Oct 12, 2026
factcheck

Bamsoet: Sengketa Ijazah Gibran Tak Bisa Ubah Hasil Pilpres

Pernyataan terbaru mengenai sengketa kualifikasi calon wakil presiden kembali mencuat. Seorang tokoh politik senior menegaskan bahwa hasil pemilihan presiden yang telah ditetapkan tidak dapat diubah h...

Bamsoet: Sengketa Ijazah Gibran Tak Bisa Ubah Hasil Pilpres

Pernyataan terbaru mengenai sengketa kualifikasi calon wakil presiden kembali mencuat. Seorang tokoh politik senior menegaskan bahwa hasil pemilihan presiden yang telah ditetapkan tidak dapat diubah hanya karena persoalan administratif dokumen seorang calon. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyoroti status ijazah salah satu kontestan Pilpres 2024.

Berdasarkan verifikasi atas pernyataan publik tersebut, klaim yang diajukan menyentuh tiga ihwal pokok: kewenangan Mahkamah Konstitusi, mekanisme pemakzulan, dan kedudukan hasil pemilu yang sudah final. Artikel ini membedah klaim tersebut secara berurutan dengan merujuk pada dasar hukum dan pernyataan resmi yang tersedia.

Klaim: Hasil Pilpres Bersifat Final dan Tidak Dapat Diubah

Klaim bahwa hasil pemilihan presiden tidak dapat diubah setelah ditetapkan menjadi titik sentral pernyataan tersebut. Faktanya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa hasil pemilu ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum melalui berita acara rekapitulasi nasional. Setelah penetapan, sengketa hasil hanya dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi dalam tenggat 3x24 jam sejak penetapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 473.

"Hasil pemilihan presiden yang telah ditetapkan tidak dapat diubah hanya karena persoalan syarat administrasi yang tidak berkaitan langsung dengan perolehan suara."

Data menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 melalui Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk mengubah hasil perolehan suara. Dengan demikian, secara hukum, jalur sengketa hasil telah tertutup.

Klaim: Putusan MK soal Ijazah Berada di Ranah Kewenangan DPR

Pernyataan berikutnya menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang mempersoalkan pemenuhan syarat ijazah merupakan ranah kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengusulkan pemakzulan atau tidak. Faktanya, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan putusannya memang menyoroti aspek etika dan administrasi pencalonan, namun tidak serta-merta membatalkan hasil pemilu.

Kewenangan pemakzulan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prosedur tersebut mensyaratkan adanya pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden. Usulan pemakzulan harus diajukan DPR dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

Sumber resmi dari laman Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan perselisihan hasil pemilu tidak memiliki kekuatan mengikat untuk memakzulkan pejabat terpilih. Pertimbangan tersebut bersifat obiter dictum, yakni pendapat hukum yang tidak menjadi bagian dari amar putusan dan tidak memiliki daya eksekusi langsung.

Verifikasi: Batas Antara Sengketa Administrasi dan Sengketa Hasil

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen putusan dan peraturan perundang-undangan, terdapat pemisahan jelas antara sengketa administrasi pencalonan dan sengketa hasil pemilu. Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki kewenangan menangani pelanggaran administrasi, sementara sengketa hasil menjadi domain Mahkamah Konstitusi. Kedua jalur ini tidak dapat dipertukarkan.

Data menunjukkan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan penetapan hasil Pilpres 2024. Klaim bahwa hasil pemilu dapat diubah melalui mekanisme lain bertentangan dengan kerangka hukum yang berlaku. Pernyataan bahwa DPR memiliki kewenangan pemakzulan adalah benar secara konstitusional, namun mekanisme tersebut mensyaratkan proses politik yang panjang dan tidak dapat digunakan untuk mempersoalkan syarat administrasi calon.

Faktanya adalah, pernyataan yang menyebut hasil pilpres tidak dapat diubah sejalan dengan ketentuan hukum positif. Namun, pernyataan bahwa persoalan ijazah sepenuhnya berada di ranah DPR perlu diluruskan. Mahkamah Konstitusi tetap memiliki kewenangan mengadili perkara yang berkaitan dengan syarat pencalonan apabila diajukan dalam tenggat yang tepat, meskipun dalam praktiknya perkara tersebut telah diputus dan tidak mengubah hasil.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan resmi, klaim bahwa hasil Pilpres 2024 tidak dapat diubah adalah BENAR secara hukum. Klaim bahwa persoalan ijazah merupakan kewenangan DPR untuk mengusulkan pemakzulan adalah SEBAGIAN BENAR, karena mekanisme pemakzulan memang berada di ranah DPR, namun tidak dapat digunakan untuk mempersoalkan syarat administrasi yang telah diputus oleh lembaga peradilan. Masyarakat disarankan merujuk pada dokumen putusan resmi dan peraturan perundang-undangan untuk memverifikasi setiap pernyataan politik yang beredar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User