Yusril Desak Percepatan Pemulihan Status WNI Korban Adopsi Ilegal Belanda
Pemerintah Indonesia mendapat desakan tegas untuk segera memulihkan status kewarganegaraan puluhan—bahkan mungkin ratusan—warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban praktik adopsi ilegal ke ...
Pemerintah Indonesia mendapat desakan tegas untuk segera memulihkan status kewarganegaraan puluhan—bahkan mungkin ratusan—warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban praktik adopsi ilegal ke Belanda pada masa lalu. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan bahwa negara wajib memberikan jalur khusus dan perlindungan hukum bagi para korban yang kehilangan identitas resmi akibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Bayang-bayang Sejarah Adopsi Ilegal
Fenomena pengangkatan anak secara tidak sah antara Indonesia dan Belanda bukanlah hal baru. Selama beberapa dekade, ribuan anak Indonesia dilaporkan dipisahkan dari keluarga biologis mereka melalui prosedur yang cacat hukum, mulai dari pemalsuan dokumen hingga penyuapan pejabat. Banyak di antara mereka yang dibawa ke Belanda tanpa kejelasan status adopsi, sehingga secara administratif tercatat sebagai warga negara Belanda, namun seringkali menghadapi persoalan identitas ganda atau justru tanpa kewarganegaraan sama sekali di kemudian hari.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam berbagai laporannya mencatat bahwa praktik ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak. Sejumlah korban yang kini telah dewasa masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum antara dua negara, tanpa akses penuh terhadap layanan publik, warisan, maupun hak-hak sipil dasar.
Landasan Hukum dan Kewajiban Negara
Dalam pernyataannya, Yusril merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah untuk memulihkan status kewarganegaraan bagi siapa pun yang kehilangan status WNI sebagai akibat langsung dari TPPO. Ia menegaskan bahwa mekanisme pemulihan tersebut harus dilakukan dengan cara yang mudah, cepat, dan tidak membebani korban secara berlebihan—baik dari sisi birokrasi maupun biaya.
"Pemerintah tidak boleh menutup mata. Jika ada warga negara yang menjadi korban, maka perlindungan harus diberikan sesuai aturan. Ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan pemulihan martabat manusia," tegas Yusril dalam suatu kesempatan di Jakarta. Meski tidak menyebut angka pasti, ia mengakui bahwa pemerintah tengah menginventarisasi jumlah WNI terdampak dan memperkuat koordinasi antarlembaga untuk mempercepat prosesnya.
Korban Dua Kali Lipat: Antara Status dan Trauma
Para aktivis hak anak dan pemerhati kasus adopsi ilegal menyambut baik pernyataan tersebut, namun mengingatkan bahwa banyak korban menghadapi trauma mendalam yang menghalangi mereka untuk secara proaktif mencari pemulihan kewarganegaraan. Rasa malu, ketidakpercayaan terhadap aparat, hingga tekanan dari keluarga angkat seringkali menjadi dinding besar yang menghambat pemulangan kembali identitas mereka.
Data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan beberapa organisasi masyarakat sipil menunjukkan adanya pola di mana para korban justru enggan melapor karena khawatir akan membuka luka lama. Oleh karena itu, desakan agar pemerintah tidak hanya menyediakan mekanisme administratif, tetapi juga pendampingan psikososial, menjadi sorotan tajam.
Langkah Konkret yang Diminta
Yusril secara khusus meminta kementerian terkait, seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum, untuk membentuk tim terpadu guna menjemput bola—mendatangi para korban melalui perwakilan di Belanda, memverifikasi data, dan menerbitkan dokumen kewarganegaraan tanpa harus menunggu permohonan dari yang bersangkutan. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama bilateral dengan pemerintah Belanda untuk membuka akses arsip adopsi yang selama ini dirahasiakan.
"Kita harus jemput bola. Banyak dari mereka sudah bertahun-tahun berada dalam ketidakjelasan. Jangan sampai ada yang merasa ditinggalkan oleh negeri sendiri," imbuhnya. Pernyataan ini mengisyaratkan adanya pergeseran paradigma dari pelayanan pasif menjadi penjangkauan aktif dalam penanganan kasus-kasus serupa.
Tantangan dan Harapan
Meski niat politik sudah disuarakan, tantangan yang dihadapi tidaklah ringan. Sebagian besar arsip adopsi era 1960—1990-an tersimpan di lembaga-lembaga swasta atau yayasan yang sudah tidak aktif, sehingga verifikasi kebenaran kasus menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Di sisi lain, kompleksitas hukum di Belanda yang membedakan antara adopsi sah dan pengangkatan anak tidak resmi memperkeruh upaya penelusuran.
Namun demikian, optimisme mulai tumbuh. Beberapa mantan korban yang telah berhasil memulihkan kewarganegaraan melalui jalur advokasi hukum menyatakan bahwa langkah pemerintah selanjutnya harus mencakup pemulihan hak-hak turunan, seperti hak waris, akta kelahiran yang sah, dan pencatatan keluarga. Mereka berharap Yusril dan jajarannya tidak hanya berhenti pada seruan, tetapi menerjemahkannya menjadi kebijakan yang terukur dan terikat waktu.
Dengan semakin menguatnya perhatian terhadap isu ini, para korban adopsi ilegal di Belanda kini menanti dengan harap-harap cemas: akankah status kewarganegaraan mereka benar-benar pulih sebelum waktu berlalu begitu saja?
Comments (0)