Sosok di Balik Pelayanan HAM Jakarta yang Akademis
Di tengah upaya penguatan penghormatan hak asasi manusia di Indonesia, nama Rulinawaty Kasmad mencuat sebagai figur yang menjembatani dua dunia sekaligus: ruang kuliah dan birokrasi pelayanan publik. ...
Di tengah upaya penguatan penghormatan hak asasi manusia di Indonesia, nama Rulinawaty Kasmad mencuat sebagai figur yang menjembatani dua dunia sekaligus: ruang kuliah dan birokrasi pelayanan publik. Perempuan ini bukan sekadar mengajar teori di kampus, melainkan juga mengawal langsung implementasi standar hak asasi manusia di Jakarta. Perpaduan peran itu memberinya perspektif unik dalam melihat persoalan HAM dari sisi akademik sekaligus praktis.
Dosen yang Menyentuh Birokrasi
Sebagai pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Rulinawaty dikenal kerap mendorong mahasiswanya agar tak berhenti pada teks undang-undang. Ia percaya bahwa hak asasi manusia harus menjadi napas dalam setiap praktik pemerintahan. Di kampus, ia membimbing penelitian yang mengkritisi celah-celah regulasi, sementara di kantor Kementerian HAM Jakarta ia menjadi ujung tombak perbaikan langsung.
Peran ganda ini bukan sesuatu yang lazim. Umumnya, pegawai negeri memilih fokus penuh di instansi, atau akademisi hanya sesekali menjadi konsultan. Namun Rulinawaty memilih tetap mengajar sembari memegang jabatan strategis. Menurutnya, keterlibatan di kedua sisi saling mengisi: teori ia uji di lapangan, dan realita lapangan ia bawa kembali ke kelas.
Kepatuhan HAM sebagai Layanan, Bukan Sekadar Dokumen
Sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, tanggung jawab Rulinawaty mencakup memastikan seluruh unit di Jakarta menjalankan pelayanan publik dengan prinsip non-diskriminasi. Ia memimpin tim yang mengaudit akses layanan dasar, mulai dari administrasi kependudukan hingga perizinan, dari sudut pandang pemenuhan hak warga. Bukan sekadar mengecek kelengkapan dokumen, melainkan menggali apakah seorang penyandang disabilitas benar-benar dapat mengurus KTP tanpa hambatan, atau apakah kelompok minoritas mendapat perlakuan setara.
Pendekatan ini menuntut perubahan mentalitas birokrasi yang selama ini terbiasa dengan kepatuhan administratif semata. Rulinawaty kerap menekankan bahwa standar pelayanan berbasis HAM harus terukur dan terasa oleh penerima manfaat. Timnya mengembangkan indikator-indikator sederhana namun kontekstual, seperti waktu tunggu yang proporsional, ketersediaan petugas yang ramah terhadap kelompok rentan, hingga kejelasan informasi dalam berbagai format aksesibel.
Salah satu terobosan yang ia dorong adalah digitalisasi jalur pengaduan dengan pendekatan inklusif. Pengaduan daring dan luring diintegrasikan agar tidak menutup akses bagi warga yang tidak melek teknologi. Di sisi lain, setiap laporan bukan sekadar dicatat, melainkan ditelusuri akar masalah kepatuhannya. Bila sebuah kelurahan berulang kali dilaporkan tidak menyediakan fasilitas ramah lansia, maka rekomendasi perbaikan diterbitkan dan dipantau secara berkala.
Menggandeng Kampus untuk Audit Sosial
Latar belakang akademis Rulinawaty tak ia biarkan terpisah dari tugas birokrasinya. Ia aktif menggandeng para peneliti dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta untuk melakukan audit sosial di beberapa titik layanan publik. Audit sosial ini berfungsi sebagai kontrol dari masyarakat sipil, sekaligus memberi mahasiswa pengalaman langsung menilai kepatuhan HAM di lapangan.
Hasil audit tersebut kemudian dijadikan bahan diskusi bersama antara pemerintah daerah, akademisi, dan komunitas. Rulinawaty melihat forum semacam ini mampu mencairkan ketegangan antara warga dan birokrat. Warga merasa dilibatkan, sementara aparatur mendapat masukan berbasis data tanpa harus merasa diserang. Pola ini mulai direplikasi di beberapa wilayah sebagai model penilaian kepatuhan partisipatif.
Di dalam kelas, studi kasus dari pengalamannya memimpin bidang pelayanan dan kepatuhan menjadi materi hidup. Mahasiswanya tak hanya belajar tentang Deklarasi Universal HAM, tetapi juga membaca langsung dinamika penerapannya di Indonesia. Rulinawaty mengaku bahwa justru dari mahasiswa ia kerap mendapat pertanyaan kritis yang membongkar asumsi-asumsi birokrasi.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Bukan berarti langkahnya tanpa hambatan. Menyatukan visi antarinstansi dan melampaui ego sektoral masih menjadi tantangan klasik. Ada pula resistensi dari segelintir oknum yang menganggap standar HAM sebagai beban tambahan, bukan sebagai kewajiban konstitusional. Namun, dengan data dan fakta lapangan, Rulinawaty berusaha menunjukkan bahwa pelayanan yang patuh HAM justru meningkatkan kepercayaan publik dan menurunkan konflik sosial.
Ia juga menyadari bahwa pemahaman HAM di tingkat akar rumput masih timpang. Karena itu, program edukasi publik digencarkan. Bukannya dengan seminar formal yang monoton, melainkan dengan pendekatan komunikasi yang menyentuh keseharian warga, seperti hak atas lingkungan sehat, hak memperoleh informasi, hingga hak lansia dan anak.
Ke depan, Rulinawaty berharap setiap pemerintah daerah memiliki unit kepatuhan HAM yang fungsional, bukan sekadar papan nama. Ia percaya bahwa perubahan besar dimulai dari konsistensi kecil di tingkat lokal. Jakarta di bawah arahannya kini menjadi semacam laboratorium untuk menguji seberapa jauh birokrasi bisa dijalankan dengan manusia sebagai porosnya.
Perjalanan Rulinawaty Kasmad menunjukkan bahwa jembatan antara kampus dan pemerintahan bukanlah sekadar wacana. Ia hadir sebagai bukti bahwa kepatuhan HAM bisa dikawal dengan ketekunan akademis, dan pengajaran di kelas bisa bernyawa karena pengalaman langsung dari baris terdepan pelayanan publik.
Comments (0)