Eks Pangdam Widi Bantah Jual Lahan Carui di Sidang Korupsi BUMD Cilacap

Semarang — Sidang perkara dugaan korupsi pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap kembali menyita perhatian publik. Mantan Panglima Komando Daerah Militer IV Diponegoro, ...

Eks Pangdam Widi Bantah Jual Lahan Carui di Sidang Korupsi BUMD Cilacap

Semarang — Sidang perkara dugaan korupsi pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap kembali menyita perhatian publik. Mantan Panglima Komando Daerah Militer IV Diponegoro, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Widi Prasetijono, membantah tudingan penjualan lahan Carui yang menjadi salah satu pokok dakwaan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, bantahan tersebut menegaskan bahwa proses pengalihan aset tanah Carui berjalan melalui mekanisme resmi korporasi, bukan tindakan sepihak terdakwa.

Perkara ini berpusat pada dugaan kerugian keuangan daerah yang timbul dari transaksi lahan di kawasan Carui, Cilacap. Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa bahwa proses pengalihan lahan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah dan menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah. Namun, tim kuasa hukum terdakwa membantah konstruksi dakwaan itu dan menyebut keputusan pengalihan lahan merupakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2021.

Klaim Penjualan Lahan Carui

Klaim yang menjadi pokok perkara adalah bahwa Letjen TNI (Purn.) Widi Prasetijono menjual tanah Carui secara tidak sah. Klaim ini, berdasarkan verifikasi terhadap jalannya persidangan, bersumber dari uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum yang menilai transaksi tersebut menyalahi aturan pengelolaan aset BUMD. Jaksa menilai penjualan lahan Carui dilakukan tanpa kajian yang memadai dan tanpa persetujuan organ perusahaan yang berwenang.

Faktanya adalah bahwa konstruksi dakwaan tersebut dibantah habis-habisan oleh terdakwa. Dalam persidangan, Widi melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa ia tidak pernah menjual tanah Carui atas nama pribadi. Seluruh keputusan terkait aset tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, lahir dari mekanisme kolektif pemegang saham yang dituangkan dalam risalah RUPS tahun 2021.

Sumber Klaim dan Bantahan di Persidangan

Data menunjukkan bahwa bantahan ini bukan sekadar penolakan verbal, melainkan disertai bukti administratif yang diajukan tim kuasa hukum. Di antaranya salinan risalah RUPS tahun 2021 yang memuat persetujuan pemegang saham terhadap langkah pengalihan aset tanah Carui. Kuasa hukum menilai, selama keputusan diambil dalam forum RUPS yang sah, tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dijeratkan kepada kliennya.

Bertentangan dengan dakwaan jaksa, argumen pembelaan menyebut seluruh alur transaksi telah melewati tahapan sesuai Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan tentang badan usaha milik daerah. Keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan juga, menurut kuasa hukum, menguatkan fakta bahwa keputusan pengalihan lahan tidak pernah berada di tangan satu orang, melainkan diputuskan secara berjenjang oleh organ korporasi.

Sumber resmi terkait perkara ini adalah Pengadilan Negeri Semarang yang menangani sidang. Hingga verifikasi ini disusun, majelis hakim masih dalam tahap pemeriksaan perkara, sehingga seluruh keterangan para pihak belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Verifikasi: Hasil RUPS 2021

Berdasarkan verifikasi atas keterangan yang disampaikan di muka sidang, poin krusial perkara ini adalah eksistensi risalah RUPS tahun 2021. Kuasa hukum menegaskan bahwa keputusan pengalihan aset tanah Carui telah disepakati pemegang saham pada tahun 2021, jauh sebelum persoalan hukum ini mencuat. Artinya, proses pengambilan keputusan dilakukan secara korporatif, bukan hasil instruksi atau tindakan sepihak terdakwa.

Namun, perlu dicatat bahwa keberadaan risalah RUPS tersebut belum diuji secara substantif oleh majelis hakim. Jaksa penuntut umum berpeluang menghadirkan bukti lain yang menilai pelaksanaan transaksi menyimpang dari kesepakatan RUPS, misalnya terkait penilaian harga tanah, mekanisme lelang, atau penggunaan dana hasil pengalihan aset.

Analisis Status Perkara

Dalam perspektif hukum pidana korporasi, pembelaan berbasis keputusan RUPS tidak otomatis menghapus pidana. Bukti bahwa keputusan diambil dalam forum RUPS dapat menjadi alat pembelaan yang kuat, tetapi pengadilan tetap menilai apakah pelaksanaan transaksi sesuai kesepakatan, apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum, serta apakah terdapat kerugian keuangan daerah yang nyata. Selama unsur tersebut belum diputus majelis hakim, klaim penjualan tanah yang tidak sah masih berstatus dugaan.

Data yang tersedia hingga saat ini belum cukup untuk menyimpulkan bahwa terdakwa secara pribadi menjual tanah Carui. Yang dapat dipastikan hanyalah bahwa terjadi pengalihan aset yang diputuskan melalui RUPS tahun 2021, dan pelaksanaannya kini menjadi objek pemeriksaan pidana di pengadilan.

Kesimpulan dan Rating

Berdasarkan verifikasi atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan, klaim bahwa Letjen TNI (Purn.) Widi Prasetijono menjual tanah Carui secara tidak sah tidak dapat dinyatakan terbukti pada tahap ini. Bantahan terdakwa disertai bukti administratif berupa risalah RUPS tahun 2021 yang menunjukkan keputusan pengalihan aset diambil melalui mekanisme korporasi. Namun, karena pemeriksaan perkara masih berlangsung dan seluruh bukti belum diuji majelis hakim, pernyataan yang menyebut penjualan itu murni tindakan pribadi berpotensi menyesatkan.

Rating untuk klaim tersebut adalah SEBAGIAN BENAR. Faktanya adalah pengalihan lahan Carui memang terjadi dan kini menjadi objek perkara pidana, tetapi narasi bahwa hal itu dilakukan atas inisiatif pribadi terdakwa bertentangan dengan bukti awal berupa keputusan RUPS tahun 2021. Keputusan final tetap berada di tangan majelis hakim yang akan memeriksa seluruh bukti dan keterangan saksi hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User