Oct 15, 2026
factcheck

Verifikasi Dugaan Cacat Prosedur Penyusunan PKPU 19/2023

Penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 menjadi salah satu dokumen regulasi yang paling banyak diperdebatkan dalam siklus Pemilu 2024. Regulasi ini mengatur perubahan ata...

Verifikasi Dugaan Cacat Prosedur Penyusunan PKPU 19/2023

Penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 menjadi salah satu dokumen regulasi yang paling banyak diperdebatkan dalam siklus Pemilu 2024. Regulasi ini mengatur perubahan atas PKPU sebelumnya terkait pencalonan peserta pemilu, khususnya mekanisme pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan verifikasi terhadap kronologi resmi, proses perancangan regulasi ini dimulai pada Mei 2023 dan baru diundangkan pada 13 Oktober 2023. Rentang waktu tersebut menjadi titik awal sejumlah klaim mengenai dugaan cacat prosedur dalam pembentukannya.

Artikel ini tidak bertujuan menilai substansi politik dari regulasi tersebut. Fokus verifikasi diarahkan pada aspek prosedural: apakah tahapan perencanaan, penyusunan, konsultasi publik, hingga pengundangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Data yang digunakan mencakup dokumen resmi, catatan agenda legislasi, serta pernyataan lembaga penyelenggara pemilu yang tersedia untuk publik.

Klaim yang Beredar di Ruang Publik

Klaim bahwa PKPU 19/2023 dibentuk secara terburu-buru dan tanpa partisipasi publik yang memadai tersebar luas di media sosial dan pemberitaan. Narasi yang dominan menyebutkan bahwa regulasi ini disusun dalam waktu singkat, tanpa melalui tahapan uji publik yang substantif, dan diduga melibatkan intervensi pihak eksternal di luar mekanisme resmi.

Klaim: “PKPU 19/2023 disusun dalam hitungan hari tanpa konsultasi publik dan melanggar tahapan prosedur.”

Verifikasi terhadap klaim tersebut memerlukan pemeriksaan dua hal utama: pertama, durasi resmi perancangan sejak Mei hingga Oktober 2023; kedua, ada atau tidaknya forum konsultasi publik dan uji publik yang terdokumentasi. Berdasarkan data yang tersedia, rentang waktu lima bulan menunjukkan proses perancangan tidak berlangsung dalam hitungan hari, meskipun tahapan finalisasi memang berlangsung cepat menjelang pengundangan.

Verifikasi Kronologi dan Tahapan Prosedural

Berdasarkan verifikasi terhadap kronologi resmi, perencanaan PKPU 19/2023 dimulai pada Mei 2023, jauh sebelum isu pencalonan mencuat menjadi perhatian nasional pada Oktober 2023. Ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut tidak dibentuk secara mendadak dari nol, melainkan bagian dari agenda penyusunan regulasi kepemiluan yang sudah berjalan.

Namun, data menunjukkan adanya percepatan pada tahap akhir. Selang waktu antara finalisasi substansi dan pengundangan pada 13 Oktober 2023 relatif pendek dibanding tahapan perencanaan. Kondisi ini melahirkan persepsi publik bahwa proses berlangsung terburu-buru, meskipun percepatan tahap akhir tidak secara otomatis berarti melanggar prosedur.

Terkait partisipasi publik, sumber resmi mencatat adanya forum konsultasi dan uji publik dalam proses penyusunan. Meski demikian, sejumlah pihak menilai forum tersebut tidak cukup menampung masukan kritis, terutama karena perubahan substansi signifikan terjadi pada fase akhir. Perbedaan penilaian ini bersifat interpretatif dan tidak secara langsung membuktikan adanya pelanggaran prosedur formal.

Faktanya adalah, secara prosedural, sebuah PKPU dianggap sah apabila memenuhi tahapan yang diatur dalam peraturan pembentukannya. Sampai saat ini, tidak terdapat putusan resmi dari lembaga berwenang yang menyatakan PKPU 19/2023 batal demi hukum karena cacat prosedur. Klaim mengenai pelanggaran prosedur masih berada pada ranah dugaan dan perdebatan akademik, bukan penetapan hukum.

Bukti Kunci dan Status Klaim

Bukti kunci dalam verifikasi ini adalah dokumen kronologi resmi yang mencatat perencanaan sejak Mei 2023 dan pengundangan pada 13 Oktober 2023. Dokumen ini membantah klaim bahwa regulasi disusun dalam hitungan hari. Di sisi lain, bukti mengenai kualitas dan kedalaman konsultasi publik masih bersifat terbatas dan bergantung pada penilaian subjektif para pihak.

Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa PKPU 19/2023 dibentuk dalam hitungan hari tanpa konsultasi publik adalah SEBAGIAN BENAR. Bagian yang benar: percepatan tahap akhir memang terjadi dan memicu persepsi keterburu-buruan. Bagian yang tidak akurat: perencanaan berlangsung sejak Mei 2023 dan terdapat forum konsultasi yang terdokumentasi. Dengan demikian, klaim yang menyebut pelanggaran prosedur secara mutlak tidak didukung bukti yang cukup.

Kesimpulannya, dugaan cacat prosedur dalam penyusunan PKPU 19/2023 belum dapat dibuktikan secara hukum. Data menunjukkan proses perancangan berjalan dalam rentang waktu yang wajar, meskipun tahap akhir berlangsung cepat. Publik disarankan merujuk pada dokumen resmi dan putusan lembaga berwenang sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran, agar tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User