Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Muratara menangkap seorang guru olahraga berinisial RS (38) yang bertugas di salah satu sekolah menengah pertama negeri di wilayah Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan pada Selasa siang setelah penyidik mengantongi keterangan awal dari korban dan sejumlah saksi. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya siswi lain yang menjadi korban tindak pidana tersebut.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban, seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun berinisial NA, melaporkan dugaan tindak pidana asusila ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muratara pada akhir pekan lalu. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B-XX/XI/2024/SPKT, meski pihak kepolisian belum merilis salinan resminya ke publik karena melibatkan anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan Kapolres Muratara melalui Kasat Reskrim, penangkapan terhadap RS dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di kediamannya di Kecamatan Karang Jaya. Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, seragam olahraga sekolah, serta buku catatan yang diduga digunakan pelaku untuk menjadwalkan pertemuan dengan korban.
Klaim: Pelaku disebut memanfaatkan jabatannya sebagai guru olahraga untuk mendekati korban di luar jam pelajaran.
Verifikasi: Penyidik menemukan pola komunikasi intens melalui aplikasi pesan instan antara pelaku dan korban sejak dua bulan terakhir.
Fakta: Data forensik digital dari ponsel pelaku menunjukkan adanya pertemuan yang tidak tercatat dalam agenda kegiatan sekolah.
Menurut sumber resmi di lingkungan kepolisian, modus yang digunakan pelaku adalah mengajak korban mengikuti latihan tambahan di luar jadwal resmi. Kegiatan tersebut tidak pernah tercatat dalam program kerja ekstrakurikuler maupun surat tugas dari pihak sekolah. Hal ini bertentangan dengan prosedur standar penyelenggaraan kegiatan siswa yang mewajibkan adanya izin tertulis serta pendampingan lebih dari satu guru.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi, terdiri dari guru, staf tata usaha, dan tiga rekan sekelas korban. Pemeriksaan juga melibatkan psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Muratara untuk mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Berdasarkan verifikasi awal, korban menunjukkan gejala trauma yang konsisten dengan kekerasan seksual pada anak.
Data menunjukkan bahwa RS telah mengajar di sekolah tersebut selama enam tahun terakhir. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara menyatakan telah menerima tembusan laporan dan akan melakukan pemeriksaan internal terhadap pengelolaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah bersangkutan. Kepala Dinas Pendidikan menegaskan bahwa guru yang berstatus tersangka telah dinonaktifkan dari tugas mengajar sampai proses hukum selesai.
Sumber resmi dari kepolisian menambahkan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Sebab itu, penyidik mengimbau orang tua siswa yang menemukan indikasi serupa untuk segera melapor. Hingga kini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan peristiwa tersebut.
RS dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 294 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perbuatan cabul oleh pengajar terhadap anak didiknya. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara ditambah denda hingga Rp5 miliar.
Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa pengajar, pengurus, atau pegawai pada suatu lembaga pendidikan yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya dikenai pemberatan pidana sepertiga dari ancaman pokok. Pemberatan ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap relasi kuasa yang timpang antara guru dan siswa.
Berdasarkan verifikasi dokumen putusan pengadilan pada kasus serupa di wilayah Sumatera Selatan sepanjang 2020 hingga 2024, rata-rata hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berkisar antara 9 hingga 12 tahun penjara. Data ini menunjukkan bahwa tuntutan maksimal jarang diterapkan, meski sering dituntut oleh jaksa penuntut umum.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Muratara mendesak agar sekolah memperketat pengawasan terhadap interaksi antara guru dan siswa, khususnya kegiatan yang dilakukan di luar jam belajar resmi. Lembaga tersebut mencatat bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan menyumbang sekitar 18 persen dari total laporan yang mereka terima sepanjang tahun berjalan.
Pihak sekolah hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah telah menggelar rapat internal bersama komite dan menginstruksikan seluruh kegiatan tambahan dihentikan sementara sampai evaluasi selesai.
Kesimpulannya, penangkapan RS merupakan tindak lanjut atas laporan resmi keluarga korban dengan dasar bukti awal yang memadai. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan korban lain dan mendalami peran pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Proses hukum berjalan dengan penerapan prinsip perlindungan anak, termasuk merahasiakan identitas korban dalam seluruh tahapan pemeriksaan.
Comments (0)