Dugaan penyimpangan dalam pengadaan makanan dan minuman (mamin) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang senilai Rp15,26 miliar kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang disebut tengah menelusuri indikasi praktik monopoli dalam proyek tersebut. Di tengah panasnya isu ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Soma Atmaja, memilih menutup mulut ketika dikonfirmasi oleh awak media usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Tangerang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Soma Atmaja terlihat meninggalkan ruang rapat tanpa memberikan pernyataan apa pun. Sejumlah wartawan yang mencoba mencegatnya untuk menanyakan perihal penyelidikan Kejari tidak mendapat respons. Ia hanya melambaikan tangan sambil terus berjalan menuju kendaraan dinasnya. Sikap bungkam ini kontan memantik tanda tanya publik mengenai transparansi pemerintah daerah dalam menangani persoalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kronologi Dugaan Monopoli Pengadaan Mamin
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti pola pengadaan mamin di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Tangerang. Nilai proyek yang mencapai Rp15,26 miliar itu diduga kuat hanya dikuasai oleh satu atau sekelompok penyedia barang/jasa tertentu. Indikasi monopoli ini menjadi pintu masuk bagi Kejari Tangerang untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Data menunjukkan bahwa pengadaan mamin seharusnya mengikuti prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut, setiap proses pengadaan wajib memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia yang memenuhi kualifikasi. Apabila ditemukan praktik pengaturan pemenang atau penunjukan langsung tanpa dasar yang sah, maka hal itu bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Sumber resmi di lingkungan Kejari Tangerang menyatakan bahwa penyelidikan saat ini masih berjalan. Tim penyidik tengah mengumpulkan bukti dokumen, menelusuri alur anggaran, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Kejari juga belum membeberkan secara rinci berapa banyak OPD yang terlibat dalam pengadaan tersebut.
Respons Pemerintah Daerah dan Keterbukaan Informasi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang mengenai dugaan monopoli tersebut. Sikap diam Sekda Soma Atmaja dianggap oleh sejumlah pengamat sebagai bentuk ketertutupan informasi yang berpotensi memperkuat dugaan adanya pelanggaran. Padahal, sebagai pejabat publik, Sekda memiliki kewajiban untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat, terlebih ketika institusi penegak hukum sudah masuk ke ranah penyelidikan.
Klaim bahwa pemerintah daerah tidak mengetahui adanya praktik monopoli menjadi hal yang perlu diuji. Faktanya adalah pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah selalu melalui mekanisme yang melibatkan Bagian Administrasi Pembangunan dan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Artinya, ada jejak administratif yang dapat ditelusuri untuk membuktikan apakah prosedur telah dijalankan dengan benar atau tidak.
Bukti awal yang dikantongi penyidik disebut mencakup dokumen kontrak, berita acara pemilihan penyedia, serta rekam jejak transaksi keuangan. Dari dokumen-dokumen tersebut, penyidik akan menilai apakah terjadi pelanggaran prosedur, kolusi, atau bahkan penyalahgunaan wewenang.
Dampak dan Pengawasan Publik
Kasus dugaan monopoli mamin ini menambah daftar panjang persoalan pengadaan di daerah yang memerlukan pengawasan ketat. Jika terbukti, praktik semacam ini tidak hanya melanggar prinsip efisiensi anggaran, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain itu, monopoli dalam pengadaan dapat mematikan iklim usaha sehat, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang seharusnya dilibatkan.
Transparansi menjadi kunci. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara dibelanjakan, termasuk untuk kebutuhan mamin yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah. Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik seharusnya menjadi pedoman, bukan sekadar formalitas.
Sikap bungkam pejabat daerah, dalam konteks ini, dapat ditafsirkan sebagai upaya menghindari pertanggungjawaban publik. Verifikasi terhadap klaim dan fakta yang berkembang saat ini masih bertumpu pada proses hukum yang dijalankan Kejari Tangerang. Publik pun didorong untuk mengawal kasus ini agar tidak menguap begitu saja tanpa kejelasan.
Kesimpulan: Berdasarkan verifikasi yang ada, dugaan monopoli pengadaan mamin senilai Rp15,26 miliar di Pemkot Tangerang masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Pernyataan Sekda yang enggan berkomentar tidak dapat dijadikan bukti kesalahan, namun juga tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan keterangan yang jujur dan transparan kepada publik. Kasus ini menyesatkan apabila disimpulkan lebih jauh sebelum proses hukum selesai. Yang dibutuhkan sekarang adalah pengawasan dan keterbukaan, bukan spekulasi.
Comments (0)