Yusril Kritik Sayembara Begal, Soroti Bahaya Main Hakim Sendiri

Wacana pemberian hadiah bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku begal menuai sorotan tajam dari kalangan hukum. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keberatannya terhadap...

Yusril Kritik Sayembara Begal, Soroti Bahaya Main Hakim Sendiri

Wacana pemberian hadiah bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku begal menuai sorotan tajam dari kalangan hukum. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keberatannya terhadap pendekatan tersebut karena dinilai berpotensi mendorong lahirnya budaya penghakiman massal yang justru merusak tatanan hukum di Indonesia.

Akar Masalah yang Melatarbelakangi Sayembara

Fenomena begal memang telah menjadi keresahan mendalam di sejumlah daerah. Aksi kriminal jalanan ini tidak hanya merampas harta benda, tetapi kerap disertai kekerasan fisik yang mengancam keselamatan korban. Dalam beberapa bulan terakhir, intensitas pemberitaan mengenai kasus pembegalan meningkat signifikan — terutama di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya — memicu reaksi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Dedi Mulyadi.

Gubernur yang akrab disapa KDM tersebut mempublikasikan gagasan tentang sayembara penangkapan begal dengan iming-iming hadiah bagi siapa saja yang berhasil menyerahkan pelaku ke aparat penegak hukum. Inisiatif ini lahir dari atmosfer darurat yang dirasakan oleh masyarakat akar rumput. Ide tersebut di satu sisi mencerminkan keinginan kuat pemerintah daerah untuk segera meredam angka kriminalitas, namun di sisi lain mengundang pertanyaan fundamental dari sudut pandang yuridis dan hak asasi manusia.

Analisis Yusril: Antara Niat Baik dan Risiko Pelanggaran Hukum

Yusril Ihza Mahendra, yang juga dikenal sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor prosedural yang ketat. Beliau mengingatkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia tidak mengenal mekanisme penangkapan oleh warga sipil yang disertai imbalan material. Konsep ini, jika dibiarkan berkembang, dapat mengaburkan batas antara kewenangan aparat dan partisipasi publik.

Pernyataan kritis tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Yusril justru mengapresiasi semangat gotong royong dalam memerangi kejahatan. Akan tetapi, beliau menekankan bahwa pemberian hadiah secara langsung kepada penangkap begal berpotensi besar menimbulkan praktik main hakim sendiri. Dalam berbagai disiplin hukum, tindakan sepihak yang dilakukan oleh individu atau kelompok tanpa mengikuti prosedur resmi dinilai sangat rawan melahirkan konflik horizontal dan pelanggaran hak asasi manusia.

Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa dalam hukum positif Indonesia, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Ketika masyarakat sipil terdorong mengejar hadiah, asas fundamental ini bisa terabaikan begitu saja dan berujung pada aksi kekerasan kolektif yang sulit dikendalikan.

Bahaya Normalisasi Main Hakim Sendiri

Sejarah konflik sosial di Indonesia telah mencatat berbagai insiden tragis akibat budaya main hakim sendiri. Mulai dari kasus pencurian ringan yang berakhir dengan kematian pelaku, hingga persekusi massa yang salah sasaran. Normalisasi praktik semacam ini, apalagi jika dilegitimasi oleh figur otoritas publik, akan menjadi bumerang bagi pembangunan hukum nasional.

Beberapa pakar sosiologi hukum menilai bahwa sayembara penangkapan begal menimbulkan dua ancaman sekaligus. Pertama, ancaman terhadap keselamatan pelaku kejahatan yang seharusnya diproses melalui jalur resmi. Kedua, ancaman terhadap warga yang salah diidentifikasi sebagai pelaku karena keterbatasan informasi dan emosi massa yang memuncak.

Data dari berbagai lembaga pemantau hak asasi manusia menunjukkan bahwa insiden main hakim sendiri kerap dipicu oleh lemahnya kepercayaan publik terhadap proses hukum formal. Ketika kepercayaan itu merosot, masyarakat cenderung mengambil jalan pintas yang justru merusak fondasi keadilan. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan oleh pemerintah seharusnya memperkuat kembali kepercayaan tersebut, bukan malah membuka celah bagi perilaku yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Alternatif yang Lebih Konstruktif

Yusril menyarankan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengedepankan strategi kolaboratif yang tidak mengandalkan imbalan langsung bagi penangkapan. Beberapa langkah konkret yang diusulkan antara lain penguatan patroli terpadu di titik-titik rawan, pemasangan sistem pengawasan berbasis teknologi seperti kamera pemantau, dan optimalisasi peran Bhabinkamtibmas dalam membangun komunikasi intensif dengan komunitas setempat.

Di samping itu, program pencegahan kejahatan jalanan memerlukan pendekatan multidisiplin. Faktor ekonomi dan sosial yang seringkali melatarbelakangi maraknya begal — seperti pengangguran, kemiskinan, dan putus sekolah — juga harus disasar melalui kebijakan inklusif. Pendekatan represif tanpa diimbangi solusi struktural hanya akan memutus mata rantai kriminalitas secara temporer tanpa mengatasi akar persoalan.

Pemerintah juga dapat mempertimbangkan pemberian insentif kepada komunitas yang berhasil menjalankan program keamanan lingkungan secara berkelanjutan, bukan kepada individu yang menangkap tersangka. Model ini lebih sejalan dengan semangat kolektivitas dan mengurangi potensi penyalahgunaan.

Menjaga Marwah Hukum di Tengah Tekanan Publik

Kritik yang disampaikan Yusril Ihza Mahendra menjadi pengingat bahwa marwah hukum harus tetap dijaga meskipun tekanan publik terhadap isu keamanan sangat tinggi. Hukum bukanlah alat pembalasan, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan yang beradab. Setiap kebijakan yang merespons keresahan masyarakat mesti menjalani uji kelayakan yuridis sebelum diimplementasikan secara luas.

Wacana sayembara ini menjadi cermin bagaimana batas antara keinginan melindungi warga dan perlindungan terhadap prinsip negara hukum bisa menjadi kabur ketika emosi kolektif mendominasi. Diperlukan keseimbangan antara ketegasan dalam menindak kejahatan dan konsistensi dalam menegakkan prosedur hukum yang berkeadaban. Tanpa keseimbangan itu, Indonesia berisiko tergelincir ke dalam pola penyelesaian masalah yang justru menciptakan ketidakpastian hukum baru di kemudian hari.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User