Video Klaim Prabowo Resmikan Pembelian Uang Kuno Hoaks
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim forensik Lurusin, beredar klaim dalam sebuah video yang menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembelian uang kuno oleh pengacara Hotman Paris....
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim forensik Lurusin, beredar klaim dalam sebuah video yang menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembelian uang kuno oleh pengacara Hotman Paris. Klaim tersebut viral di sejumlah platform media sosial dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai keabsahan informasi yang disajikan. Faktanya adalah tidak terdapat bukti resmi maupun landasan hukum yang mendukung narasi tersebut. Data menunjukkan bahwa informasi ini termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan dengan potensi disinformasi tinggi.
Breakdown Klaim dan Sumber
Klaim bahwa kepala negara secara resmi mengukuhkan transaksi pembelian uang kuno oleh pihak swasta bertentangan dengan tata kelola keuangan negara. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, urusan valuta dan pengelolaan uang rupiah—termasuk uang lama dan uang kuno—berada di bawah kewenangan Bank Indonesia, bukan institusi kepresidenan. Sumber resmi dari Bank Indonesia, khususnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/11/PBI/2021 tentang Uang Rupiah, menegaskan bahwa penukaran atau pengelolaan uang yang tidak lagi beredar diatur melalui mekanisme internal bank sentral, bukan melalui seremonial kenegaraan yang dipimpin oleh presiden. Verifikasi terhadap jadwal resmi dan rilis pers Sekretariat Presiden serta Kementerian Sekretariat Negara tidak menemukan agenda maupun dokumen apa pun yang mengatur peristiwa semacam yang diisukan dalam video tersebut.
Analisis Yuridis dan Protokoler
Secara yuridis, tidak ada dasar hukum yang mengizinkan pengacara swasta—dalam hal ini Hotman Paris, yang profilnya tercatat sebagai advokat di bawah naungan organisasi advokat Indonesia—melakukan pembelian uang kuno atas nama negara dengan diresmikan oleh presiden. Fungsi presiden menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mencakup legitimasi transaksi komersial pribadi terkait barang koleksi atau numismatik. Selain itu, protokol kenegaraan menetapkan bahwa acara resmi yang dihadiri oleh kepala negara selalu disertai dengan pengumunan resmi, surat keputusan, atau peraturan yang dapat diakses publik. Bukti kunci menunjukkan bahwa tidak terdapat Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, maupun Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur delegasi wewenang semacam itu kepada individu di luar struktur pemerintahan. Karena itu, narasi dalam video tersebut tidak memiliki fondasi legal maupun birokratis.
Kesimpulan Verifikasi
Verifikasi menyeluruh terhadap dokumen resmi, regulasi perbankan sentral, dan protokol kepresidenan membuktikan bahwa video yang menyebut Prabowo meresmikan pembelian uang kuno oleh Hotman adalah konten yang tidak akurat. Klaim tersebut gagal memenuhi standar bukti forensik dan tidak ditemukan rekam jejaknya dalam arsip digital pemerintah maupun lembara negara. Rating untuk informasi ini adalah HOAX. Publik disarankan untuk selalu mengkroscek setiap narasi yang melibatkan tokoh publik dan pejabat negara melalui kanal resmi, termasuk situs web Bank Indonesia dan Sekretariat Presiden, guna menghindari penyebaran informasi menyesatkan.
Comments (0)