Cek Fakta: Link Balik Nama Sertifikat Tanah Gratis Ternyata Hoaks

Beredar di media sosial sebuah unggahan yang menawarkan tautan pendaftaran layanan balik nama sertifikat tanah secara gratis. Unggahan tersebut diklaim sebagai jalur resmi yang memungkinkan pemilik ta...

Cek Fakta: Link Balik Nama Sertifikat Tanah Gratis Ternyata Hoaks

Beredar di media sosial sebuah unggahan yang menawarkan tautan pendaftaran layanan balik nama sertifikat tanah secara gratis. Unggahan tersebut diklaim sebagai jalur resmi yang memungkinkan pemilik tanah mengalihkan nama kepemilikan tanpa dikenai biaya apa pun. Berdasarkan verifikasi terhadap aturan pertanahan dan kanal resmi pemerintah, klaim bahwa terdapat link pendaftaran layanan balik nama sertifikat tanah gratis tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak akurat.

Klaim

Klaim yang beredar menyebutkan bahwa masyarakat dapat mendaftarkan layanan balik nama sertifikat tanah melalui sebuah tautan yang disebarkan luas di media sosial. Narasi yang menyertai unggahan tersebut menegaskan bahwa layanan itu gratis dan tidak memerlukan prosedur yang rumit. Sejumlah warganet kemudian membagikan tautan itu secara berantai, disertai ajakan untuk segera memanfaatkan layanan sebelum ditutup. Daya tarik utama narasi ini adalah kata gratis, yang membuat banyak pemilik tanah tergiur tanpa melakukan pengecekan lebih dulu.

Sumber Klaim

Berdasarkan penelusuran, klaim tersebut menyebar melalui platform media sosial, termasuk dalam bentuk tangkapan layar unggahan di Facebook. Narasi yang diunggah tidak mencantumkan identitas lembaga resmi yang menyelenggarakan layanan, tidak menyebut dasar hukum, dan tidak menampilkan alamat kanal resmi pemerintah. Ketidaklengkapan elemen ini menjadi sinyal awal bahwa unggahan tersebut patut diragukan. Unggahan sejenis dengan pola narasi yang sama telah beberapa kali beredar dan berakhir dengan status tidak akurat.

Verifikasi

Proses balik nama atau peralihan hak atas tanah di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berdasarkan ketentuan tersebut, pengalihan hak atas tanah wajib didaftarkan di kantor pertanahan setempat yang berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Data menunjukkan bahwa hingga saat ini tidak ada layanan balik nama yang diselenggarakan melalui tautan pendaftaran daring secara gratis sebagaimana diklaim dalam unggahan.

Verifikasi juga bertentangan dengan ketentuan pembiayaan yang berlaku. Layanan peralihan hak dikenai biaya yang tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Selain itu, pengalihan hak atas tanah dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kedua komponen biaya tersebut merupakan kewajiban yang tidak mungkin dihapus hanya karena mengikuti tautan tertentu.

Faktanya

Faktanya adalah balik nama sertifikat tanah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengklik tautan. Alur resmi diawali dengan pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk peristiwa hukum seperti jual beli atau hibah, kemudian berkas didaftarkan ke kantor pertanahan dalam jangka waktu tertentu setelah akta ditandatangani. Pemohon wajib melampirkan dokumen seperti identitas para pihak, sertifikat asli, bukti pembayaran BPHTB, dan surat keterangan pendukung lainnya. Alur ini tidak dapat dilewati hanya dengan mengisi formulir daring dari tautan yang tidak jelas asal-usulnya.

Kanal komunikasi resmi Kementerian ATR/BPN tidak pernah mengumumkan program pendaftaran balik nama gratis melalui link. Setiap program pemerintah yang sah selalu diumumkan melalui kanal resmi dan disertai dasar hukum yang jelas. Klaim semacam ini berpotensi menyesatkan publik dan kerap menjadi pintu masuk modus penipuan. Tautan yang disebar dapat mengarahkan korban ke laman palsu untuk mencuri data pribadi, seperti nomor induk kependudukan, nomor sertifikat, hingga informasi perbankan. Dalam sejumlah kasus serupa, pelaku kemudian meminta transfer sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi, padahal layanan yang ditawarkan tidak pernah ada.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui sumber resmi, yaitu kantor pertanahan setempat, layanan pengaduan ATR/BPN, serta situs resmi kementerian. Bila menemukan unggahan yang menawarkan layanan pertanahan melalui tautan mencurigakan, publik disarankan tidak mengklik tautan tersebut dan segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap peraturan pendaftaran tanah, ketentuan tarif resmi, dan kanal komunikasi pemerintah, klaim bahwa terdapat link pendaftaran layanan balik nama sertifikat tanah gratis adalah tidak akurat. Unggahan tersebut bertentangan dengan prosedur peralihan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, konten yang beredar dapat dikategorikan sebagai HOAX.

Pembaca diimbau untuk tidak mengklik tautan serupa dan tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Penyebaran informasi menyesatkan hanya dapat dihentikan apabila masyarakat kritis memverifikasi setiap tawaran layanan yang beredar di media sosial.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User