Wacana Bahasa Asing sejak SD Dinilai Abaikan Krisis Literasi dan Guru
Wacana menjadikan bahasa asing, utamanya bahasa Inggris, sebagai mata pelajaran wajib sejak kelas satu sekolah dasar kembali mengemuka dalam diskursus kebijakan pendidikan nasional. Gagasan ini bertum...
Wacana menjadikan bahasa asing, utamanya bahasa Inggris, sebagai mata pelajaran wajib sejak kelas satu sekolah dasar kembali mengemuka dalam diskursus kebijakan pendidikan nasional. Gagasan ini bertumpu pada asumsi bahwa usia dini merupakan periode paling optimal bagi anak untuk menyerap bahasa kedua. Namun, di tengah kondisi dasar pendidikan yang belum sehat, kebijakan tersebut dinilai sejumlah pengamat justru melompati persoalan yang lebih mendesak: krisis literasi, capaian PISA yang rendah, serta kesejahteraan guru yang belum tuntas.
Wacana yang Menabrak Urutan Prioritas
Argumen utama pendukung kebijakan ini adalah keunggulan biologis anak dalam akuisisi bahasa. Pada rentang usia emas, kapasitas otak untuk menyerap fonetik dan struktur bahasa memang berada pada titik tertinggi. Karena itu, membuka akses bahasa asing lebih awal dianggap mampu memperpanjang masa belajar dan memperbesar peluang penguasaan.
Berdasarkan verifikasi terhadap data pendidikan nasional, faktanya adalah kondisi fondasi justru belum mendukung. Sebelum menambah beban kurikulum baru, pemerintah masih bergulat dengan kemampuan dasar membaca yang belum merata. Menambahkan mata pelajaran baru di atas fondasi yang rapuh dikhawatirkan hanya memperpanjang daftar materi tanpa jaminan kualitas serapan di kelas.
Krisis Literasi dan Skor PISA yang Masih Tertinggal
Data menunjukkan hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2022, yang dirilis OECD sebagai sumber resmi perbandingan pendidikan global, menempatkan kemampuan membaca pelajar Indonesia pada skor 359, jauh di bawah rata-rata negara anggota OECD yang berada di angka 476. Capaian ini menempatkan Indonesia pada kelompok negara dengan kemampuan literasi rendah, dan trennya belum menunjukkan perbaikan signifikan dalam beberapa siklus terakhir.
Kondisi serupa tampak pada Asesmen Nasional yang diselenggarakan Kemendikbudristek. Hasil asesmen 2022 mencatat sekitar 61 persen peserta didik belum mencapai kompetensi minimum literasi. Artinya, lebih dari separuh pelajar masih kesulitan memahami bacaan sederhana, menarik simpulan, dan mengevaluasi informasi di dalam teks.
Dalam situasi semacam ini, klaim bahwa anak harus segera belajar bahasa asing sejak kelas satu dianggap menyesatkan arah perbaikan. Logika pedagogis justru menunjukkan bahwa penguasaan bahasa pertama yang kuat merupakan prasyarat bagi penguasaan bahasa kedua. Anak yang belum lancar membaca dalam bahasa ibunya akan kesulitan membangun fondasi fonologis dan kosakata yang dibutuhkan untuk mempelajari bahasa asing.
Kesejahteraan Guru: Mata Rantai yang Belum Rampung
Kebijakan baru di bidang kurikulum tidak bisa dilepaskan dari kesiapan tenaga pendidik. Faktanya adalah jumlah guru berstatus non-ASN atau honorer di Indonesia masih sangat besar, dengan upah yang jauh dari layak di banyak daerah. Kesejahteraan yang rendah berbanding lurus dengan motivasi dan kualitas pembelajaran di kelas.
Jika bahasa asing menjadi mata pelajaran wajib, kebutuhan guru bidang studi ini akan melonjak, terutama di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) yang saat ini saja masih kesulitan memenuhi guru kelas reguler. Tanpa afirmasi kesejahteraan dan pelatihan, penambahan kewajiban baru berisiko dijalankan oleh guru yang belum memiliki kompetensi memadai.
Sejumlah negara yang berhasil menerapkan pembelajaran bahasa asing sejak dini membangun kebijakannya di atas kesiapan sistemik: kurikulum bertahap, materi yang kontekstual, serta insentif bagi guru. Indonesia, berdasarkan data, belum berada pada titik tersebut.
Bukan Soal Urgensi, Melainkan Urutan Langkah
Kritik terhadap wacana ini tidak berarti menolak pentingnya bahasa asing. Dalam ekonomi global, kemampuan berbahasa Inggris tetap menjadi modal penting bagi mobilitas pendidikan dan kerja. Perdebatannya bukan apakah bahasa asing diperlukan, melainkan kapan dan dengan prioritas apa kebijakan itu dijalankan.
Alternatif yang lebih realistis adalah menguatkan program literasi dasar terlebih dahulu, memastikan setiap anak mampu membaca dengan pemahaman sebelum memperluas capaian pada bahasa kedua. Pendekatan bertahap semacam ini memberi ruang bagi sekolah dan guru untuk beradaptasi tanpa mengorbankan kualitas.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi atas data PISA, Asesmen Nasional, dan kondisi ketenagaan guru, wacana mewajibkan bahasa asing sejak kelas satu SD belum didukung kesiapan fundamental. Urgensi yang sesungguhnya bukan terletak pada cepatnya anak mengenal bahasa asing, melainkan pada tuntasnya krisis literasi dan kesejahteraan guru yang menjadi prasyarat seluruh mata pelajaran. Menjalankan kebijakan di luar urutan prioritas tersebut berisiko memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan, bukan menutupnya.
Comments (0)