Sebuah tangkapan layar yang menyebar luas di platform perpesanan dan media sosial mengklaim bahwa pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) telah menerbitkan aturan baru mengenai jangka waktu pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan pribadi. Narasi yang beredar menyebutkan bahwa mobil hanya diperbolehkan mengisi BBM dalam rentang waktu tujuh hari, sementara sepeda motor dibatasi empat hari. Klaim ini mencuat di tengah pembahasan kebijakan energi nasional dan langsung memicu reaksi publik. Berdasarkan penelusuran Lurusin, tidak ditemukan bukti resmi yang mendukung kebenaran isi tangkapan layar tersebut.
Isi Klaim yang Beredar
Tangkapan layar yang menjadi objek verifikasi menampilkan potongan teks yang diklaim sebagai pengumuman resmi. Di dalamnya termuat pernyataan bahwa pembelian BBM bersubsidi akan dibatasi berdasarkan interval hari sejak pengisian terakhir. Mobil disebut memiliki tenggat tujuh hari, sedangkan sepeda motor empat hari. Klaim bahwa kebijakan ini berlaku nasional dan efektif dalam waktu dekat turut disertakan tanpa nomor regulasi, tanggal penetapan, maupun tanda tangan pejabat berwenang.
Klaim: "Pemerintah dan Pertamina menetapkan aturan pengisian BBM tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor."
Fakta: Tidak ada regulasi resmi dengan substansi tersebut yang diterbitkan pemerintah maupun Pertamina.
Verifikasi terhadap Sumber Resmi
Verifikasi dilakukan dengan menelusuri kanal informasi resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), laman Pertamina, serta basis data peraturan pemerintah. Data menunjukkan tidak ada peraturan menteri, keputusan, maupun pengumuman korporasi yang mengatur pembatasan interval pengisian BBM berdasarkan hari per jenis kendaraan. Regulasi yang mengatur distribusi BBM bersubsidi selama ini berfokus pada kriteria kendaraan, kapasitas mesin, dan volume pembelian per transaksi, bukan pada tenggat waktu antarpengisian.
Pertamina melalui kanal komunikasi resminya juga tidak pernah mempublikasikan kebijakan semacam itu. Sejumlah program digitalisasi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) memang menerapkan pencatatan data kendaraan dan volume pembelian, namun mekanisme tersebut digunakan untuk pengendalian kuota dan penyaluran subsidi, bukan untuk membatasi frekuensi pengisian dalam satuan hari.
Analisis Kelemahan Klaim
Beberapa indikator memperkuat kesimpulan bahwa klaim ini tidak akurat. Pertama, tidak ada nomor regulasi, tanggal, atau pejabat yang menandatangani. Dokumen kebijakan resmi selalu memuat identitas hukum yang dapat diverifikasi. Kedua, kebijakan energi yang menyentuh hajat hidup orang banyak wajib melalui proses sosialisasi dan uji publik, yang jejaknya tidak ditemukan. Ketiga, pembatasan berbasis interval hari secara teknis sulit diterapkan karena sistem pencatatan SPBU saat ini tidak dirancang untuk mengunci pembelian berdasarkan hitungan hari sejak transaksi terakhir.
Pola penyebaran tangkapan layar tanpa atribusi ini identik dengan sejumlah misinformasi energi sebelumnya, yang kerap memanfaatkan kekhawatiran publik terhadap kenaikan harga dan pengetatan subsidi. Ketidakjelasan sumber menjadi bukti kunci bahwa konten tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Kesimpulan Verifikasi
Berdasarkan verifikasi terhadap sumber resmi dan analisis terhadap struktur klaim, pernyataan bahwa pemerintah dan Pertamina mengeluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor tidak benar. Tidak ditemukan satu pun dokumen legal yang memuat substansi tersebut. Informasi ini dikategorikan sebagai HOAX yang berpotensi menyesatkan masyarakat dan menimbulkan keresahan.
Masyarakat disarankan merujuk pada kanal resmi kementerian dan Pertamina untuk memperoleh informasi kebijakan energi yang akurat. Verifikasi berlapis terhadap setiap tangkapan layar yang beredar menjadi langkah penting agar keputusan publik tidak dibangun di atas informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Comments (0)