Praperadilan Febrie Adriansyah Hari Ketiga, Ahli Sebut Penggeledahan Tidak Sah

Sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki hari ketiga. Agenda pemeriksaan saksi ahli menjadi sorota...

Praperadilan Febrie Adriansyah Hari Ketiga, Ahli Sebut Penggeledahan Tidak Sah

Sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki hari ketiga. Agenda pemeriksaan saksi ahli menjadi sorotan utama setelah keterangan yang disampaikan di depan majelis hakim menyeret keabsahan tindakan aparat penegak hukum ke dalam uji yuridis yang ketat. Ketegangan di ruang sidang meningkat ketika ahli yang dihadirkan pemohon menilai prosedur penggeledahan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pokok Permohonan dalam Praperadilan

Praperadilan merupakan mekanisme pengawasan horizontal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 77 KUHAP memberi wewenang kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Seiring perkembangan hukum, objek praperadilan diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 sehingga mencakup penetapan tersangka serta keabsahan penggeledahan dan penyitaan.

Dalam perkara ini, pemohon tidak hanya mempersoalkan status penetapan tersangka. Upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan menjadi titik uji utama karena seluruh barang bukti yang diperoleh dari dua instrumen tersebut menjadi fondasi penyusunan berkas perkara. Apabila fondasi itu dinyatakan cacat, seluruh konstruksi penuntutan ikut terancam gugur.

Keterangan Ahli Soal Keabsahan Penggeledahan

Berdasarkan verifikasi atas jalannya persidangan hari ketiga, ahli yang dihadirkan pemohon menyampaikan bahwa penggeledahan yang dilakukan aparat tidak sah. Ahli menilai sejumlah syarat formil yang diwajibkan undang-undang tidak terpenuhi dalam pelaksanaan tindakan tersebut. Faktanya adalah, KUHAP menetapkan syarat ketat bagi penyidik sebelum melakukan penggeledahan, termasuk keharusan memiliki surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 KUHAP, kecuali untuk keadaan mendesak yang diatur secara limitatif. Selain itu, pelaksanaan penggeledahan juga mensyaratkan kehadiran dua orang saksi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 KUHAP.

Keterangan ini menjadi krusial karena konsekuensi hukumnya berlapis. Apabila majelis hakim sependapat dengan ahli, seluruh hasil penyitaan yang berpangkal pada penggeledahan yang tidak sah kehilangan legitimasinya. Dalam doktrin hukum acara pidana, alat bukti yang diperoleh melalui upaya paksa dengan prosedur yang cacat tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan. Prinsip ini dikenal luas dalam praktik peradilan sebagai pengecualian atas barang bukti yang diperoleh secara ilegal.

Konsekuensi Hukum terhadap Hasil Sitaan

Ahli menegaskan bahwa kegagalan membuktikan keabsahan penggeledahan berakibat langsung pada status barang bukti. Seluruh hasil sitaan yang diperoleh dari penggeledahan tersebut, menurut keterangan ahli, batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat dalam proses pemeriksaan lanjutan. Pandangan ini bertentangan dengan posisi penyidik yang menjadikan barang bukti itu sebagai tulang punggung dakwaan dalam berkas perkara.

Dampak dari penyitaan yang dinyatakan batal tidak berhenti pada persoalan alat bukti. Pasal 95 KUHAP membuka ruang bagi pemohon untuk menuntut pengembalian barang serta ganti kerugian apabila tindakan aparat dinyatakan tidak sah. Dalam praktik, putusan praperadilan yang menyatakan penggeledahan cacat kerap menjadi dasar diajukannya tuntutan rehabilitasi terhadap pihak yang dirugikan.

Posisi Para Pihak dan Pertarungan Penafsiran

Kubu termohon, yaitu jaksa penuntut, sebelumnya mempertahankan bahwa seluruh tindakan upaya paksa telah dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat. Perbedaan penafsiran antara keterangan ahli pemohon dan dalil termohon inilah yang menjadi medan pertarungan utama dalam persidangan. Majelis hakim kini dihadapkan pada dua narasi hukum yang saling bertentangan: satu menilai prosedur cacat sejak awal, satu lagi menilai tindakan aparat telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara ini memiliki bobot tersendiri karena pemohon merupakan pejabat tinggi kejaksaan. Hasil persidangan tidak hanya menentukan nasib hukum pemohon, tetapi juga menjadi uji atas konsistensi penegakan hukum dalam menjalankan kewenangan upaya paksa. Publik menaruh perhatian besar karena putusan praperadilan kerap menjadi barometer pengawasan peradilan terhadap kerja penyidik dalam menangani perkara.

Kesimpulan Sementara

Berdasarkan verifikasi terhadap jalannya sidang hari ketiga, data menunjukkan bahwa arah perkara mengerucut pada uji keabsahan prosedur penggeledahan dan penyitaan. Namun, keterangan ahli tidak serta-merta menjadi putusan akhir. Keputusan tetap berada di tangan majelis hakim yang akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan dalil hukum yang diajukan kedua pihak secara menyeluruh.

Sidang lanjutan akan menjadi penentu apakah dalil pemohon mengenai ketidakabsahan penggeledahan tersebut diterima atau ditolak oleh majelis. Sampai putusan dibacakan, status seluruh hasil sitaan masih berada dalam ketidakpastian hukum yang menuntut kehati-hatian semua pihak. Publik hanya dapat menunggu keputusan majelis sebagai jawaban final atas persoalan ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User