Sudaryono: Fee dan Mark Up oleh SPPG Termasuk Gratifikasi
Praktik permintaan imbalan dan penggelembungan harga oleh aparatur negara kembali menjadi sorotan tajam. Dalam pernyataan terbaru, seorang pejabat tinggi menggarisbawahi bahwa tindakan Kepala Satuan P...
Praktik permintaan imbalan dan penggelembungan harga oleh aparatur negara kembali menjadi sorotan tajam. Dalam pernyataan terbaru, seorang pejabat tinggi menggarisbawahi bahwa tindakan Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang meminta fee dari pihak penyedia barang dan jasa jelas-jelas melanggar aturan gratifikasi. Tidak hanya itu, modus menaikkan harga pembelian bahan baku dan menerima kickback dari pemasok pun ditegaskan sebagai bentuk pelanggaran serius yang berpotensi menyeret pelaku ke ranah pidana.
Apa Itu SPPG dan Celah Gratifikasi di Dalamnya?
Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) merupakan unit kerja yang bertugas mengelola program intervensi gizi masyarakat di berbagai tingkatan pemerintahan. Dalam operasionalnya, SPPG kerap berurusan dengan pengadaan barang, jasa, serta distribusi bahan pangan bergizi kepada kelompok sasaran. Transaksi inilah yang membuka celah bagi praktik gratifikasi—penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban seorang penyelenggara negara. Jika seorang pimpinan SPPG dengan sengaja meminta imbalan atau “fee” dari rekanan sebagai syarat pemberian kontrak, maka tindakan tersebut telah memenuhi unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12B undang-undang itu menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap, kecuali penerima melaporkannya dalam waktu 30 hari kerja kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus permintaan fee, unsur pelaporannya jelas tidak ada, karena perbuatan tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanpa pelaporan. Bahkan, untuk program gizi yang menyasar anak stunting dan ibu hamil, penyimpangan dana semacam ini menjadi pengkhianatan ganda: merampas hak dasar kesehatan sekaligus mengorupsi uang negara.
Permintaan Fee: Bukan Sekadar Pelanggaran Etika
Pernyataan yang disampaikan oleh Sudaryono menegaskan bahwa tindakan Kepala SPPG yang meminta fee tidak bisa dianggap sebagai “uang terima kasih” atau “kompensasi” biasa. Menurut perspektif hukum, setiap permintaan imbalan yang dilakukan oleh pejabat publik kepada pihak yang berkepentingan dengan kebijakan atau kewenangannya otomatis menjadi bentuk gratifikasi ilegal. Praktik ini biasanya terjadi dalam proses pengadaan: kepala satuan meminta sejumlah persentase dari nilai kontrak sebagai syarat penunjukan pemasok. Modus semacam itu sangat merugikan keuangan negara karena kontrak akan jatuh pada penyedia yang bersedia membayar fee, bukan pada yang paling kompetitif dari sisi harga dan kualitas. Akibatnya, harga barang atau jasa yang dibeli menjadi tidak wajar dan berpotensi membengkakkan anggaran. Beberapa kasus di instansi sejenis menunjukkan bahwa permintaan fee berkisar antara 5 hingga 15 persen dari nilai kontrak, yang kemudian dihitung sebagai “biaya tak terduga” oleh pelaku dan dibebankan secara terselubung ke dalam harga satuan barang. Padahal, aturan pengadaan melarang keras praktik tersebut dan setiap penyedia yang memberikan sesuatu karena jabatan juga dapat dikenai sanksi pidana.
Mark Up Harga dan Kickback: Dua Sisi Pelanggaran yang Saling Mengunci
Selain gratifikasi dalam bentuk fee, Sudaryono juga menyoroti praktik mark up atau penggelembungan harga bahan baku yang dilakukan oleh oknum di SPPG. Mark up terjadi ketika harga pembelian yang dilaporkan lebih tinggi dari harga pasar sesungguhnya, dan selisihnya dikantongi oleh pihak-pihak tertentu. Praktik ini seringkali beriringan dengan kickback—di mana pemasok memberikan sejumlah uang atau fasilitas kepada pejabat pengadaan secara diam-diam sebagai imbalan atas dimenangkannya kontrak dengan harga yang sudah dinaikkan. Dengan demikian, mark up dan kickback merupakan dua sisi dari pelanggaran yang sama: merugikan keuangan negara sekaligus memperkaya pribadi pelaku. Kedua tindakan ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan dapat dijerat dengan pasal kerugian negara serta penyalahgunaan wewenang. Ironisnya, modus ini kerap terdeteksi lewat audit harga pasar oleh BPKP, namun eksekusinya sering terhambat karena pelaku pandai menyamarkan selisih biaya dalam laporan pembelian yang rumit. Oleh sebab itu, perlu ada audit digital real-time pada setiap transaksi bahan baku SPPG agar penyimpangan dapat terdeteksi sejak dini.
