Oct 13, 2026
factcheck

Bupati Nonaktif Pekalongan Minta Hukuman Ringan, Tolak Pencabutan Hak Politik

Permintaan keringanan hukuman menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Melalui pernyataan yang disampaikan kuasa hukumnya, i...

Bupati Nonaktif Pekalongan Minta Hukuman Ringan, Tolak Pencabutan Hak Politik

Permintaan keringanan hukuman menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Melalui pernyataan yang disampaikan kuasa hukumnya, ia menegaskan tidak menuntut pembebasan murni, melainkan hanya memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan publik bahwa pihaknya menginginkan lepas dari segala jerat hukum.

Kendati demikian, tim kuasa hukum mengajukan keberatan terhadap sejumlah poin dalam tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua hal yang secara khusus dipersoalkan adalah pidana pengganti yang nilainya dinilai memberatkan serta permintaan pencabutan hak politik yang dianggap melampaui proporsi perkara.

Klaim Permintaan Keringanan Hukuman

Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan kuasa hukum yang dibacakan di persidangan, klaim bahwa Fadia Arafiq menuntut bebas tidak memiliki dasar. Yang diajukan dalam pledoi adalah permohonan agar majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan dan menerapkan pidana di bawah tuntutan jaksa. Permohonan ini lazim dalam praktik peradilan pidana, di mana terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan sebelum putusan dijatuhkan.

Klaim: Bupati nonaktif menuntut bebas dari seluruh dakwaan. Fakta: Kuasa hukum hanya memohon hukuman ringan dan menolak pidana pengganti serta pencabutan hak politik.

Data menunjukkan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, permohonan keringanan sering kali disertai penolakan terhadap pidana tambahan. Hal ini bertentangan dengan posisi KPK yang umumnya menuntut pidana pokok maksimal sekaligus pidana tambahan berupa uang pengganti dan pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik.

Keberatan atas Pidana Pengganti

Sumber resmi dari dokumen pembelaan menyebutkan bahwa pidana pengganti yang dituntutkan dinilai tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi terdakwa. Kuasa hukum berargumen bahwa besaran uang pengganti harus dihitung berdasarkan kerugian negara yang benar-benar terbukti, bukan berdasarkan asumsi maksimal. Verifikasi terhadap dalil ini memerlukan pembuktian di persidangan, terutama terkait nilai kerugian keuangan negara yang diuraikan jaksa.

Faktanya adalah pidana pengganti merupakan instrumen hukum yang diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi. Ketentuan ini memungkinkan negara memulihkan kerugian melalui hukuman tambahan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggat yang ditetapkan. Penolakan terhadap instrumen tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pemulihan kerugian jika hakim menilai dalil jaksa terbukti.

Penolakan Pencabutan Hak Politik

Poin kedua yang dipersoalkan adalah permintaan pencabutan hak politik. Kuasa hukum menilai hukuman tambahan ini berlebihan karena terdakwa masih menjabat sebagai kepala daerah saat perkara bergulir. Argumen yang diajukan adalah bahwa pencabutan hak politik seharusnya dijatuhkan secara proporsional dan tidak bersifat otomatis.

Berdasarkan verifikasi terhadap putusan-putusan terdahulu, pencabutan hak politik kerap dijatuhkan dalam perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik. Data menunjukkan bahwa hakim memiliki diskresi untuk menentukan lama pencabutan, umumnya berkisar lima tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Praktik ini bertentangan dengan anggapan bahwa pidana tambahan tersebut tidak memiliki preseden.

Konstruksi Hukum dan Dampaknya

Yang perlu dicatat, permohonan keringanan hukuman tidak menghapus pokok dakwaan. Sidang tetap berjalan untuk menilai apakah unsur-unsur pasal yang didakwakan terpenuhi. Klaim bahwa perkara ini murni persoalan administrasi juga tidak akurat karena dakwaan menyangkut dugaan penerimaan yang merugikan keuangan negara.

Kesimpulan dari verifikasi ini adalah rating SEBAGIAN BENAR untuk narasi yang menyebut Bupati nonaktif menolak bebas. Ia memang tidak menuntut lepas murni, tetapi keberatan atas pidana pengganti dan pencabutan hak politik tetap diajukan. Publik perlu menunggu putusan majelis hakim untuk mengetahui sikap akhir pengadilan terhadap seluruh tuntutan.

Sumber resmi menegaskan bahwa setiap permohonan dalam pledoi wajib diuji dengan bukti. Tanpa pembuktian yang cukup, permohonan keringanan tidak otomatis dikabulkan. Data menunjukkan proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan final yang mengikat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User