Cek Fakta: Klaim Prabowo Perintahkan TV Putar Keroncong Pagi

Sebuah klaim yang menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh stasiun televisi nasional untuk memutar lagu keroncong setiap pukul enam pagi merebak luas di platform media sosial p...

Cek Fakta: Klaim Prabowo Perintahkan TV Putar Keroncong Pagi

Sebuah klaim yang menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh stasiun televisi nasional untuk memutar lagu keroncong setiap pukul enam pagi merebak luas di platform media sosial pada pekan ini. Klaim tersebut memicu perdebatan publik dan spekulasi mengenai dugaan regulasi baru di industri penyiaran. Lembaga pemeriksa fakta Lurusin melakukan verifikasi forensik secara menyeluruh untuk menguji validitas informasi ini.

Klaim yang Beredar

Klaim yang menjadi objek verifikasi adalah: "Presiden Prabowo minta tv putar lagu keroncong setiap jam 6 pagi". Narasi ini disertai dengan tangkapan layar yang diduga berasal dari surat edaran presiden atau instruksi lisan yang dikutip oleh sebuah portal berita tidak dikenal. Postingan asli pertama kali terdeteksi pada 12 Oktober 2025 melalui akun X (sebelumnya Twitter) dengan pengikut terbatas namun kemudian viral setelah dibagikan oleh beberapa figur publik tanpa klarifikasi. Tidak ada tautan ke dokumen resmi negara dalam penyebaran klaim tersebut.

Proses Verifikasi Forensik

Tim verifikasi Lurusin menelusuri jejak digital klaim menggunakan analisis metadata, pencarian konten terbalik, dan penelusuran pangkalan data peraturan perundang-undangan. Langkah pertama adalah mengidentifikasi dokumen yang dirujuk. Tidak ditemukan nomor surat, tanda tangan, atau stempel resmi pada gambar yang beredar. Penelusuran di situs resmi Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunjukkan nihil hasil untuk frasa “lagu keroncong”, “wajib siarkan”, atau “instruksi presiden” dalam konteks yang relevan.

Selanjutnya, tim menghubungi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden melalui saluran resmi. Juru bicara yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa tidak ada instruksi, arahan, maupun kebijakan presiden yang memuat perintah spesifik tentang genre musik tertentu kepada lembaga penyiaran. Pihaknya juga mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengatur konten siaran tanpa melalui proses legislasi atau revisi Undang-Undang Penyiaran.

Temuan dan Bukti Resmi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kewenangan pengaturan isi siaran berada di tangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Kemenkominfo. Tidak ada pasal yang memberikan presiden hak prerogatif untuk menentukan konten spesifik seperti lagu keroncong pada jam tertentu. Penelusuran di pangkalan data peraturan.go.id dan jdih.setkab.go.id juga tidak menghasilkan regulasi baru terkait hal ini.

Selain itu, analisis lintas stasiun TV nasional pada periode klaim menunjukkan tidak ada perubahan pola siaran yang seragam pada pukul enam pagi. Stasiun TVRI, misalnya, tetap menayangkan program berita pagi dan lagu kebangsaan Indonesia Raya seperti biasa. Tidak ada satu pun stasiun niaga yang secara tiba-tiba memutar lagu keroncong di jam tersebut.

Klarifikasi juga diperoleh dari pengurus komunitas keroncong nasional. Sekretaris Jenderal Perkumpulan Keroncong Indonesia menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan atau koordinasi dari pihak istana mengenai kebijakan semacam itu. “Kabar itu tidak berdasar. Kami justru khawatir informasi menyesatkan ini merusak citra musik keroncong,” ujarnya dalam komunikasi tertulis kepada Lurusin.

Analisis Distorsi Informasi

Klaim ini kemungkinan besar merupakan distorsi dari sebuah wacana budaya yang pernah diangkat dalam forum terbatas, bukan instruksi resmi. Beberapa bulan lalu, Presiden Prabowo dalam sambutan informal di acara seni memang menyebut bahwa “alangkah baiknya generasi muda mendengarkan musik tradisional lebih sering”. Namun pernyataan tersebut bersifat umum dan tidak diikuti dengan perintah kepada stasiun televisi. Potongan video sambutan itu disalahartikan oleh pihak tidak bertanggung jawab, lalu ditambahkan narasi palsu.

Tidak adanya dokumentasi resmi, bantahan langsung dari istana, dan ketidaksesuaian dengan kerangka regulasi yang berlaku memperkuat temuan bahwa klaim ini tidak berdasar. Tim Lurusin juga mendeteksi jejak manipulasi gambar pada tangkapan layar yang beredar melalui perangkat lunak forensik, menemukan inkonsistensi resolusi dan artefak yang menunjukkan pengeditan nonprofesional.

Kesimpulan dan Peringkat

Berdasarkan verifikasi forensik menyeluruh terhadap sumber klaim, dokumen resmi, regulasi penyiaran, dan konfirmasi langsung dengan otoritas terkait, klaim bahwa Presiden Prabowo meminta televisi memutar lagu keroncong setiap pukul enam pagi adalah SALAH (HOAX). Informasi ini tidak memiliki dasar faktual dan bertentangan dengan bukti resmi yang tersedia. Publik diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal-kanal resmi pemerintahan sebelum menyebarkan konten yang berpotensi memecah belah. Lurusin akan terus memantau dan mengoreksi disinformasi yang beredar demi menjaga integritas ruang publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User