Siapa yang Rentan dan Bagaimana Mengawasinya?
Unit-unit pelaksana seperti SPPG rentan terhadap praktik ini karena sifat pengadaannya yang rutin dan relatif tertutup. Pengawasan internal sering kali lemah karena pemimpin unit memiliki kewenangan besar dalam menentukan rekanan. Kondisi ini menuntut peran aktif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat daerah, serta partisipasi masyarakat dalam memantau setiap transaksi. Transparansi anggaran melalui platform seperti e-procurement menjadi langkah krusial untuk meminimalkan celah gratifikasi. Selain itu, pejabat SPPG harus dibekali pemahaman mendalam tentang batasan gratifikasi dan kewajiban pelaporan. KPK pun secara berkala menerbitkan surat edaran yang memperjelas bahwa permintaan fee, mark up, dan kickback adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Tak hanya pengawasan formal, sistem whistleblowing internal yang melindungi pelapor juga wajib diperkuat agar pegawai bawahan berani mengungkap dugaan penyimpangan tanpa rasa takut. Pada akhirnya, tanpa kontrol sosial yang kuat, program semahal dan sepenting perbaikan gizi hanya akan menjadi bancakan segelintir oknum.
Dampak Luas bagi Program Gizi Nasional
Praktik curang di SPPG tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga menghambat pencapaian program gizi nasional. Dana yang seharusnya digunakan untuk membeli bahan pangan bergizi malah bocor ke kantong pribadi oknum. Akibatnya, kualitas makanan yang diterima oleh anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan menurun drastis. Dalam jangka panjang, hal ini bisa memperburuk angka stunting dan malanutrisi yang menjadi fokus pemerintah. Oleh karena itu, pernyataan tegas bahwa permintaan fee oleh Kepala SPPG termasuk gratifikasi adalah sinyal keras bagi seluruh jajaran agar tidak bermain-main dengan uang rakyat yang dialokasikan untuk kepentingan kesehatan publik. Setiap rupiah yang dikorupsi dari program pangan bergizi bukan sekadar kerugian administratif, melainkan risiko tertundanya bonus demografi karena generasi penerus tumbuh dengan asupan gizi yang tak memadai. Maka, memberantas gratifikasi di sektor ini menjadi salah satu prioritas mutlak dalam peta jalan reformasi birokrasi dan pembangunan manusia.
Konsekuensi Hukum bagi Pelaku
Jika terbukti melakukan permintaan fee, mark up harga, atau menerima kickback, seorang Kepala SPPG dapat dijerat dengan pasal-pasal berat. Hukuman untuk gratifikasi sendiri bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, sesuai Pasal 12B UU Tipikor. Apalagi jika perbuatan itu menimbulkan kerugian negara yang signifikan, maka Pasal 2 atau Pasal 3 tentang kerugian negara bisa diterapkan dengan ancaman maksimal hukuman mati (dalam kondisi tertentu) atau penjara seumur hidup. Dengan demikian, risiko hukum yang dihadapi sangatlah besar dan tidak sebanding dengan keuntungan sesaat yang diperoleh. Pemidanaan yang konsisten oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK dan kejaksaan, akan menjadi efek jera yang paling ampuh agar oknum serupa di unit pelaksana program lainnya tidak mengulangi modus serupa. Sebab, tanpa tindakan nyata, peringatan verbal semata hanya akan menjadi catatan usang dalam tumpukan dokumen pengawasan.
Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat pengelola program di tingkat pusat dan daerah agar senantiasa menjaga integritas. Regulasi sudah sangat jelas: menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan adalah gratifikasi, dan memintanya adalah bentuk paling nyata dari pelanggaran. Masyarakat pun diimbau untuk tidak segan melapor jika menemukan indikasi permintaan fee atau mark up di lingkungan SPPG atau satuan sejenis. Hanya dengan pengawasan bersama, dana pembangunan yang bertujuan mulia dapat benar-benar sampai ke tangan yang berhak tanpa setitik pun kebocoran yang mengkhianati masa depan anak bangsa.
Comments (0)