Serikat Pekerja Desak Upah Minimum Bulanan bagi Pengemudi Ojol

Jakarta — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah menjamin pendapatan bulanan yang layak bagi pengemudi ojek online (ojol) dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disiap...

Serikat Pekerja Desak Upah Minimum Bulanan bagi Pengemudi Ojol

Jakarta — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah menjamin pendapatan bulanan yang layak bagi pengemudi ojek online (ojol) dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disiapkan. Organisasi itu menjadikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, yang mencapai Rp 5,7 juta per bulan, sebagai acuan besaran penghasilan yang pantas diterima pengemudi.

Tuntutan itu mengemuka di tengah pembahasan Perpres yang dirancang untuk melindungi pekerja transportasi berbasis aplikasi. SPAI menilai pengemudi selama ini menanggung sendiri berbagai beban operasional, sementara penghasilan mereka sangat dipengaruhi oleh fluktuasi jumlah pesanan dan kebijakan tarif dari platform. Serikat itu menekankan, status kemitraan tidak seharusnya menjadi alasan pengemudi kehilangan jaminan pendapatan. Data menunjukkan pendapatan pengemudi kerap tergerus oleh komisi platform dan biaya operasional yang harus ditanggung sendiri.

Upah Minimum Bulanan Menjadi Standar Pendapatan Pengemudi

Berdasarkan verifikasi atas pernyataan SPAI, tuntutan upah minimum bulanan bukan sekadar permintaan kenaikan tarif per perjalanan, melainkan perubahan kerangka perlindungan secara menyeluruh. Serikat tersebut berpandangan bahwa pendapatan pengemudi seharusnya dihitung dalam periode bulanan agar sejalan dengan standar upah pekerja pada umumnya. Dengan acuan UMP Jakarta sebesar Rp 5,7 juta, pengemudi yang bekerja penuh waktu di ibu kota diharapkan memperoleh penghasilan yang tidak jauh berbeda dari pekerja formal lain.

Perbandingan ini dinilai penting karena mayoritas pengemudi menggantungkan hidup dari ojol sebagai sumber penghasilan utama. SPAI menyebutkan, tanpa jaminan pendapatan minimum, pengemudi rentan terhadap penurunan jumlah order, perubahan kebijakan insentif, serta kenaikan biaya operasional yang tidak diimbangi penyesuaian tarif. Oleh karena itu, serikat itu mendorong jaminan upah minimum bulanan dimasukkan secara eksplisit ke dalam Perpres.

Tarif Makanan Tidak Boleh Ditetapkan Tanpa Audit Biaya

Di luar persoalan upah, SPAI turut menyoroti mekanisme penetapan tarif layanan pengantaran makanan. Klaim yang disampaikan organisasi tersebut menyatakan bahwa tarif makanan seharusnya tidak ditentukan tanpa didahului audit biaya yang menyeluruh. Faktanya, komponen biaya pengemudi seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, dan kuota internet bergerak dinamis mengikuti harga kebutuhan pokok. Tarif yang ditetapkan tanpa dasar audit berpotensi tidak akurat dan tidak mencerminkan perhitungan pendapatan yang semestinya diterima pengemudi.

Audit biaya, menurut SPAI, perlu menjadi landasan utama dalam menentukan besaran tarif. Dengan demikian, setiap perubahan harga bahan bakar atau biaya operasional lain dapat tercermin secara proporsional dalam tarif yang berlaku. Serikat itu juga mengingatkan, tarif yang terlalu rendah akan berdampak langsung pada kualitas layanan karena pengemudi menjadi selektif dalam menerima pesanan yang dianggap tidak menguntungkan.

Harapan agar Perpres Mengakomodasi Kedua Tuntutan

SPAI berharap Perpres yang tengah disusun pemerintah mampu mengakomodasi dua tuntutan utama sekaligus: jaminan upah minimum bulanan dan penetapan tarif berbasis audit biaya. Kedua hal tersebut dinilai saling berkaitan, sebab besaran upah yang layak hanya dapat tercapai apabila tarif layanan dihitung berdasarkan struktur biaya yang riil. Tanpa keduanya, serikat itu menilai perlindungan terhadap pengemudi hanya berjalan parsial.

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi yang merinci mekanisme perhitungan upah minimum bulanan bagi pengemudi ojol. Pembahasan Perpres masih berlangsung dengan melibatkan kementerian terkait, platform aplikasi, dan perwakilan pengemudi. Beberapa aspek teknis seperti definisi kerja penuh waktu dan wilayah operasi masih menjadi bahan diskusi antara pemerintah dan perwakilan serikat. SPAI menyatakan akan terus mengawal proses tersebut dan siap menyampaikan data operasional pengemudi sebagai bahan audit biaya apabila mekanisme itu kelak diadopsi dalam regulasi.

Regulasi perlindungan pekerja transportasi berbasis aplikasi memang menjadi tantangan di banyak kota besar, termasuk Jakarta. Kehadiran Perpres diharapkan tidak hanya mengatur tarif, tetapi juga memberikan kepastian pendapatan bagi pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan pengantaran. Dengan pendekatan berbasis data dan audit, pemerintah dinilai dapat merumuskan kebijakan yang lebih adil bagi semua pihak. Keputusan akhir akan ditentukan oleh sejauh mana pemerintah bersedia memasukkan perlindungan struktural, bukan sekadar penyesuaian tarif jangka pendek.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User