Sejumlah warga DKI Jakarta menyampaikan keberatan melalui media sosial terkait pemungutan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) 2026 yang nilainya disebut Rp5 ribu. Keluhan tersebut mencuat setelah sejumlah unggahan menyatakan bahwa permintaan sumbangan itu terasa seperti kewajiban, bukan donasi sukarela. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan terhadap regulasi dan praktik pengumpulan dana sosial, muncul pertanyaan mendasar: apakah iuran Bulan Dana PMI bersifat wajib?
Dasar Hukum Bulan Dana PMI
Bulan Dana PMI merupakan kegiatan penggalangan dana yang dilaksanakan secara berkala, umumnya setiap tahun, dengan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Pasal 47 dalam regulasi tersebut mengatur bahwa PMI dapat menyelenggarakan pengumpulan dana melalui Bulan Dana dengan melibatkan masyarakat. Data menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini diatur lebih lanjut melalui surat edaran gubernur di masing-masing daerah, termasuk DKI Jakarta.
Klaim bahwa pungutan tersebut bersifat wajib perlu diuji dengan membaca bunyi regulasi secara utuh. Faktanya adalah UU Kepalangmerahan menempatkan Bulan Dana sebagai mekanisme pengumpulan sumbangan, bukan pungutan yang memiliki sanksi bagi yang tidak membayar. Tidak ditemukan pasal yang memberi konsekuensi hukum kepada warga yang menolak menyumbang. Dengan demikian, sifatnya tetap sukarela secara normatif.
Praktik di Lapangan dan Sumber Keluhan
Keluhan warganet yang menyebut sumbangan Rp5 ribu seakan menjadi kewajiban bertentangan dengan prinsip sukarela dalam undang-undang. Namun, verifikasi menunjukkan bahwa kesan wajib itu muncul dari praktik pengumpulan di tingkat lingkungan, sekolah, atau kantor. Beberapa petugas penggalang dana disebut menargetkan jumlah tertentu per rumah atau per siswa, sehingga warga merasa tidak punya pilihan untuk menolak.
"Klaim: sumbangan PMI Rp5 ribu wajib dibayar. Fakta: regulasi menegaskan sifatnya sukarela, meski penagihan di lapangan kerap terkesan memaksa."
Sumber resmi dari PMI Pusat maupun PMI DKI Jakarta belum merilis pernyataan spesifik terkait keluhan ini. Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen sosialisasi Bulan Dana sebelumnya, PMI menegaskan bahwa donasi tidak boleh dipaksakan dan warga berhak menolak. Bila ada penggalang yang memaksa, hal itu bertentangan dengan prinsip kepalangmerahan dan dapat dilaporkan.
Rating dan Kesimpulan Verifikasi
Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa iuran Bulan Dana PMI bersifat wajib adalah MISLEADING. Secara hukum, sumbangan ini sukarela dan tidak ada sanksi bagi warga yang tidak menyumbang. Namun, praktik di lapangan yang menargetkan nominal tertentu menciptakan kesan kewajiban yang tidak akurat. Bukti menunjukkan perbedaan antara norma tertulis dan pelaksanaan di tingkat bawah.
Masyarakat yang merasa dipaksa menyumbang dapat menolak dengan sopan atau melaporkan ke pengurus PMI setempat. Data menunjukkan bahwa transparansi penggunaan dana Bulan Dana diatur dalam laporan berkala, sehingga warga berhak mengetahui ke mana sumbangan disalurkan. Verifikasi ini menegaskan pentingnya sosialisasi ulang agar petugas penggalang tidak menyampaikan permintaan sebagai kewajiban, karena hal itu bertentangan dengan semangat gotong royong dan aturan yang berlaku.
Comments (0)