Sudaryono: Kepala SPPG Minta Fee Itu Gratifikasi
Jakarta — Praktik meminta imbalan oleh pejabat pengawas pengadaan ditegaskan sebagai bentuk gratifikasi yang dilarang keras oleh undang-undang. Hal ini disampaikan oleh Sudaryono, seorang pejabat se...
Jakarta — Praktik meminta imbalan oleh pejabat pengawas pengadaan ditegaskan sebagai bentuk gratifikasi yang dilarang keras oleh undang-undang. Hal ini disampaikan oleh Sudaryono, seorang pejabat senior di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dalam sebuah forum diskusi mengenai integritas pengadaan. Menurutnya, kepala Satuan Pengawas Pengadaan (SPPG) yang meminta sejumlah biaya tambahan dari penyedia barang atau jasa telah melanggar ketentuan anti korupsi dan dapat dikenai sanksi pidana.
Sudaryono menjelaskan bahwa gratifikasi tidak hanya terbatas pada pemberian uang atau hadiah secara sukarela, tetapi juga mencakup permintaan aktif oleh pejabat publik. “Setiap permintaan fee, dalam bentuk apa pun, dari pejabat yang bertanggung jawab mengawasi proses pengadaan merupakan pelanggaran serius. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk ranah hukum,” tegasnya. Pernyataan ini sekaligus mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara komprehensif, termasuk pada level pengawasan internal. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Jika tidak, gratifikasi tersebut dianggap suap dan diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Mengenal Peran Strategis Kepala SPPG
SPPG merupakan satuan kerja yang dibentuk di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa seluruh proses pengadaan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Kepala SPPG memiliki kewenangan besar, mulai dari memverifikasi dokumen tender, melakukan evaluasi teknis, hingga memberikan rekomendasi pemenang lelang. Dengan wewenang tersebut, sangat rentan terjadi penyalahgunaan apabila tidak ada pengawasan yang ketat.
Sudaryono menekankan bahwa jabatan kepala SPPG seharusnya menjadi benteng terakhir dalam mencegah kebocoran anggaran. Namun, jika yang bersangkutan justru meminta imbalan dari pihak penyedia, maka seluruh sistem pengawasan menjadi tidak efektif. “Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap tugas pokok dan fungsi pengawasan yang diamanatkan,” ujarnya. Permintaan fee oleh kepala SPPG sering kali terjadi dalam bentuk uang pelicin agar proses pengadaan berjalan lancar atau untuk mendapatkan informasi internal tentang harga perkiraan sendiri (HPS).
Dampak Permintaan Fee dan Gratifikasi
Menurut Sudaryono, permintaan fee tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah. Biaya-biaya ilegal tersebut pada akhirnya akan membebani kontraktor atau penyedia, yang kemudian mengkompensasinya dengan menurunkan kualitas barang atau jasa, atau bahkan memalsukan spesifikasi. Akibatnya, proyek-proyek pemerintah yang dibiayai dengan uang rakyat tidak memberikan manfaat maksimal.
Lebih lanjut, ia mengutip data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor dengan tingkat korupsi tertinggi di Indonesia. Banyak kasus yang bermula dari permintaan suap oleh pejabat pengawas. Oleh karena itu, penegasan bahwa meminta fee adalah gratifikasi merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera dan memperkuat kesadaran hukum di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Mark-up Harga Bahan Baku dan Kickback
Tidak hanya menyoroti praktik permintaan fee, Sudaryono juga mengingatkan bahwa penggelembungan harga beli bahan baku atau mark-up merupakan tindakan melawan hukum yang kerap terjadi dalam pengadaan. Modus ini dilakukan dengan menaikkan harga satuan barang yang dibutuhkan di atas harga pasar wajar, lalu selisihnya dibagi-bagikan antara pejabat pengadaan dan penyedia. Sementara itu, kickback atau permintaan komisi dari pemasok setelah transaksi disepakati adalah bentuk suap terselubung yang secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan mark-up dan kickback adalah pelanggaran yang jelas-jelas merugikan keuangan negara. Ini bahkan bisa dijerat dengan pasal-pasal korupsi yang ancaman hukumannya sampai seumur hidup,” kata Sudaryono. Ia mencontohkan beberapa kasus di mana pengadaan alat kesehatan dan infrastruktur mengalami pembengkakan anggaran akibat praktik-praktik curang tersebut. Dalam banyak kasus, mark-up terjadi karena adanya kongkalikong antara pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran yang tidak terkontrol oleh pengawas.
Langkah Pencegahan dan Penindakan
Menanggapi banyaknya potensi pelanggaran, LKPP bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK telah memperketat aturan pengadaan, termasuk memperkuat peran whistleblowing system. Sudaryono mengimbau agar setiap ASN, khususnya yang bertugas di SPPG, segera melaporkan jika ada pihak yang mencoba menawarkan atau meminta imbalan. “Budaya takut korupsi harus kita tumbuhkan. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses tanpa tebang pilih,” pungkasnya.
Selain itu, penggunaan teknologi seperti e-procurement dan katalog elektronik semakin digalakkan untuk meminimalkan interaksi langsung yang rawan kolusi. Sudaryono berharap penegasan bahwa permintaan fee adalah gratifikasi dapat menjadi alarm bagi seluruh pejabat pengawas agar menjalankan tugasnya dengan bersih dan profesional.
Dengan peringatan ini, seluruh pemangku kepentingan di sektor pengadaan diharapkan dapat lebih waspada dan berkomitmen menjaga integritas. Pemerintah pun terus berupaya menutup celah hukum dan memperkuat pengawasan internal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Comments (0)