Verifikasi Lurusin: Wacana Bandara Kertajati Jadi Bengkel Hercules

Isu alih fungsi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati menjadi fasilitas pemeliharaan pesawat angkut militer C-130 Hercules kembali mengemuka. Narasi yang beredar menyebut bandara di Kabupa...

Verifikasi Lurusin: Wacana Bandara Kertajati Jadi Bengkel Hercules

Isu alih fungsi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati menjadi fasilitas pemeliharaan pesawat angkut militer C-130 Hercules kembali mengemuka. Narasi yang beredar menyebut bandara di Kabupaten Majalengka itu telah gagal secara komersial, sehingga pengelola dan pemerintah daerah mencari jalan keluar melalui pembangunan pangkalan MRO (Maintenance, Repair, Overhaul). Lurusin memeriksa validitas tiga unsur pokok dalam narasi tersebut: kondisi operasional bandara, status rencana MRO Hercules, dan dasar prosedural alih fungsinya.

Rincian Klaim yang Diuji

Terdapat tiga proposisi yang saling terkait dalam isu ini. Pertama, klaim bahwa Kertajati 'mati suri' atau praktis tidak lagi berfungsi sebagai bandara sipil. Kedua, klaim bahwa pengelola bersama pemerintah telah memutuskan mengubah bandara menjadi bengkel perawatan Hercules milik TNI Angkatan Udara. Ketiga, klaim bahwa skema tersebut sudah menjadi kebijakan final untuk menyelamakan aset daerah bernilai triliunan rupiah. Ketiga proposisi diuji terhadap data resmi dan pernyataan pejabat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Elemen Pertama: Apakah Kertajati Benar-Benar Mati Suri?

Data menunjukkan utilisasi BIJB Kertajati memang sangat rendah dibandingkan kapasitas desainnya. Terminal fase pertama dirancang melayani sekitar 7,5 juta penumpang per tahun, sementara realisasi pergerakan penumpang tahunan selama masa operasi berada pada kisaran ratusan ribu orang, merujuk pada laporan kinerja operator bandara serta data statistik transportasi BPS. Namun, faktanya adalah bandara tersebut tidak pernah berhenti beroperasi sepenuhnya. Layanan penerbangan komersial tetap berjalan, konektivitas kereta api bandara tersedia, dan sejak 2023 Kertajati difungsikan sebagai salah satu pintu embarkasi ibadah haji. Dengan demikian, label 'mati suri' dinilai tidak akurat; karakterisasi yang lebih tepat adalah utilisasi jauh di bawah kapasitas, bukan kematian operasional.

Elemen Kedua: Status Rencana MRO Hercules

Berdasarkan verifikasi terhadap rangkaian pernyataan publik Gubernur Jawa Barat dan manajemen Perum BIJB, memang terdapat komunikasi dengan Kementerian Pertahanan serta TNI Angkatan Udara mengenai potensi penempatan kegiatan pemeliharaan pesawat angkut C-130 Hercules di Kertajati. Aset pendukungnya relevan secara teknis: landasan pacu berdimensi 3.000 x 45 meter, ketersediaan lahan cadangan yang luas, serta posisi geografis yang relatif aman dari bencana banjir dan longsor. Meski demikian, sampai verifikasi ini ditutup, belum ditemukan satu pun dokumen penetapan resmi yang menetapkan Kertajati sebagai pangkalan MRO Hercules — baik berupa Surat Keputusan, perubahan Rencana Induk Bandar Udara, maupun kontrak kerja sama yang dipublikasikan. Status aktualnya masih berupa wacana dan kajian kelayakan.

Elemen Ketiga: Dasar Hukum dan Prosedur

Perubahan fungsi sebuah bandara internasional bukanlah keputusan eksekutif sepihak. Prosedurnya melibatkan evaluasi Kementerian Perhubungan sebagai regulator, penyesuaian Rencana Induk Bandar Udara, aspek sertifikasi operasi, serta kajian dampak lingkungan. Bertentangan dengan klaim bahwa alih fungsi telah final, tidak ada publikasi dokumen prosedural tersebut hingga saat ini. Artinya, klaim bahwa keputusan sudah diambil secara definitif belum didukung bukti dokumen yang dapat diaudit.

Fakta versus Klaim

Klaim: Bandara Kertajati mati suri dan kini resmi diubah menjadi bengkel Hercules.

Fakta: Bandara masih beroperasi dengan tingkat utilisasi rendah, sedangkan rencana MRO Hercules baru berstatus diskusi dan kajian tanpa dokumen penetapan yang dipublikasikan.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan verifikasi menyeluruh atas ketiga elemen, narasi mengenai Kertajati memperoleh penilaian SEBAGIAN BENAR. Unsur yang benar: utilisasi bandara memang rendah dibandingkan kapasitas desain, dan wacana penempatan fasilitas MRO Hercules memang pernah disampaikan oleh pejabat berwenang. Unsur yang tidak akurat: karakterisasi 'mati suri' berlebihan karena layanan tetap hidup, dan klaim bahwa alih fungsi sudah final bertentangan dengan absennya dokumen resmi. Publik diimbau tidak menyimpulkan status akhir bandara sebelum terbit penetapan resmi dari Kementerian Perhubungan dan pemilik modal daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User