Oct 19, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Penyebab WNI Tinggalkan Kewarganegaraan

Seorang anggota parlemen menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait peningkatan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang memutuskan untuk melepaskan status kewarganegaraan mereka. Desakan ini muncul s...

DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Penyebab WNI Tinggalkan Kewarganegaraan

Seorang anggota parlemen menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait peningkatan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang memutuskan untuk melepaskan status kewarganegaraan mereka. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap wacana pemerintah untuk menaikkan tarif pengajuan pelepasan status, yang dinilai hanya mengatasi gejala, bukan akar persoalan. Legislator tersebut menegaskan bahwa evaluasi fundamental harus segera dilakukan untuk memahami alasan di balik gelombang pelepasan kewarganegaraan yang terus menanjak.

Fenomena Peningkatan Pelepasan Kewarganegaraan

Data yang dirangkum dari berbagai kementerian dan lembaga terkait menunjukkan pergerakan angka yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Meski tidak ada angka pasti yang dirilis secara periodik, laporan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan catatan imigrasi mengindikasikan lonjakan pengajuan dokumen pelepasan kewarganegaraan. Kecenderungan ini terlihat mulai meningkat sejak satu dekade terakhir, bersamaan dengan terbukanya berbagai skema mobilitas global dan perluasan kesempatan kerja serta pendidikan di luar negeri. Banyak dari permohonan tersebut datang dari kalangan profesional muda, pelajar, dan diaspora yang telah lama menetap di negara lain. Fenomena ini tidak bisa dipisahkan dari transformasi tatanan global yang menuntut fleksibilitas kewarganegaraan, namun sekaligus membawa pertanyaan besar tentang kekuatan ikatan warga negara dengan tanah airnya.

Pemerintah Diminta Tidak Terpaku pada Kenaikan Tarif

Wacana kenaikan biaya pengajuan pelepasan kewarganegaraan mencuat di tengah upaya pengelolaan fiskal negara. Pemerintah memproyeksikan penyesuaian tarif sebagai salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak sekaligus memberikan efek jera administratif. Namun, menurut anggota dewan, langkah tersebut merupakan respons yang terlampau sempit. “Menaikkan tarif tanpa menggali mengapa warga kita memilih meninggalkan status kewarganegaraannya hanya akan menutupi luka yang sebenarnya. Ini bukan sekadar soal biaya, tetapi tentang apa yang membuat mereka tidak lagi merasa memiliki masa depan di negeri sendiri,” ujar sang legislator dalam sebuah rapat dengar pendapat. Ia menambahkan bahwa biaya tinggi justru dapat menjadi hambatan bagi mereka yang benar-benar sudah terlanjur berkomitmen di luar negeri dan mencari kepastian hukum, bukan mencegah keputusan mereka.

Sumber di parlemen menyebutkan bahwa angka pengajuan pelepasan yang sebenarnya mungkin jauh lebih tinggi jika memperhitungkan mereka yang tidak resmi melapor atau memilih jalur naturalisasi diam-diam di negara lain tanpa mengurus administrasi di Indonesia. Hal ini menimbulkan persoalan data dan kehilangan potensi warga negara yang sebenarnya masih bisa dikelola dengan kebijakan lebih inklusif.

Analisis Akar Masalah dan Faktor Pendorong

Evaluasi mendalam yang diminta parlemen mencakup identifikasi faktor pendorong utama. Beberapa di antaranya diduga berasal dari ketidakpastian regulasi dan iklim investasi, keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar seperti kepastian hukum properti bagi diaspora, hingga persepsi bahwa ekonomi domestik kurang menjanjikan stabilitas jangka panjang. Kalangan profesional teknologi, akademisi, dan dokter sering kali menetap di luar negeri karena ekosistem karier yang lebih maju, namun keputusan untuk melepas kewarganegaraan kerap dipicu oleh kebijakan perpajakan ganda dan kesulitan mengurus dokumen kependudukan dari jarak jauh. Sebuah kajian dari lembaga riset independen mengungkapkan bahwa kebijakan kewarganegaraan tunggal yang ketat—seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006—membuat banyak diaspora terjebak dalam pilihan sulit antara kesempatan global dan identitas nasional. Padahal, negara-negara dengan diaspora besar seperti India dan Filipina berhasil mempertahankan ikatan emosional dan ekonomi warganya melalui pengaturan kewarganegaraan ganda terbatas.

“Ini bukan sekadar persoalan loyalitas, melainkan desain kebijakan yang membuat orang merasa dilema antara mobilitas karir internasional dan hak-hak dasarnya di Indonesia,” kata seorang pengamat kebijakan kependudukan dari sebuah universitas terkemuka. Ia menyarankan agar pemerintah membentuk tim lintas kementerian yang melibatkan Bappenas, Kemenkumham, Kemenlu, dan bahkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memetakan secara presisi profil warga yang melepas kewarganegaraan, termasuk sebaran usia, profesi, dan negara tujuan. Tanpa data granular, kebijakan tarif apa pun hanya akan menjadi tambal sulam yang tidak menyentuh dinamika sebenarnya.

Konsekuensi Jangka Panjang dan Langkah Strategis

Pelepasan kewarganegaraan secara terus-menerus pada akhirnya berdampak pada struktur demografi dan potensi sumber daya manusia Indonesia. Kehilangan talenta terdidik—yang dikenal sebagai brain drain—bisa memperlemah kapasitas inovasi nasional dan transfer pengetahuan. Selain itu, berkurangnya basis warga negara juga memengaruhi representasi politik dan partisipasi dalam pembangunan. Parlemen mengingatkan bahwa negara seharusnya menciptakan ikatan yang lebih kuat, bukan mempersulit warga yang hendak pergi dengan hambatan biaya. Beberapa usulan mulai digulirkan, seperti merevisi aturan kewarganegaraan ganda secara terbatas, memperluas layanan keimigrasian dan kependudukan yang terdigitalisasi bagi diaspora, serta memperkuat program repatriasi talenta dengan insentif yang konkret. Anggota dewan yang menginisiasi sorotan ini berjanji akan mendorong audiensi dengan kementerian terkait untuk merumuskan peta jalan komprehensif.

Di sisi lain, pemerintah melalui juru bicara Kemenkumham menyatakan bahwa kenaikan tarif masih dalam tahap kajian dan akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Namun, belum ada pernyataan resmi mengenai evaluasi akar penyebab yang diminta parlemen. Masyarakat sipil dan organisasi diaspora berharap agar isu ini tidak berhenti pada perdebatan tarif semata, melainkan membuka dialog nasional tentang bagaimana negara merangkul warganya di era tanpa batas. Hingga berita ini diturunkan, agenda pembahasan antara komisi terkait dan kementerian masih dalam penjadwalan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User