi lebih berat menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian dengan tidak hormat. Masyarakat berharap keadilan ditegakkan agar ruang kelas kembali menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Comments (0)