Tangisan Bocah di Tengah Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri

Rekaman video seorang anak yang menangis histeris saat ayahnya dihakimi massa karena mencuri seekor ayam pekan lalu kembali menyulut perdebatan publik. Potret itu bukanlah insiden tunggal. Di banyak s...

Tangisan Bocah di Tengah Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri

Rekaman video seorang anak yang menangis histeris saat ayahnya dihakimi massa karena mencuri seekor ayam pekan lalu kembali menyulut perdebatan publik. Potret itu bukanlah insiden tunggal. Di banyak sudut Indonesia, aksi main hakim sendiri kian sering terjadi, mencerminkan krisis kepercayaan terhadap jalur hukum formal yang dianggap lamban dan tidak memberi efek jera.

Ketika Amarah Massa Menggantikan Proses Hukum

Kasus terbaru di Kabupaten Brebes menjadi sorotan. Seorang pria paruh baya tertangkap basah mencuri ayam dari kandang milik warga. Bukannya diserahkan ke polisi, ia justru diikat di tiang listrik, dipukuli, dan dipaksa berjalan sambil membawa ayam curian dengan tangan terborgol kabel. Yang paling memilukan, putranya yang masih belia berlari memeluk sang ayah sambil menangis "Jangan pukuli bapakku!" Massa tak bergeming. Pemandangan serupa berulang di Pasuruan, Deli Serdang, hingga Tangerang—pelaku pencurian ringan menjadi bulan-bulanan sebelum aparat datang, bahkan kadang setelahnya.

Data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat, sepanjang 2025 terdapat lebih dari 60 kasus penghakiman massa yang berujung kematian, meningkat 40 persen dibanding tahun sebelumnya. Angka ini hanya yang terlaporkan. Banyak peristiwa serupa lenyap begitu saja karena masyarakat menganggapnya sebagai "hukuman yang pantas".

Mengapa Warga Lebih Percaya pada Hukuman Jalanan?

Fenomena ini bukan sekadar soal kejahatan dan hukuman. Ada akar persoalan yang lebih dalam: ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan pidana. Survei Indikator Politik Indonesia pada awal 2026 menunjukkan bahwa hanya 32 persen responden merasa puas dengan kinerja kepolisian dalam menangani tindak pidana ringan. Banyak warga meyakini bahwa jika pelaku diserahkan ke polisi, dalam hitungan jam ia akan bebas kembali—entah karena kurangnya alat bukti, restorative justice, atau praktik damai di bawah tangan.

Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa pelaku akan segera dilepas memiliki dasar. Di beberapa daerah, mekanisme diversi untuk kasus pencurian ringan memang sering digunakan. Namun, masyarakat tidak melihat proses rehabilitasi; yang mereka ingat hanyalah pelaku yang tersenyum bebas di hari yang sama. Ditambah dengan persepsi aparat yang lambat merespons, warga pun memilih "jalan pintas" yang dianggap lebih memuaskan secara emosional dan memberikan efek intimidasi langsung.

Dampak Sosial dan Psikologis yang Terabaikan

Yang kerap diabaikan dalam narasi keadilan jalanan adalah luka psikis yang diderita keluarga pelaku, terutama anak-anak. Tangisan bocah pencuri ayam di Brebes hanyalah satu dari banyak contoh. Psikolog forensik dari Universitas Indonesia, Dr. Retno Widowati, menyatakan bahwa menyaksikan kekerasan terhadap orang tua dapat menimbulkan trauma mendalam, gangguan stres pascatrauma, hingga siklus kebencian yang diwariskan ke generasi berikutnya. "Anak itu tidak pernah mencuri, tapi dia ikut dihukum secara sosial," ujarnya dalam sebuah diskusi daring.

Lebih jauh, aksi main hakim sendiri mengikis tatanan hukum. Ketika masyarakat menjadi hakim sekaligus algojo, asas praduga tak bersalah runtuh. Banyak kasus salah tangkap berujung pada pemukulan terhadap orang yang ternyata tidak bersalah. Data dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat, pada tahun 2025 saja ada 14 korban salah sasaran yang meninggal dunia sebelum sempat membuktikan ketidakbersalahannya.

Upaya Memutus Rantai Kekerasan Komunal

Pemerintah dan aparat penegak hukum bukan tanpa respons. Kapolri telah mengeluarkan instruksi agar setiap polsek mempercepat waktu tanggap terhadap laporan warga dan menindak tegas pelaku penghakiman massa. Namun, instruksi itu sering berbenturan dengan realitas di lapangan: jumlah personel terbatas, wilayah luas, dan budaya permisif yang sudah mengakar. Beberapa daerah mulai menerapkan program “kampung sadar hukum” dengan menggandeng tokoh agama dan adat untuk mengedukasi warga tentang bahaya main hakim sendiri serta pentingnya menyerahkan tersangka kepada pihak berwenang.

Inisiatif warga juga bermunculan. Di Malang, misalnya, sekelompok pemuda membentuk posko keamanan lingkungan yang bertugas menenangkan massa dan mengamankan pelaku hingga polisi tiba. Pendekatan ini terbukti menurunkan angka kekerasan massa di wilayah mereka hingga 70 persen selama enam bulan terakhir.

Kesimpulan: Keadilan Bukan Milik Massa

Fenomena ini tidak bisa diatasi hanya dengan penindakan. Diperlukan pendekatan yang memadukan penegakan hukum yang cepat dan transparan, pemulihan kepercayaan publik, serta intervensi psikososial bagi komunitas. Seorang anak yang menangis di kaki ayahnya yang babak belur adalah alarm sosial: ada sesuatu yang rusak dalam cara kita mengelola keadilan. Memulihkannya bukan semata tugas polisi, melainkan tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari menolak ikut serta dalam amukan massa dan memilih saluran hukum yang beradab.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User