Oct 15, 2026
factcheck

Video Klaim Diskualifikasi Gibran oleh MK Terbukti Menyesatkan

Beredar sebuah unggahan video di media sosial yang mengklaim Mahkamah Konstitusi telah mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, kla...

Video Klaim Diskualifikasi Gibran oleh MK Terbukti Menyesatkan

Beredar sebuah unggahan video di media sosial yang mengklaim Mahkamah Konstitusi telah mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, klaim tersebut tidak akurat dan menyesatkan publik. Video itu menampilkan narasi pembacaan petitum dari pihak pemohon dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden, namun dibingkai seolah-olah merupakan putusan resmi majelis hakim konstitusi.

Faktanya adalah, pembacaan petitum oleh pemohon dalam persidangan bukanlah keputusan final. Petitum merupakan permohonan yang diajukan pihak berperkara, yang kemudian akan dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menghasilkan putusan. Data menunjukkan bahwa proses persidangan di Mahkamah Konstitusi memiliki tahapan yang jelas, dan putusan resmi hanya sah apabila telah dibacakan dalam sidang pleno serta dituangkan dalam dokumen resmi lembaga tersebut.

Klaim yang Beredar di Media Sosial

Klaim yang diviralkan dalam video tersebut menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi secara resmi membatalkan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Narasi dalam video menggunakan audio pembacaan petitum pemohon, yaitu permintaan yang disampaikan oleh pihak yang mengajukan gugatan dalam sidang sengketa pemilu. Audio itu kemudian disunting dan diberi keterangan teks yang menyiratkan bahwa hal tersebut adalah putusan majelis hakim.

Klaim: Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden berdasarkan putusan resmi.
Fakta: Yang dibacakan dalam video adalah petitum pemohon, bukan amar putusan majelis hakim.

Berdasarkan penelusuran, tidak ada dokumen resmi dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan diskualifikasi terhadap Gibran. Sumber resmi lembaga tersebut tidak pernah mengeluarkan putusan semacam itu. Verifikasi terhadap situs resmi dan arsip putusan menunjukkan bahwa amar putusan yang sah memiliki format baku, memuat pertimbangan hukum, serta ditandatangani oleh hakim konstitusi.

Perbedaan Petitum dan Putusan

Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, petitum adalah bagian dari permohonan yang berisi hal-hal yang diminta pemohon kepada majelis hakim. Petitum dibacakan pada awal persidangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan, sebaliknya, merupakan hasil musyawarah hakim yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka dan bersifat final serta mengikat.

Praktik membingkai petitum sebagai putusan merupakan bentuk manipulasi informasi yang umum terjadi di ruang digital. Pemotongan konteks semacam ini bertentangan dengan prinsip penyajian informasi yang utuh dan berimbang. Bukti menunjukkan bahwa video tersebut memanfaatkan momen persidangan yang bersifat terbuka untuk kemudian dinarasikan secara keliru.

Data menunjukkan bahwa penyebaran konten semacam ini berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mengikuti jalannya persidangan secara langsung. Verifikasi terhadap isi video memperlihatkan bahwa tidak ada satu pun kutipan dari hakim konstitusi yang menyatakan diskualifikasi. Yang ada hanyalah pembacaan permohonan oleh pihak pemohon.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan verifikasi terhadap konten, dokumen resmi, dan prosedur hukum yang berlaku, klaim bahwa Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden adalah tidak akurat dan menyesatkan. Video tersebut mencampuradukkan antara petitum pemohon dan putusan majelis hakim, dua hal yang secara hukum berbeda secara mendasar.

Masyarakat diimbau untuk merujuk pada sumber resmi, seperti situs Mahkamah Konstitusi dan dokumen putusan yang dipublikasikan secara terbuka, sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi. Klaim yang tidak disertai bukti otentik berpotensi memperkeruh situasi dan merusak kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Verifikasi ini menegaskan bahwa penyampaian informasi harus dilakukan secara hati-hati, utuh, dan berdasarkan bukti. Pembingkaian yang keliru terhadap proses persidangan, sebagaimana ditemukan dalam video tersebut, bertentangan dengan prinsip jurnalisme yang bebas dari manipulasi. Kesimpulan akhir dari pemeriksaan ini adalah bahwa klaim diskualifikasi Gibran oleh Mahkamah Konstitusi tidak memiliki dasar faktual dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User