Anggota DPR Usul Regulasi Nasional Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing
Jakarta, Lurusin.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak pemerintah segera menyusun regulasi nasional yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing. Usulan ini muncul dal
Jakarta, Lurusin.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak pemerintah segera menyusun regulasi nasional yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing. Usulan ini muncul dalam rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026), menyusul keprihatinan Charles terhadap angka kasus rabies di Indonesia yang masih tinggi.
Charles menilai perdagangan daging anjing dan kucing yang tidak terkontrol menjadi salah satu pintu masuk penyebaran rabies yang belum tertangani secara maksimal. Ia pun mengangkat pengalaman internasional sebagai perbandingan, terutama bagaimana otoritas di Turki berhasil membangun rasa aman publik melalui identifikasi dan vaksinasi hewan liar.
Belajar dari Turki
Dalam rapat, Charles membagikan pengamatannya selama berada di Istanbul. Ia kerap menjumpai anjing dan kucing yang berkeliaran bebas di ruang publik, namun hewan-hewan itu memiliki tanda khusus di telinga, menandakan status vaksinasi dan bebas rabies.
"Saya kan cukup sering ya, kalau ada anjing lewat, kucing lewat, kita ajak main gitu ya. Kita perhatikan memang di telinganya dikasih tag, Pak, sehingga baik penduduk Kota Istanbul maupun wisatawan nggak khawatir ketika misalnya ada yang dicakar kucing, digigit anjing,"
Ia menegaskan, pendekatan serupa bisa diterapkan di Indonesia dengan kombinasi regulasi lalu lintas hewan penular rabies dan penghentian perdagangan daging yang kerap melibatkan anjing dan kucing dari daerah tanpa pengawasan kesehatan. "Menurut saya, bukan tidak mungkin kita mengurangi atau menghilangkan kasus rabies di Indonesia," tambahnya.
Regulasi sebagai Kunci Pengendalian
Laporan media kami mencatat, sejumlah daerah di Indonesia masih mempraktikkan konsumsi daging anjing, yang rantai pasoknya sering melintasi wilayah endemik rabies. Perdagangan dengan standar kebersihan dan kesehatan minim ini memperbesar peluang penularan virus rabies ke manusia selama proses pemotongan dan distribusi.
Charles mendorong Kementerian Kesehatan untuk menggandeng Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah merumuskan aturan pelarangan tegas. "Kita perlu regulasi yang jelas agar tidak hanya mengandalkan imbauan daerah. Ini menyangkut kesehatan publik," ujarnya di forum rapat.
Respons Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan menyambut positif usulan tersebut dan menyatakan akan mengkaji bersama lintas kementerian. Kehadiran payung hukum nasional dianggap krusial untuk menertibkan praktik perdagangan yang selama ini belum diatur secara seragam. Langkah ini diyakini mampu memutus rantai penularan rabies dari hulu.
Data Kementerian Kesehatan hingga pertengahan 2026 mencatat lebih dari 100 kasus rabies pada manusia di sejumlah provinsi, dengan tingkat kematian yang signifikan. Mayoritas kasus berawal dari gigitan anjing yang tidak divaksinasi. Larangan perdagangan daging anjing dan kucing dinilai sebagai strategi preventif yang potensial melindungi masyarakat luas.
Comments (0)