Yusril Izinkan Gugatan Tarif Lepas WNI, Pemerintah Siap Patuhi Putusan MA

Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah siap menerima gugatan masyarakat terkait besaran biaya yang harus dibayar untuk melepas status warga negara Indonesia (WNI). Dala...

Yusril Izinkan Gugatan Tarif Lepas WNI, Pemerintah Siap Patuhi Putusan MA

Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah siap menerima gugatan masyarakat terkait besaran biaya yang harus dibayar untuk melepas status warga negara Indonesia (WNI). Dalam suatu keterangan resmi, ia mempersilakan siapa pun yang merasa dirugikan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Pernyataan ini sekaligus menjamin bahwa pemerintah akan menjalankan sepenuhnya apa pun yang diputuskan oleh lembaga yudikatif tertinggi itu.

Sikap terbuka ini disampaikan di tengah perbincangan publik mengenai tarif administrasi yang dianggap cukup tinggi untuk proses pelepasan kewarganegaraan. Yusril menekankan bahwa dalam negara hukum, setiap peraturan harus dapat diuji secara yudisial. “Apabila ada norma yang dianggap tidak adil atau memberatkan, maka masyarakat mempunyai hak untuk menggugatnya,” ucapnya, seraya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah menutup akses keadilan bagi warganya.

Dasar Hukum dan Besaran Tarif

Pelepasan kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, menetapkan tata cara dan persyaratan, termasuk aspek pembiayaan. Selanjutnya, melalui Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan HAM, ditentukanlah angka pasti untuk setiap layanan. Untuk permohonan pelepasan WNI, pemohon harus membayar biaya pendaftaran, biaya dokumen perjalanan, dan biaya administrasi lainnya. Kendati tidak disebutkan secara spesifik dalam pemberitaan terbaru, sejumlah sumber menyatakan total biaya bisa mencapai jutaan rupiah per pemohon. Nominal ini dianggap memberatkan, khususnya oleh WNI yang berdomisili di luar negeri dan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penerjemahan, legalisasi, serta pengiriman dokumen.

Beberapa organisasi masyarakat sipil dan diaspora Indonesia menyuarakan keberatan mereka. Mereka menilai bahwa biaya tersebut tidak sebanding dengan ongkos rill yang dikeluarkan pemerintah untuk memproses satu permohonan. Oleh karena itu, muncul usulan agar tarif tersebut di-review atau bahkan dihapuskan. Yusril sendiri tidak menampik kritik ini dan menyebut bahwa ia memahami keresahan publik. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan tarif harus melalui mekanisme hukum yang benar, entah melalui revisi peraturan pemerintah atau putusan pengadilan.

Uji Materi ke Mahkamah Agung

Mahkamah Agung memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan uji materiil (judicial review) terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Dalam konteks ini, pihak yang merasa dirugikan oleh ketentuan PNBP dapat mengajukan permohonan pembatalan pasal yang menetapkan tarif pelepasan WNI. Proses ini akan menilai apakah peraturan tersebut bertentangan dengan asas kepatutan, keadilan, atau peraturan yang lebih tinggi. Putusan MA bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak, termasuk pemerintah, wajib mematuhinya.

Yusril menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan siap menghadapi gugatan apa pun dengan profesional. Jika MA memutuskan bahwa tarif tersebut harus dikurangi atau dihapus, maka pemerintah akan segera merevisi peraturan terkait tanpa menunda-nunda. “Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Proses hukum itu wajar dan sehat bagi demokrasi,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa mekanisme ini menunjukkan kematangan sistem hukum Indonesia, di mana eksekutif tidak kebal dari kontrol yudisial.

Respons dan Langkah ke Depan

Sejumlah kalangan menyambut positif pernyataan ini. Pengamat hukum tata negara menilai bahwa keterbukaan pemerintah untuk diuji di MA merupakan langkah yang sesuai dengan prinsip negara hukum. Mereka mendorong masyarakat yang merasa terbebani untuk segera mengajukan permohonan uji materi, karena putusan MA akan memberikan kepastian hukum tidak hanya bagi pemohon, tetapi juga bagi seluruh warga negara lainnya.

Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil mulai menggalang dukungan untuk menyusun naskah gugatan. Mereka berharap putusan nantinya dapat menciptakan preseden bagi kebijakan PNBP lain yang dinilai tidak wajar. Sembari menunggu proses hukum berjalan, Yusril mengajak semua pihak untuk tetap berdiskusi secara konstruktif. Pemerintah, lanjutnya, akan selalu membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik, tetapi tetap menghormati jalur peradilan sebagai pemutus akhir.

Dengan jaminan kepatuhan ini, besar harapan bahwa sinergi antara masyarakat dan pemerintah dapat mewujudkan sistem pelayanan publik yang lebih adil, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh warga negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User