Oct 12, 2026
factcheck

Cek Fakta: Klaim Aturan Batas Waktu Pengisian BBM Mobil dan Motor

Beredar luas di berbagai platform digital sebuah tangkapan layar yang memuat narasi mengenai aturan baru terkait jangka waktu pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan bermotor. Klaim yang di...

Cek Fakta: Klaim Aturan Batas Waktu Pengisian BBM Mobil dan Motor

Beredar luas di berbagai platform digital sebuah tangkapan layar yang memuat narasi mengenai aturan baru terkait jangka waktu pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan bermotor. Klaim yang disebarkan menyebutkan bahwa pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) telah mengeluarkan kebijakan pembatasan waktu pengisian BBM, yakni tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk sepeda motor. Informasi ini memicu kebingungan di kalangan masyarakat, terutama para pemilik kendaraan yang khawatir akan dampaknya terhadap mobilitas harian mereka. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin terhadap konten tersebut, tidak ditemukan bukti resmi yang mendukung kebenaran klaim ini.

Klaim yang Beredar di Ruang Publik

Konten yang beredar menampilkan tangkapan layar berisi pernyataan bahwa pemerintah dan Pertamina memberlakukan aturan jangka waktu pengisian BBM. Narasi dalam gambar tersebut mengklaim adanya pembatasan di mana mobil hanya boleh mengisi BBM setiap tujuh hari sekali, sedangkan sepeda motor dibatasi setiap empat hari sekali. Tangkapan layar itu juga seolah menampilkan logo instansi resmi untuk memperkuat kesan kredibilitas, meskipun tidak disertai nomor regulasi, tanggal penetapan, maupun dasar hukum yang jelas. Klaim ini disebarkan tanpa menyertakan tautan ke situs resmi pemerintah atau Pertamina sebagai rujukan.

Klaim: Pemerintah dan Pertamina mengeluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor. Fakta: Tidak ada regulasi resmi yang mengatur pembatasan jangka waktu pengisian BBM seperti yang disebutkan dalam konten tersebut.

Hasil Verifikasi terhadap Kebijakan Resmi

Berdasarkan penelusuran tim verifikasi, tidak ditemukan satupun dokumen resmi, peraturan menteri, surat edaran, maupun pengumuman korporasi yang mengatur pembatasan waktu pengisian BBM dalam rentang tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor. Data yang dihimpun dari kanal informasi resmi kementerian terkait serta laman Pertamina tidak menunjukkan adanya kebijakan semacam itu. Regulasi yang berkaitan dengan BBM umumnya mengatur jenis bahan bakar, harga, serta kuota subsidi, bukan jangka waktu pengisian per kendaraan. Kebijakan yang pernah dibahas memang mencakup pembatasan volume pembelian BBM bersubsidi, namun itu pun berbasis liter per hari atau per transaksi, bukan hitungan hari untuk pengisian ulang.

Faktanya adalah, mekanisme pembatasan yang selama ini diterapkan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berkaitan dengan volume dan jenis BBM bersubsidi, misalnya pengisian maksimal tertentu liter per kendaraan per hari. Hal ini bertentangan dengan narasi yang menyebut pembatasan dalam hitungan hari. Selain itu, tidak ada sistem pencatatan yang menghubungkan nomor polisi kendaraan dengan interval waktu pengisian seperti yang diklaim. Verifikasi terhadap substansi konten menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Bahaya Penyebaran Informasi Tidak Akurat

Penyebaran klaim semacam ini berpotensi menyesatkan masyarakat dan menimbulkan kepanikan yang tidak perlu. Konsumen dapat mengubah pola konsumsi BBM secara keliru, sementara pelaku usaha di sektor transportasi bisa mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tidak akurat. Selain itu, konten berbentuk tangkapan layar tanpa sumber resmi sangat rentan dimanipulasi. Praktik menempelkan logo instansi pada narasi palsu merupakan modus yang kerap digunakan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap hoaks. Data menunjukkan bahwa informasi keliru seputar energi dan subsidi cenderung menyebar cepat karena menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah dan Pertamina sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Jika terdapat kebijakan baru terkait BBM, pengumuman akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi yang dapat diverifikasi, lengkap dengan dasar hukum dan ketentuan teknisnya. Berdasarkan verifikasi, klaim mengenai aturan jangka waktu pengisian BBM tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan tergolong sebagai informasi yang tidak akurat serta berpotensi menyesatkan.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan seluruh bukti dan penelusuran yang dilakukan, klaim bahwa pemerintah dan Pertamina mengeluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor dinilai SALAH. Tidak ada regulasi resmi yang mengatur pembatasan tersebut. Kebijakan yang ada hanya berkaitan dengan volume pembelian BBM bersubsidi, bukan interval waktu pengisian. Masyarakat disarankan untuk tidak mempercayai maupun menyebarkan konten serupa, dan senantiasa merujuk pada sumber resmi dalam memperoleh informasi terkait kebijakan energi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User