Oct 15, 2026
factcheck

Skema Gaji ASN Lewat Koperasi Desa Diusulkan ke Kemenkeu

Pemerintah sedang mengkaji usulan perubahan mekanisme pembayaran gaji aparatur sipil negara melalui koperasi desa. Usulan ini diajukan oleh Kementerian Koperasi kepada Kementerian Keuangan dan diklaim...

Skema Gaji ASN Lewat Koperasi Desa Diusulkan ke Kemenkeu

Pemerintah sedang mengkaji usulan perubahan mekanisme pembayaran gaji aparatur sipil negara melalui koperasi desa. Usulan ini diajukan oleh Kementerian Koperasi kepada Kementerian Keuangan dan diklaim siap diterapkan pada tahun berjalan. Berdasarkan verifikasi awal, gagasan ini masih berada pada tahap pengajuan antar-kementerian dan belum memiliki dasar hukum operasional yang final.

Klaim yang Beredar

Klaim bahwa skema pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah disiapkan dan siap diberlakukan tahun ini pertama kali mencuat dari pernyataan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan rancangan tersebut kepada Kementerian Keuangan sebagai pemegang otoritas fiskal. Pernyataan ini kemudian menyebar di sejumlah kanal pemberitaan dan memicu diskusi publik mengenai implikasi kebijakannya.

Klaim: Pembayaran gaji ASN lewat KDKMP siap diberlakukan mulai tahun ini.

Fakta: Usulan masih dalam tahap pengajuan ke Kemenkeu dan belum ada regulasi resmi yang mengikat.

Verifikasi dan Status Kebijakan

Berdasarkan penelusuran terhadap pernyataan resmi kedua kementerian, tidak ditemukan dokumen peraturan atau keputusan menteri yang secara eksplisit menetapkan KDKMP sebagai kanal pembayaran gaji ASN. Kementerian Keuangan, dalam kapasitasnya sebagai bendahara umum negara, belum menerbitkan keputusan pelaksanaan terkait usulan tersebut. Data menunjukkan bahwa seluruh mekanisme pembayaran gaji ASN saat ini masih mengacu pada sistem yang berlaku, yakni melalui rekening bank yang terintegrasi dengan sistem pembayaran pemerintah.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri merupakan program yang dibentuk berdasarkan instruksi presiden untuk memperkuat ekonomi desa. Namun perlu dicatat bahwa mandat program tersebut berfokus pada penguatan kelembagaan ekonomi desa, penyediaan layanan simpan pinjam, serta distribusi kebutuhan pokok. Tidak ada klausul dalam dasar pembentukannya yang menyebut fungsi sebagai kanal pembayaran gaji pegawai negeri.

Analisis Teknis dan Konsekuensi

Secara teknis, memindahkan pembayaran gaji ASN ke koperasi desa menuntut kesiapan infrastruktur yang tidak sederhana. Sistem pembayaran gaji ASN saat ini terhubung dengan rekening kas umum negara dan diawasi oleh sistem perbendaharaan yang ketat. Peralihan kanal berarti dibutuhkan integrasi data kepegawaian, rekonsiliasi fiskal, serta pengawasan anti pencucian uang yang setara dengan standar perbankan. Hingga kini, belum ada bukti bahwa KDKMP memiliki kapasitas teknis maupun legal untuk menjalankan fungsi tersebut.

Selain itu, terdapat persoalan yuridis mengenai kewenangan. Pembayaran gaji ASN adalah bagian dari belanja negara yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. Setiap perubahan kanal pembayaran wajib melalui persetujuan dan regulasi dari Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal. Tanpa payung hukum tersebut, pernyataan bahwa kebijakan "siap diberlakukan" bertentangan dengan prosedur yang berlaku.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan pejabat dan dokumen resmi yang tersedia, klaim bahwa skema pembayaran gaji ASN melalui KDKMP siap diberlakukan tahun ini bersifat SEBAGIAN BENAR yang cenderung menyesatkan. Benar bahwa usulan telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Tidak akurat apabila disimpulkan bahwa kebijakan telah final dan dapat diterapkan dalam waktu dekat, karena belum ada regulasi, kesiapan infrastruktur, maupun konfirmasi pelaksanaan dari otoritas fiskal. Masyarakat disarankan menunggu keterangan resmi dari Kementerian Keuangan sebelum menyimpulkan dampak kebijakan ini terhadap gaji aparatur sipil negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User