Verifikasi SE Mendagri: Akta Digital Bayi Lahir di Luar Faskes

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, beredar klaim bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk memastikan bayi yang lahir di luar fasilitas ke...

Verifikasi SE Mendagri: Akta Digital Bayi Lahir di Luar Faskes

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, beredar klaim bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk memastikan bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes) tetap dapat memperoleh akta kelahiran secara digital. Pemeriksaan dilakukan terhadap kerangka regulasi administrasi kependudukan, dokumen kebijakan resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), serta data cakupan pencatatan kelahiran nasional.

Klaim yang Diperiksa

Klaim: Mendagri menyiapkan SE agar bayi yang lahir di luar faskes tetap bisa memperoleh akta kelahiran secara digital.

Klaim tersebut memuat tiga unsur yang diperiksa secara terpisah: pertama, keberadaan instruksi resmi berupa SE dari Mendagri kepada jajaran Dukcapil daerah; kedua, sasaran kebijakan yaitu bayi yang lahir di luar faskes; ketiga, format dokumen berupa akta kelahiran digital. Ketiga unsur diverifikasi terhadap sumber resmi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemeriksaan Kerangka Regulasi

Faktanya adalah, mekanisme penerbitan akta kelahiran bagi anak yang lahir di luar faskes telah diatur jauh sebelum klaim ini beredar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, setiap peristiwa kelahiran wajib dicatat oleh negara tanpa memandang tempat maupun penolong persalinan. Tidak ada ketentuan yang mensyaratkan kelahiran harus terjadi di faskes sebagai prasyarat penerbitan akta.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 mengatur mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran data kelahiran dengan kehadiran dua orang saksi. Mekanisme ini dirancang secara eksplisit untuk kondisi ketika surat keterangan lahir dari faskes tidak tersedia, termasuk kelahiran yang ditolong dukun, anggota keluarga, atau terjadi di rumah. Dengan demikian, SE yang disiapkan berfungsi menegaskan dan mempercepat pelaksanaan prosedur yang sudah ada, bukan menciptakan hak baru.

Verifikasi Aspek Digital

Mengenai unsur akta digital, data menunjukkan bahwa Ditjen Dukcapil telah menerapkan penerbitan dokumen kependudukan menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) berbasis kode QR sejak 2019, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Akta kelahiran digital dalam format elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen kertas dan dapat diverifikasi keasliannya melalui pemindaian kode QR.

Sistem ini terhubung dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diberikan sejak kelahiran serta pemutakhiran Kartu Keluarga secara otomatis. Klaim bahwa bayi luar faskes akan memperoleh akta secara digital konsisten dengan infrastruktur layanan yang telah beroperasi, bukan sistem yang baru dibangun.

Konteks Data Cakupan

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dirilis Badan Pusat Statistik menunjukkan cakupan kepemilikan akta kelahiran anak di Indonesia belum mencapai seratus persen. Ketertinggalan pencatatan terkonsentrasi pada kelahiran di luar faskes, wilayah terpencil dan kepulauan, serta kelompok masyarakat dengan akses layanan terbatas. Kondisi ini menjadi dasar kebijakan akselerasi: SE memerintahkan Dinas Dukcapil daerah melakukan layanan jemput bola, penyederhanaan prosedur, dan penggunaan SPTJM agar tidak terjadi penolakan permohonan dengan alasan ketiadaan surat keterangan lahir dari faskes.

Fakta: Mekanisme SPTJM dan akta digital bertanda tangan elektronik telah tersedia sebelum SE disiapkan; instruksi ini menegaskan pelaksanaan di daerah, bukan membentuk kebijakan baru.

Catatan Verifikasi Lanjutan

Nomor, tanggal, dan redaksional resmi SE perlu dikonfirmasi melalui kanal resmi Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen Dukcapil. Publik disarankan memeriksa pengumuman melalui laman resmi pemerintah dan tidak menyebarkan tangkapan layar dokumen yang tidak dapat diverifikasi sumbernya.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap sumber resmi dan kerangka regulasi, klaim bahwa Mendagri Tito Karnavian menyiapkan SE untuk memastikan bayi lahir di luar faskes memperoleh akta kelahiran digital dinilai BENAR. Namun dicatat secara presisi: kebijakan ini bersifat penegasan dan akselerasi atas mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Permendagri 109 Tahun 2019. Narasi yang menyiratkan bayi luar faskes sebelumnya tidak dapat memperoleh akta adalah tidak akurat dan berpotensi menyesatkan, karena bertentangan dengan fakta bahwa jalur SPTJM telah lama tersedia bagi kondisi tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User