Advokat Gugat Harga BBM ke Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Permohonan ini diajukan oleh seorang adv...

Advokat Gugat Harga BBM ke Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Permohonan ini diajukan oleh seorang advokat yang bertindak sebagai pemohon perorangan warga negara Indonesia. Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai tidak mengikuti pergerakan harga di pasar global. Permohonan tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan sebelum diputus oleh majelis hakim konstitusi.

Pokok Permohonan: Pasal Harga BBM Dinilai Melanggar UUD 1945

Ketentuan yang dipersoalkan adalah norma penetapan harga BBM sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Migas. Norma tersebut menyerahkan penentuan harga BBM kepada mekanisme persaingan usaha yang wajar dan sehat. Menurut dalil pemohon, dalam praktiknya harga BBM di dalam negeri tidak serta-merta mengikuti pergerakan pasar global, baik ketika harga acuan internasional naik maupun turun. Ketidaksesuaian ini dinilai bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dan keadilan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pemohon juga mendalilkan bahwa BBM merupakan komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, negara seharusnya hadir secara aktif dalam penetapan harga, sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang menghendaki cabang produksi penting dikuasai oleh negara dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurut pemohon, penyerahan penuh harga BBM kepada mekanisme pasar tanpa jaminan keterjangkauan publik telah mengabaikan perintah konstitusi tersebut.

Kerugian Konstitusional Pemohon Selaku Advokat

Agar permohonannya dapat diterima, pemohon harus memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah juga menggunakan parameter kerugian konstitusional sebagaimana tertuang dalam yurisprudensi Putusan Nomor 006/PUU-III/2005. Pemohon wajib menunjukkan adanya hak konstitusional yang diberikan UUD 1945, kerugian yang timbul akibat berlakunya undang-undang, hubungan kausal antara kerugian dan norma yang diuji, serta kemungkinan kerugian tersebut terhapus apabila permohonan dikabulkan.

Dalam permohonannya, pemohon menjelaskan bahwa profesinya sebagai advokat menuntut mobilitas tinggi. Kegiatan sehari-hari, mulai dari menghadiri persidangan di pengadilan, mendampingi klien, hingga menempuh perjalanan antarkota, bergantung pada penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak. Dengan demikian, BBM merupakan kebutuhan primer yang menunjang langsung mobilitas kerja pemohon. Setiap ketidaksesuaian antara harga BBM domestik dan kondisi pasar global berdampak langsung pada biaya operasional profesi, sehingga pemohon mengaku dirugikan secara langsung oleh berlakunya norma yang dipersoalkan.

Dalil tersebut dikaitkan pula dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Menurut pemohon, beban biaya energi yang tidak wajar dapat mengganggu kelangsungan profesi dan penghidupannya sebagai warga negara. Fakta persidangan nantinya akan menentukan apakah dalil kerugian ini dinilai cukup spesifik dan aktual oleh majelis.

Proses Persidangan dan Status UU Selama Pengujian

Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD. Kewenangan ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta perubahannya. Setelah permohonan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, perkara memasuki tahap sidang pemeriksaan pendahuluan. Dalam tahap ini, panel hakim memberikan nasihat perbaikan permohonan sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok.

Pada tahap selanjutnya, MK akan mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembentuk undang-undang, pemerintah, serta para ahli yang dihadirkan para pihak. Mahkamah juga berwenang memanggil saksi dan ahli guna memperdalam fakta persidangan. Putusan akhir baru dibacakan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dinyatakan lengkap.

Perlu dicatat, selama proses pengujian berlangsung, ketentuan UU Migas yang dipersoalkan tetap berlaku. Hal ini sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang menyatakan undang-undang yang sedang diuji tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakannya bertentangan dengan UUD 1945. Dengan kata lain, kebijakan penetapan harga BBM yang berlaku saat ini tidak otomatis berubah hanya karena adanya permohonan uji materi.

Menanti Putusan Mahkamah

Perkara ini menjadi bagian dari rangkaian pengujian kebijakan energi di MK. Sebelumnya, permohonan serupa yang mempersoalkan penetapan harga BBM juga pernah melewati pemeriksaan Mahkamah dengan berbagai hasil. Kendati demikian, setiap permohonan dinilai secara independen berdasarkan dalil, alat bukti, dan keterangan para pihak yang disampaikan dalam persidangan.

Belum ada kepastian kapan putusan perkara ini akan dibacakan. Yang terang, MK menilai perkara berdasarkan fakta persidangan, bukan opini publik. Publik, khususnya konsumen BBM, dapat mencermati perkembangan persidangan melalui kanal resmi Mahkamah. Berdasarkan verifikasi terhadap aturan yang berlaku, hasil akhir perkara ini akan menjadi penentu apakah norma penetapan harga BBM dalam UU Migas tetap dipertahankan, diperbaiki, atau dinyatakan tidak berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User