TNI AD Pastikan Babinsa Tidak Dilibatkan Urusi Pajak
Komando Utama TNI Angkatan Darat mengeluarkan pernyataan resmi yang meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di tengah masyarakat terkait potensi keterlibatan prajurit, khususnya Bintara Pembina Des...
Komando Utama TNI Angkatan Darat mengeluarkan pernyataan resmi yang meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di tengah masyarakat terkait potensi keterlibatan prajurit, khususnya Bintara Pembina Desa atau Babinsa, dalam urusan perpajakan. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran publik yang mencuat beberapa waktu terakhir mengenai kemungkinan dilibatkannya personel militer dalam penarikan atau pengelolaan pajak di level akar rumput.
Poin Utama Klarifikasi dari TNI AD
Dalam keterangan yang disampaikan kepada publik, pihak TNI AD secara eksplisit menyatakan bahwa institusi militer, khususnya satuan kewilayahan, sama sekali tidak memiliki mandat, kewenangan, maupun rencana untuk menempatkan para Babinsa sebagai petugas pajak. Seluruh spekulasi yang menyebutkan bahwa prajurit akan dikerahkan untuk mengurus administrasi perpajakan warga, melakukan penagihan, atau menjalankan fungsi eksekutorial di bidang fiskal dinyatakan tidak memiliki dasar. Pernyataan ini dimaksudkan untuk menghapus keraguan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap netralitas serta profesionalisme korps bersenjata.
Struktur kelembagaan negara telah menetapkan batas-batas kewenangan yang jelas antar instansi. Segala hal yang berkaitan dengan penetapan, pemungutan, pengawasan, hingga penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan domain eksklusif Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan. Kewenangan ini melekat berdasarkan kerangka hukum perpajakan nasional dan tidak dapat dilimpahkan secara sepihak kepada institusi di luar struktur kementerian teknis terkait.
Kerangka Hukum yang Menjadi Pijakan
Ketentuan perundang-undangan di Indonesia memberikan garis pemisah yang rigid antara fungsi pertahanan dan fungsi fiskal. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta berbagai regulasi turunannya mendesain DJP sebagai satu-satunya otoritas yang berwenang melaksanakan administrasi perpajakan, termasuk di dalamnya tugas pendataan, penetapan, pemungutan, pemeriksaan, hingga penagihan pajak. Tidak ada satu pun pasal yang membuka ruang bagi keterlibatan personel militer aktif dalam rantai kerja teknis perpajakan sipil.
Dari sisi TNI, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa peran utama TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dari ancaman dan gangguan. Tugas pembinaan teritorial yang dijalankan oleh Babinsa berada dalam koridor pembinaan ketahanan wilayah dan penguatan daya tangkal dini terhadap potensi ancaman, bukan dalam urusan administratif fiskal warga negara. Oleh sebab itu, mengaitkan Babinsa dengan tugas-tugas perpajakan merupakan pemahaman yang keliru terhadap doktrin teritorial TNI.
Fungsi Aktual Babinsa di Lapangan
Babinsa merupakan ujung tombak pembinaan teritorial di tingkat desa dan kelurahan. Kehadiran mereka bertujuan mendampingi pemerintahan desa, memetakan kondisi sosial, mendeteksi kerawanan, serta memperkuat semangat bela negara di kalangan warga. Selama ini, Babinsa dikenal oleh masyarakat sebagai figur yang membantu penyelesaian masalah sosial-kemasyarakatan, seperti mediasi konflik, tanggap bencana, pendampingan ketahanan pangan, dan berbagai kegiatan non-tempur yang bersifat pembinaan. Sama sekali tidak ada tugas perpajakan yang masuk dalam daftar fungsi Babinsa.
Pemahaman atas batasan peran ini krusial agar masyarakat tidak salah mengartikan setiap aktivitas Babinsa di lapangan. Ketika seorang Babinsa mengunjungi warga, melakukan pendataan teritorial dalam rangka pemetaan wilayah binaan, atau berkoordinasi dengan aparatur desa, hal tersebut merupakan bagian dari tugas rutin pembinaan pertahanan wilayah dan bukan aktivitas yang berhubungan dengan kewajiban fiskal warga. TNI AD menekankan bahwa pendekatan Babinsa selalu berlandaskan asas kemanunggalan dengan rakyat dan tidak akan bergeser menjadi instrumen penarikan pajak.
Menjawab Kegelisahan Publik
Klarifikasi ini menjadi penting mengingat sensitivitas isu pajak di kalangan masyarakat luas. Kekhawatiran akan potensi penggunaan aparat militer dalam urusan sipil kerap memicu ketegangan dan spekulasi negatif yang dapat merusak hubungan harmonis antara TNI dan masyarakat yang telah terbangun selama ini. Dengan menyampaikan penegasan secara terbuka, TNI AD berupaya memutus rantai spekulasi dan memastikan bahwa tidak ada perubahan peran yang mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil.
Pihak TNI AD juga mengajak masyarakat untuk senantiasa mengacu pada kanal informasi resmi institusi apabila terdapat pertanyaan atau keraguan mengenai peran dan fungsi prajurit di tengah kehidupan sipil. Di era disinformasi yang berkembang pesat, verifikasi terhadap klaim dan narasi yang beredar melalui platform digital menjadi langkah preventif yang tidak boleh diabaikan. Publik diharapkan tidak segan untuk mengonfirmasi langsung kepada aparat kewilayahan setempat atau satuan teritorial terdekat jika menemukan informasi yang meragukan terkait tugas-tugas TNI AD.
Dengan penegasan ini, TNI AD meneguhkan kembali komitmennya untuk tetap fokus pada fungsi pertahanan dan pembinaan teritorial sesuai dengan amanat konstitusi, sambil terus menjaga hubungan yang erat dan harmonis bersama segenap komponen bangsa.
Comments (0)