Oct 22, 2026
factcheck

GoTo dan Grab Klaim Terapkan Komisi Maksimal 8 Persen

Dua operator layanan transportasi berbasis aplikasi terbesar di Indonesia, GoTo dan Grab, menyatakan telah menjalankan ketentuan batas atas komisi sebesar 8 persen bagi mitra pengemudi. Pernyataan itu...

GoTo dan Grab Klaim Terapkan Komisi Maksimal 8 Persen

Dua operator layanan transportasi berbasis aplikasi terbesar di Indonesia, GoTo dan Grab, menyatakan telah menjalankan ketentuan batas atas komisi sebesar 8 persen bagi mitra pengemudi. Pernyataan itu disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Presiden yang mengatur ulang tata kelola layanan ojek online. Kedua perusahaan mengklaim kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026, atau beberapa waktu sebelum regulasi resmi diundangkan.

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan terhadap pernyataan korporasi dan dokumen regulasi yang beredar, klaim bahwa kedua platform telah menerapkan komisi maksimal 8 persen perlu diuji secara berlapis. Sebab, penerapan tarif komisi tidak hanya ditentukan oleh satu angka, melainkan bergantung pada skema layanan, jenis armada, serta potongan-potongan lain yang menyertainya.

Faktanya adalah komisi 8 persen hanya berlaku untuk layanan tertentu, sementara layanan lain tetap dikenakan potongan lebih tinggi. Data menunjukkan bahwa skema komisi pada layanan pengiriman barang dan layanan transportasi penumpang memiliki struktur berbeda. Kondisi ini bertentangan dengan kesan seolah seluruh transaksi mitra hanya dipotong 8 persen.

Isi Klaim dan Konteks Regulasi

Klaim: GoTo dan Grab telah menerapkan komisi maksimal 8 persen sejak 1 Juli 2026.

Fakta: Penerapan 8 persen hanya mencakup sebagian layanan, tidak berlaku seragam untuk seluruh produk dan wilayah operasional.

Peraturan Presiden yang dimaksud mengatur sejumlah hal penting, antara lain batas atas komisi, sistem bagi hasil, perlindungan kerja, serta mekanisme pengawasan oleh kementerian terkait. Regulasi ini dirancang untuk menyeimbangkan posisi mitra pengemudi terhadap platform digital yang selama ini memegang kendali atas penetapan tarif.

Dalam konteks itulah pernyataan kedua perusahaan dibaca. Menyatakan telah menerapkan komisi 8 persen sebelum aturan resmi berlaku dapat dipahami sebagai langkah adaptasi awal. Namun, pernyataan itu juga berpotensi menyesatkan apabila tidak dijelaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat terbatas pada kategori layanan tertentu.

Perbedaan Struktur Tarif Antar Layanan

Sumber resmi dari dokumen kebijakan menunjukkan bahwa potongan untuk layanan transportasi penumpang berbeda dengan layanan pengiriman makanan maupun paket. Pada beberapa skema, mitra masih menanggung biaya tambahan seperti biaya layanan aplikasi, biaya promosi bersama, dan potongan lainnya yang secara efektif menurunkan pendapatan bersih.

Dengan demikian, angka 8 persen tidak dapat dibaca sebagai satu-satunya variabel. Verifikasi atas klaim ini harus memperhitungkan seluruh komponen biaya yang dikenakan kepada mitra. Bila hanya mengutip angka 8 persen tanpa menjelaskan komponen lain, narasi yang terbentuk menjadi tidak akurat.

Data menunjukkan pula bahwa penerapan kebijakan komisi baru tidak serentak di seluruh daerah. Sejumlah wilayah masih menunggu sinkronisasi aturan turunan dari pemerintah daerah. Perbedaan waktu penerapan ini membuat klaim bahwa kebijakan sudah berlaku menyeluruh sejak 1 Juli 2026 tidak sepenuhnya tepat.

Dampak bagi Mitra dan Pengawasan

Bagi mitra pengemudi, kepastian besaran potongan merupakan isu utama. Penurunan komisi dari kisaran sebelumnya ke 8 persen berpotensi meningkatkan pendapatan bersih, terutama pada jam sibuk dan wilayah dengan permintaan tinggi. Namun, besaran pendapatan akhir tetap bergantung pada jumlah order, jarak tempuh, dan insentif yang berlaku.

Pemerintah melalui kementerian terkait menyatakan akan melakukan pengawasan berkala terhadap kepatuhan platform. Mekanisme pelaporan bagi mitra yang menemukan potongan tidak sesuai juga disiapkan. Hal ini penting agar aturan tidak berhenti pada pengumuman korporasi semata.

Verifikasi terhadap pernyataan GoTo dan Grab menunjukkan bahwa klaim penerapan komisi maksimal 8 persen adalah SEBAGIAN BENAR. Benar bahwa kedua perusahaan menyatakan telah menyesuaikan skema komisi pada layanan tertentu. Tidak akurat apabila pernyataan itu dimaknai sebagai penerapan seragam 8 persen untuk seluruh jenis layanan dan seluruh wilayah sejak 1 Juli 2026.

Kesimpulan akhir: pernyataan tersebut menyesatkan apabila disajikan tanpa konteks. Pembaca perlu memahami bahwa struktur komisi bersifat berlapis, bergantung pada kategori layanan, dan masih dalam proses penyesuaian di sejumlah daerah. Bukti berupa dokumen regulasi dan rilis korporasi menunjukkan penerapan bertahap, bukan serentak dan menyeluruh.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User