Tatang Astarudin: Wakil Ketua BWI, Akademisi di Balik Sertifikasi Nazhir

Badan Wakaf Indonesia (BWI) menempatkan Tatang Astarudin pada posisi strategis di dalam struktur kepengurusannya. Berdasarkan sumber resmi lembaga, ia menjabat Wakil Ketua BWI sekaligus Ketua Lembaga ...

Tatang Astarudin: Wakil Ketua BWI, Akademisi di Balik Sertifikasi Nazhir

Badan Wakaf Indonesia (BWI) menempatkan Tatang Astarudin pada posisi strategis di dalam struktur kepengurusannya. Berdasarkan sumber resmi lembaga, ia menjabat Wakil Ketua BWI sekaligus Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI. Di luar dua amanah itu, Tatang Astarudin juga tercatat sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Kombinasi tiga peran ini menempatkannya pada titik pertemuan antara kebijakan wakaf nasional, pengembangan sumber daya manusia profesional, dan dunia akademik.

Klarifikasi atas identitas ini penting karena posisi rangkap kerap memunculkan pertanyaan tentang konsistensi dan kapasitas. Faktanya adalah, keterlibatan akademisi dalam lembaga negara yang mengurus wakaf bukanlah hal yang asing. BWI sejak awal dirancang sebagai lembaga independen yang mengakomodasi unsur masyarakat, ulama, dan pemerintah. Kehadiran unsur akademisi di dalamnya justru memperkuat jembatan antara teori pengelolaan wakaf dan praktik di lapangan. Hal ini sejalan dengan fungsi BWI yang tidak hanya administratif, tetapi juga edukatif.

Posisi Rangkap: Kebijakan, Sertifikasi, dan Pendidikan

Sebagai Wakil Ketua BWI, Tatang Astarudin berada di lingkaran pengambil kebijakan pengembangan wakaf nasional. BWI dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan pembinaan terhadap nazhir, yaitu pihak yang mengelola harta wakaf. Regulasi yang sama mengatur bahwa nazhir dapat berbentuk perorangan, organisasi, atau badan hukum. Dengan dasar hukum tersebut, arah kebijakan BWI bersandar pada mandat konstitusional, bukan pada kepentingan sepihak.

Sementara itu, jabatan Ketua LSP BWI menempatkannya pada ranah yang lebih teknis: memastikan para pengelola wakaf memiliki kompetensi yang terukur dan tersertifikasi. LSP BWI adalah lembaga sertifikasi profesi yang menjadi tulang punggung upaya profesionalisasi tata kelola wakaf di Indonesia. Klaim bahwa sertifikasi nazhir hanyalah formalitas belaka tidak akurat. Berdasarkan verifikasi terhadap kebijakan yang berlaku, sertifikasi diarahkan sebagai bagian dari standar pengelolaan wakaf yang profesional dan akuntabel.

LSP BWI dan Profesionalisasi Pengelolaan Wakaf

Data menunjukkan bahwa skala pengelolaan wakaf di Indonesia sangat besar. Kementerian Agama mencatat tanah wakaf yang terdaftar mencapai puluhan ribu hektare yang tersebar di ratusan ribu lokasi di seluruh negeri. Dengan cakupan seluas itu, kualitas nazhir menjadi penentu utama antara wakaf yang produktif dan wakaf yang stagnan. Pengelolaan yang buruk bukan hanya merugikan aset, tetapi juga merusak kepercayaan para wakif, yaitu pihak yang mewakafkan hartanya.

Di sinilah peran LSP BWI menjadi signifikan. Lembaga ini menjalankan asesmen kompetensi bagi nazhir, baik perorangan maupun lembaga, agar pengelolaan aset wakaf dilakukan dengan standar yang dapat dipertanggungjawabkan. Anggapan bahwa mengelola wakaf cukup bermodal niat baik saja bertentangan dengan tuntutan tersebut dan berpotensi menyesatkan. Bukti dari praktik lapangan menunjukkan bahwa persoalan administrasi, transparansi keuangan, dan kemampuan investasi menjadi titik lemah yang paling sering muncul dalam pengelolaan wakaf.

Potensi ekonomi wakaf juga menjadi alasan mengapa profesionalisasi tidak bisa ditunda. Berbagai kajian menyebut potensi wakaf uang nasional mencapai lebih dari Rp180 triliun per tahun. Namun, potensi sebesar itu hanya akan menjadi kenyataan bila pengelolaannya ditopang sumber daya manusia yang kompeten dan sistem yang transparan. Tanpa itu, wakaf akan terus terbatas pada fungsi sosial-keagamaan yang sempit dan gagal berkontribusi pada perekonomian nasional.

Akademisi di Tengah Ekosistem Wakaf

Peran Tatang Astarudin sebagai dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung melengkapi dua posisi sebelumnya. UIN Sunan Gunung Djati Bandung adalah salah satu perguruan tinggi Islam negeri di Jawa Barat yang secara konsisten mengembangkan kajian ekonomi syariah, termasuk wakaf. Keterlibatan dosen dalam kepengurusan BWI memungkinkan transfer pengetahuan dari ruang kelas ke lapangan, sekaligus membawa persoalan praktis wakaf ke dalam riset akademik.

Sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga wakaf ini sejalan dengan kebutuhan nasional. Regulasi wakaf terus mengalami pembaruan, termasuk melalui perubahan ketentuan yang dibawa undang-undang omnibus law. Setiap perubahan regulasi menuntut sosialisasi, riset, dan pendampingan yang masif. Di titik itulah jaringan akademik memiliki peran yang tidak tergantikan, baik dalam menyiapkan generasi nazhir maupun dalam menyusun rekomendasi kebijakan berbasis bukti.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi atas keterangan yang beredar, klaim bahwa Tatang Astarudin menjabat Wakil Ketua BWI, Ketua LSP BWI, dan dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung adalah benar dan tidak bertentangan dengan bukti yang tersedia. Yang lebih penting dari sekadar daftar jabatan adalah makna di baliknya: penguatan tata kelola wakaf nasional membutuhkan figur yang menguasai kebijakan, standar profesi, dan ilmu pengetahuan secara sekaligus. Ketiga ranah tersebut bertemu dalam diri satu figur, dan konsistensi sinergi itulah yang akan menentukan seberapa jauh aset wakaf Indonesia benar-benar dikelola untuk kemaslahatan umat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User