Lembaga pemantau pemilu Themis Indonesia resmi mengajukan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada awal pekan ini. Laporan tersebut menyeret seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Objek sengketa adalah proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Berdasarkan verifikasi dokumen yang diterima redaksi, pelapor menuntut sanksi terberat berupa pemberhentian tetap terhadap para komisioner.
Klaim Pelapor: Pelanggaran Kode Etik Berulang
Dalam berkas laporannya, Themis Indonesia mengklaim bahwa KPU dan Bawaslu tidak menjalankan prinsip independensi serta profesionalisme sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Klaim utamanya menyebut adanya pembiaran terhadap syarat pencalonan yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pelapor juga mendalilkan bahwa Bawaslu gagal menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan masyarakat pada masa pendaftaran calon. Data menunjukkan laporan itu memuat sejumlah bukti dokumen, termasuk salinan putusan pengadilan dan surat teregistrasi yang dikirim ke sekretariat DKPP. Faktanya adalah DKPP belum menjadwalkan sidang perdana atas aduan tersebut.
Klaim pelapor: seluruh komisioner KPU dan Bawaslu terbukti melanggar etika secara sistematis dan harus diberhentikan tetap. Fakta sementara: status laporan masih terdaftar, belum ada putusan DKPP yang menyatakan pelanggaran.
Berdasarkan verifikasi terhadap dasar hukum yang berlaku, DKPP memang memiliki kewenangan memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, sumber resmi menegaskan bahwa DKPP hanya dapat menjatuhkan sanksi setelah melalui proses pemeriksaan yang menghadirkan pengadu, teradu, dan saksi. Artinya, tuntutan pemberhentian tetap tidak otomatis dikabulkan hanya karena laporan telah diterima.
Respons KPU dan Bawaslu
Juru bicara KPU menyatakan pihaknya menghormati mekanisme DKPP dan akan menyiapkan pembelaan sesuai prosedur. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan tertulis yang dikutip sejumlah kantor berita nasional. Sementara itu, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran pada masa pencalonan telah dilakukan berdasarkan tata cara yang berlaku. Kedua lembaga menolak berkomentar lebih jauh sebelum pemeriksaan resmi dimulai. Data menunjukkan hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari DKPP mengenai tanggal persidangan.
Pengamat hukum tata negara menilai langkah Themis Indonesia sah secara prosedural, tetapi substansi tuntutannya masih harus dibuktikan di forum etik. Mereka mengingatkan bahwa DKPP bukan lembaga peradilan pidana, melainkan forum etik yang putusannya bersifat administratif. Dalam beberapa kasus sebelumnya, DKPP terbukti pernah memberi sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pemberhentian tetap. Namun, sumber resmi mencatat bahwa putusan semacam itu selalu didahului pembuktian yang ketat, bukan sekadar asumsi publik.
Konteks Pencalonan Gibran
Pencalonan Gibran menjadi sorotan karena berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan itu menimbulkan perdebatan luas di ruang publik, termasuk dugaan konflik kepentingan karena Ketua MK saat itu memiliki hubungan keluarga dengan Gibran. Berbagai pihak mengajukan gugatan dan laporan ke sejumlah lembaga, termasuk DKPP. Data menunjukkan beberapa laporan serupa telah masuk lebih dulu, tetapi belum ada yang berujung pada pemberhentian komisioner.
Verifikasi terhadap putusan MK menunjukkan bahwa lembaga itu tidak membatalkan pencalonan Gibran. DKPP juga tidak berwenang membatalkan keputusan KPU yang bersifat administrasi pemilu. Dengan demikian, tuntutan pemberhentian tetap terhadap seluruh komisioner menghadapi dua kendala: pertama, pembuktian pelanggaran etik per individu; kedua, batas kewenangan DKPP yang tidak menjangkau substansi hasil pemilu.
Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa KPU dan Bawaslu telah melanggar kode etik masih berstatus tuduhan. Belum ada bukti final yang menyatakan para komisioner terbukti bersalah. Proses di DKPP akan menentukan apakah tuntutan itu beralasan atau tidak. Masyarakat disarankan menunggu putusan resmi dan tidak menyimpulkan lebih dulu. Verifikasi atas dokumen menunjukkan laporan telah terdaftar secara resmi, tetapi hasilnya masih menunggu agenda sidang. Kesimpulannya, laporan ini adalah fakta, sedangkan sanksi pemberhentian tetap masih berupa tuntutan yang belum terbukti.
Comments (0)