Suami Bupati Sukoharjo Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil suami Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan pemerasan berlanjut yang menjerat sang bupati. Langka...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil suami Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan pemerasan berlanjut yang menjerat sang bupati. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan indikasi aliran dana yang melibatkan pihak keluarga dalam praktik pungutan liar yang dilakukan Etik selama menjabat.
Duduk Perkara Pemerasan
Kasus ini bermula dari pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Sukoharjo pada awal tahun. Etik Suryani diduga memerintahkan para kepala dinas dan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk menyetorkan sejumlah uang secara rutin. Modus yang digunakan adalah memungut "upah pungut", yakni potongan dari gaji atau tunjangan pegawai, yang kemudian dikumpulkan melalui orang kepercayaan sebagai imbalan atas jabatan atau demi kelancaran proyek.
Berdasarkan hasil audit sementara, total dana yang berhasil dihimpun melalui mekanisme tersebut mencapai Rp2,93 miliar. Uang dalam jumlah besar itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Etik, termasuk mendanai gaya hidup mewah dan keperluan kampanye politik sebelumnya. Penyidik juga tengah mendalami apakah sebagian dana itu dialirkan kepada pihak lain di luar pemerintahan.
Selain Etik, KPK telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yaitu seorang pejabat eselon II dan seorang pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Peran Suami yang Disorot
Nama suami Etik, yang selama ini tidak terlibat langsung dalam struktur pemerintahan, mulai muncul dalam radar penyidik setelah ditemukan catatan transaksi mencurigakan di beberapa rekening bank milik keluarga. Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, KPK menganggap keterangannya krusial untuk membongkar aliran dana yang diduga disembunyikan melalui pihak terafiliasi.
Beberapa saksi yang telah diperiksa menyebutkan bahwa suami bupati kerap ikut dalam pertemuan-pertemuan tertutup yang membahas pengaturan setoran. Ia juga diduga berperan mengelola sejumlah aset yang pembeliannya tidak sesuai dengan profil penghasilan pasangan tersebut. Bukti-bukti permulaan ini membuat penyidik mempertimbangkan pemanggilan paksa bila yang bersangkutan mangkir.
Langkah KPK Selanjutnya
Juru bicara KPK mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyusun jadwal pemeriksaan bagi saksi-saksi tambahan, termasuk suami Etik. Pemanggilan ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami tidak akan ragu memeriksa siapa pun yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini,” ujar sumber internal lembaga antirasuah tersebut.
Di sisi lain, penyidik juga tengah menyelesaikan penghitungan kerugian negara secara lebih terperinci. Angka Rp2,93 miliar yang terungkap saat ini masih bersifat sementara dan bisa bertambah seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru. Tim auditor bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melacak seluruh transaksi tunai maupun non-tunai yang mencurigakan selama periode 2021–2025.
KPK juga terus mengumpulkan keterangan dari puluhan aparatur sipil negara yang diduga menjadi korban pemerasan. Para pegawai tersebut mengaku terpaksa menyetor karena tekanan struktural dan ancaman mutasi ke posisi non-job bila menolak. Pola semacam ini, menurut KPK, termasuk dalam kategori pemerasan berlanjut yang ancaman hukumannya bisa lebih berat.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Pemberantasan
Etik Suryani dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu. Ancaman pidananya mencapai 20 tahun penjara.
Apabila nantinya terbukti bahwa suami Etik berperan aktif dalam penyembunyian hasil korupsi, ia juga bisa dijerat dengan pasal TPPU yang membawa ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. KPK menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak seluruh aktor yang terlibat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi penyelenggara negara di daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang untuk memeras bawahan. Publik menunggu apakah pemanggilan suami bupati akan membuka tabir baru yang lebih mengejutkan, atau justru menguatkan dakwaan terhadap Etik Suryani sebagai aktor utama.
Comments (0)