Oct 10, 2026
factcheck

Tatang Astarudin: Wakil Ketua BWI, Ketua LSP, Dosen UIN Bandung

Figur nasional dalam pengelolaan wakaf Indonesia, Tatang Astarudin, menempati tiga posisi strategis yang saling melengkapi: Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (...

Tatang Astarudin: Wakil Ketua BWI, Ketua LSP, Dosen UIN Bandung

Figur nasional dalam pengelolaan wakaf Indonesia, Tatang Astarudin, menempati tiga posisi strategis yang saling melengkapi: Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI, dan dosen di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Ketiga peran ini membentuk satu rantai tugas yang menghubungkan perumusan kebijakan nasional, penyiapan sumber daya manusia bersertifikat, serta pengembangan keilmuan di ruang akademik.

Keberadaan tiga jabatan tersebut pada satu individu menandakan adanya integrasi peran yang jarang ditemui pada sektor filantropi keagamaan. Bagaimana persisnya ketiga peran ini dijalankan serta apa dampaknya bagi tata kelola wakaf nasional menjadi fokus penelusuran berikut.

Jabatan di Badan Wakaf Indonesia

BWI merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan wakaf di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai Wakil Ketua, posisi ini berada dalam jajaran pimpinan yang bertanggung jawab merumuskan arah kebijakan, mengoordinasikan program nazhir, serta mendorong penguatan lembaga wakaf di tingkat pusat maupun daerah.

Peran wakil ketua pada lembaga semacam ini bersifat lintas sektor. Tugasnya menyentuh aspek regulasi, pengawasan, dan fasilitasi terhadap badan wakaf di berbagai wilayah. Selain itu, posisi tersebut turut menentukan prioritas program, termasuk pengembangan wakaf produktif yang hasilnya diarahkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Kepemimpinan di Lembaga Sertifikasi Profesi BWI

Peran kedua berada di ranah pengembangan kompetensi. LSP BWI adalah lembaga yang menyiapkan dan menilai kompetensi tenaga profesional di bidang wakaf. Sebagai ketua, posisi ini mengarahkan penyusunan skema sertifikasi, standar kompetensi, hingga proses asesmen bagi calon praktisi wakaf.

Fungsi LSP bersifat teknis dan terukur. Setiap peserta sertifikasi harus memenuhi standar yang telah ditetapkan sebelum dinyatakan kompeten. Kehadiran lembaga ini menjawab kebutuhan akan tenaga pengelola wakaf yang memiliki kualifikasi resmi, bukan sekadar pengalaman lapangan. Dengan demikian, kualitas pengelolaan aset wakaf diharapkan meningkat sejalan dengan meningkatnya kompetensi para nazhir dan pengurus lembaga wakaf.

Peran Akademik di UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Peran ketiga berlangsung di lingkungan perguruan tinggi. Sebagai dosen di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, posisi ini menempatkan figur tersebut dalam aktivitas pengajaran, penelitian, serta pembimbingan mahasiswa. Bidang keilmuan yang digeluti berkaitan dengan kajian keislaman dan pengelolaan keuangan syariah, termasuk wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat.

Kombinasi antara jabatan struktural dan posisi akademik memungkinkan terjadinya transfer pengetahuan dari praktik ke ruang kelas, dan sebaliknya dari riset ke kebijakan. Pola semacam ini lazim ditemui pada akademisi yang turut terlibat dalam lembaga negara atau lembaga publik lainnya.

Keterkaitan Tiga Peran dalam Ekosistem Wakaf

Ketiga posisi tersebut berada dalam satu ekosistem yang saling menopang. BWI berperan pada tataran kebijakan, LSP BWI menyiapkan tenaga kerja bersertifikat, sedangkan kampus menyediakan dasar keilmuan dan riset. Apabila dijalankan secara konsisten, rangkaian ini berpotensi memperkuat tata kelola wakaf dari hulu ke hilir.

Data mengenai jumlah nazhir bersertifikat, aset wakaf yang dikelola, serta program pengembangan kompetensi dapat ditelusuri melalui publikasi resmi BWI dan LSP BWI. Verifikasi terhadap capaian program sebaiknya mengacu pada laporan lembaga terkait, bukan pada asumsi atau pemberitaan tanpa sumber. Sampai artikel ini disusun, tidak ditemukan bukti yang bertentangan dengan informasi mengenai ketiga jabatan tersebut.

Dengan demikian, informasi mengenai Tatang Astarudin sebagai Wakil Ketua BWI, Ketua LSP BWI, dan dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung dapat dinyatakan BENAR berdasarkan data yang tersedia. Publik disarankan merujuk pada kanal resmi masing-masing lembaga untuk memperoleh keterangan yang paling mutakhir.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User