Oct 10, 2026
factcheck

Verifikasi Klaim Bahlil Soal Gaji Tunggal di Dua Jabatan Menteri

Klaim bahwa seorang pejabat negara yang merangkap dua jabatan menteri hanya menerima satu sumber penghasilan mencuat dalam pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Pernyataa...

Verifikasi Klaim Bahlil Soal Gaji Tunggal di Dua Jabatan Menteri

Klaim bahwa seorang pejabat negara yang merangkap dua jabatan menteri hanya menerima satu sumber penghasilan mencuat dalam pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya resmi mengemban dua posisi di kabinet, yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Investasi dan Hilirisasi. Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan itu, muncul pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum dan mekanisme pembayaran gaji bagi pejabat yang memegang lebih dari satu jabatan dalam struktur pemerintahan.

Dalam pernyataannya, yang bersangkutan menegaskan bahwa pendapatan yang diterimanya selalu disisihkan untuk mendukung aktivitas organisasi kepemudaan dan aktivis. Narasi ini menjadi bagian dari bantahan terhadap anggapan publik bahwa rangkap jabatan berpotensi menambah penghasilan pribadi pejabat. Namun, verifikasi terhadap klaim tersebut memerlukan penelusuran pada regulasi penggajian pejabat negara yang berlaku, bukan semata pada pernyataan lisan tanpa dokumen pendukung.

Dasar Hukum Rangkap Jabatan dan Penggajian

Rangkap jabatan menteri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 10 ayat (2) memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menunjuk seseorang merangkap jabatan menteri lain apabila dinilai diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan. Regulasi ini tidak secara eksplisit mengatur besaran gaji bagi menteri yang merangkap, sehingga merujuk pada ketentuan umum penggajian pejabat negara.

Berdasarkan data resmi yang dihimpun, gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Menteri Negara. Dalam regulasi itu, gaji pokok menteri ditetapkan sama untuk seluruh menteri tanpa membedakan jumlah jabatan yang diemban. Artinya, secara normatif, seorang menteri yang merangkap dua posisi tetap menerima satu gaji pokok dari posisi kementeriannya.

Faktanya adalah, komponen penghasilan pejabat negara tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Terdapat tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta fasilitas lain yang diatur dalam peraturan terpisah. Data menunjukkan bahwa tunjangan bagi menteri dapat berbeda bergantung pada klasifikasi kementerian dan beban kerja yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Keuangan. Sumber resmi tidak secara tegas menyatakan bahwa rangkap jabatan otomatis menggandakan seluruh komponen penghasilan tersebut.

Verifikasi Terhadap Klaim Penyisihan Penghasilan

Klaim bahwa penghasilan disisihkan untuk aktivis tidak dapat diverifikasi melalui dokumen publik. Tidak terdapat laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang secara spesifik mencatat aliran dana kepada organisasi kepemudaan atau aktivis. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat harta, penghasilan, dan pengeluaran secara agregat, bukan alokasi khusus untuk kegiatan sosial tertentu.

Bertentangan dengan klaim tersebut, tidak ada bukti tertulis yang menunjukkan adanya mekanisme resmi penyisihan gaji pejabat untuk aktivis. Praktik semacam ini, apabila dilakukan, bersifat pribadi dan berada di luar kerangka regulasi penggajian negara. Verifikasi terhadap pernyataan semacam ini hanya dapat dilakukan melalui pengakuan langsung yang bersangkutan, karena tidak ada instrumen audit resmi yang melacak penggunaan gaji menteri secara individual.

Selain itu, pernyataan mengenai penyisihan penghasilan untuk aktivis berpotensi menyesatkan apabila dimaknai sebagai justifikasi bahwa rangkap jabatan tidak berdampak pada tambahan penghasilan. Data menunjukkan bahwa fasilitas jabatan seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan tunjangan operasional melekat pada masing-masing jabatan yang diemban. Hal ini tidak tercakup dalam klaim gaji tunggal yang disampaikan.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan verifikasi terhadap ketentuan penggajian pejabat negara, klaim bahwa hanya menerima satu gaji pokok dari dua jabatan menteri dapat dikategorikan sebagai sebagian benar. Gaji pokok menteri memang ditetapkan tunggal dan tidak berlipat mengikuti jumlah jabatan. Namun, klaim tersebut berpotensi menyesatkan karena tidak menjelaskan adanya tunjangan dan fasilitas jabatan yang dapat melekat pada masing-masing posisi yang diemban.

Verifikasi terhadap narasi penyisihan penghasilan untuk aktivis tidak dapat dilakukan secara independen karena tidak tersedia dokumen resmi yang mencatat alokasi tersebut. Sumber resmi hanya mencatat penghasilan agregat pejabat negara tanpa rincian penggunaan pribadi. Dengan demikian, klaim mengenai penyisihan dana tersebut berada di luar jangkauan verifikasi forensik berbasis dokumen publik.

Data menunjukkan bahwa transparansi penggajian pejabat yang merangkap jabatan masih menjadi celah regulasi. Tidak ada mekanisme yang secara khusus mengatur dan mempublikasikan rincian penghasilan menteri rangkap jabatan, sehingga ruang tafsir publik tetap terbuka. Verifikasi lebih lanjut memerlukan akses pada dokumen keputusan Menteri Keuangan mengenai tunjangan dan fasilitas yang bersangkutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User