Status WNI Korban Adopsi Ilegal: Pemulihan Cepat yang Tak Kunjung Tiba
Indonesia masih bergulat dengan sisa-sisa praktik adopsi ilegal yang marak terjadi puluhan tahun silam. Praktik ini, yang kerap terjadi pada era 1970-an hingga 1990-an, melibatkan orang tua angkat yan...
Indonesia masih bergulat dengan sisa-sisa praktik adopsi ilegal yang marak terjadi puluhan tahun silam. Praktik ini, yang kerap terjadi pada era 1970-an hingga 1990-an, melibatkan orang tua angkat yang tidak memenuhi prosedur hukum, sehingga anak adopsi kehilangan hak atas kewarganegaraan orang tua kandungnya. Ribuan individu, kini telah dewasa, terperangkap dalam ketidakjelasan status kewarganegaraan. Tanpa dokumen resmi, mereka kesulitan mengakses pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik dasar. Pemerintah telah merespons dengan sejumlah kebijakan, namun implementasinya jauh dari harapan. Hingga kini, diperkirakan puluhan ribu orang masih terkendala masalah serupa, namun angka pasti sulit dipastikan karena minimnya pendataan.
Klaim Kecepatan Layanan
Dalam berbagai kesempatan, otoritas terkait menjanjikan proses pemulihan status WNI yang efisien. Disebutkan bahwa mekanisme yang ada memungkinkan penyelesaian dalam kurun tiga hingga empat bulan. Angka ini, menurut pemerintah, sudah mencakup verifikasi dokumen, wawancara, hingga penerbitan keputusan. Pejabat tinggi di kementerian hukum dan HAM bahkan menyebut bahwa teknologi digital akan mempercepat proses, dengan klaim bahwa "dalam waktu kurang dari setengah tahun, semua akan beres". Klaim tersebut sempat memberikan angin segar bagi para korban adopsi ilegal yang telah menunggu selama bertahun-tahun.
Realita di Lapangan: Penantian Tanpa Kepastian
Namun, realita berbicara lain. Banyak korban yang telah mengajukan permohonan pemulihan kewarganegaraan masih berada dalam ketidakpastian. Beberapa di antaranya bahkan telah menunggu lebih dari setahun tanpa perkembangan berarti. Proses yang seharusnya singkat ternyata berjalan lambat dan berbelit. Keluhan muncul dari berbagai daerah tentang minimnya sosialisasi, persyaratan yang tidak jelas, dan lamanya tanggapan dari instansi terkait. Survei oleh lembaga swadaya masyarakat menemukan bahwa dari 200 responden korban adopsi ilegal, 90 persen menyatakan belum mendapat kejelasan status meski telah mengajukan permohonan lebih dari setahun. Hanya 10 persen yang berhasil menyelesaikan proses dalam waktu enam bulan.
Pengkhianatan Janji atau Sistem yang Tersendat?
Ketidaksesuaian antara klaim awal dengan kenyataan memunculkan pertanyaan besar. Apakah ini bentuk pengkhianatan terhadap janji, atau sekadar cerminan dari sistem birokrasi yang belum siap? Sejumlah pengamat menilai bahwa faktor utama adalah koordinasi antar lembaga yang lemah dan basis data kependudukan yang belum terintegrasi. Proses pemulihan status WNI melibatkan banyak pihak, mulai dari desa, kecamatan, dinas kependudukan, hingga imigrasi dan kementerian pusat. Tumpang tindih kewenangan justru menciptakan kelambanan.
Hambatan Verifikasi yang Memakan Waktu
Verifikasi identitas dan riwayat hidup korban adopsi ilegal menjadi batu sandungan utama. Dokumen pendukung seringkali tidak lengkap atau telah musnah dimakan waktu. Banyak korban yang tidak memiliki akta kelahiran asli atau bukti adopsi yang legal. Akibatnya, petugas harus melakukan penelusuran manual ke catatan sipil lama, yang prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan. Petugas di lapangan seringkali harus berhadapan dengan kasus di mana perubahan administratif telah terjadi berkali-kali, seperti perubahan nama atau alamat tanpa dokumentasi yang memadai. Ketidakjelasan prosedur standar operasi (SOP) di lapangan juga memperparah situasi, di mana setiap petugas bisa memiliki interpretasi berbeda tentang persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini menambah kompleksitas dan waktu yang dibutuhkan untuk verifikasi.
Dampak Psikologis dan Sosial-Ekonomi
Bagi para korban, penundaan ini bukan sekadar teknis; ini adalah penderitaan nyata. Tanpa status WNI yang jelas, mereka tidak bisa memiliki KTP, paspor, atau mengurus administrasi penting lain. Akses terhadap pekerjaan formal, pendidikan tinggi, dan kepemilikan aset pun terhambat. Secara psikologis, ketidakpastian ini terus menggerogoti rasa aman dan martabat mereka sebagai warga negara. Beberapa korban dilaporkan mengalami depresi karena merasa tidak dianggap sebagai bagian dari Indonesia.
Mendesak Perbaikan Sistemik
Kasus lambatnya pemulihan status WNI korban adopsi ilegal ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola administrasi kependudukan. Diperlukan tim khusus dengan jalur koordinasi tegas dan batas waktu yang terukur. Solusi bukan sekadar klaim publik, tetapi implementasi nyata yang efisien dan berpihak kepada korban. Harapan baru muncul ketika DPR mendesak pemerintah untuk membentuk satgas khusus yang bertugas menuntaskan seluruh permohonan pemulihan status WNI dalam satu tahun ke depan. Namun, skeptisisme tetap mengemuka mengingat catatan buruk realisasi janji sebelumnya. Tanpa perbaikan fundamental, janji-janji pemulihan cepat hanya akan tinggal sebagai etalase kebijakan yang kosong.
Comments (0)