Sebutan Londo Ireng Prabowo Picu Kecaman dari AJI hingga YLBHI

Pernyataan terbaru yang dilontarkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menimbulkan gelombang reaksi dari kalangan jurnalis dan pegiat masyarakat sipil. Dalam sebuah kesempatan, figur publik ters...

Sebutan Londo Ireng Prabowo Picu Kecaman dari AJI hingga YLBHI

Pernyataan terbaru yang dilontarkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menimbulkan gelombang reaksi dari kalangan jurnalis dan pegiat masyarakat sipil. Dalam sebuah kesempatan, figur publik tersebut menggunakan frasa "Londo Ireng" untuk merujuk pada insan pers serta lembaga swadaya masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Istilah ini segera menuai sanggahan keras karena dianggap sebagai bentuk stigmatisasi yang berbahaya bagi demokrasi.

Makna Historis dan Konotasi Pejoratif

Ungkapan "Londo Ireng" bukanlah istilah baru dalam diskursus politik Indonesia. Secara harfiah, frasa ini berarti "Belanda Hitam"—sebuah label yang muncul di masa kolonial untuk menggambarkan pribumi yang dianggap menjadi kaki tangan atau perpanjangan tangan kepentingan asing. Dalam konteks modern, penyematan label semacam ini kerap dipakai untuk mendeligitimasi lawan politik atau pengkritik pemerintah dengan mengasosiasikan mereka sebagai antek asing yang tidak nasionalis.

Penggunaan istilah ini untuk menggambarkan jurnalis dan LSM memiliki implikasi serius. Ia tidak hanya merendahkan, tetapi juga membingkai kerja-kerja jurnalistik dan advokasi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan nasional. Padahal, fungsi kontrol dan pengawasan yang dijalankan oleh kedua elemen ini merupakan pilar fundamental dalam negara demokratis. Sejarah mencatat, pelabelan serupa sering digunakan oleh rezim otoriter untuk membungkam suara kritis.

Kecaman Terstruktur dari Aliansi Jurnalis dan Lembaga Bantuan Hukum

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dengan tegas menyatakan penolakan atas narasi yang dilemparkan. Mereka menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk serangan verbal yang berpotensi membahayakan keselamatan wartawan di lapangan. Dalam pandangan AJI, menyamakan profesi jurnalis dengan "Londo Ireng" adalah upaya mengaburkan fakta bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk pihak asing mana pun. Karya jurnalistik diverifikasi melalui metodologi yang ketat dan berpegang pada kode etik, bukan pada pesanan pihak tertentu.

Sikap serupa disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Organisasi yang telah berdiri sejak era 1970-an ini melihat pernyataan tersebut sebagai indikasi adanya upaya sistematis untuk melemahkan peran masyarakat sipil. YLBHI menekankan bahwa lembaga-lembaga swadaya masyarakat bekerja dalam kerangka konstitusi untuk memperjuangkan hak-hak warga, memberikan bantuan hukum, dan mengawal transparansi pemerintahan. Memberikan stigma kepada mereka sama saja dengan menolak prinsip akuntabilitas publik yang dijamin oleh undang-undang.

Baik AJI maupun YLBHI kompak menyoroti posisi pembuat pernyataan sebagai pejabat publik. Menurut mereka, seorang pejabat negara seharusnya menjadi teladan dalam menjaga etika komunikasi politik, bukan malah menyebarkan diksi yang memecah belah dan berpotensi memicu intimidasi terhadap pembawa berita dan pejuang hak asasi manusia. Kedua organisasi ini mendesak agar pejabat publik menahan diri dari retorika yang bersifat merendahkan profesi tertentu.

Dampak Luas terhadap Iklim Demokrasi dan Kebebasan Sipil

Pernyataan kontroversial ini tidak berdiri sendiri. Ia hadir di tengah ruang publik yang semakin rentan terhadap polarisasi dan penurunan indeks kebebasan pers. Data dari berbagai lembaga pemantau menunjukkan peningkatan insiden kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis dalam beberapa tahun terakhir. Narasi "Londo Ireng" dikhawatirkan akan memberi legitimasi sosial kepada pihak-pihak yang ingin melegalkan tindakan represif terhadap media dan aktivis.

Para analis kebijakan mencatat, retorika semacam ini dapat menciptakan efek penggandaan (multiplier effect) yang berbahaya. Ketika seorang pemimpin nasional menggunakan istilah peyoratif untuk menyebut pengawas kekuasaan, hal itu berpotensi ditiru oleh pendukungnya di tingkat akar rumput. Akibatnya, ancaman terhadap wartawan dan pegiat LSM tidak lagi hanya bersifat digital, tetapi dapat berubah menjadi ancaman fisik di lapangan. Ini bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam menjaga demokrasi dan hak asasi manusia yang tertera dalam konstitusi.

Lebih jauh, situasi ini menguji komitmen negara terhadap prinsip-prinsip keterbukaan informasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas melindungi kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Sementara itu, kerja-kerja LSM dilindungi oleh jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul. Melabeli mereka sebagai "Londo Ireng" adalah bentuk penghalangan terhadap pelaksanaan hak-hak konstitusional tersebut.

Panggilan untuk Memperkuat Solidaritas

Menanggapi situasi ini, koalisi masyarakat sipil yang lebih luas mulai menyuarakan dukungannya. Seruan untuk memperkuat solidaritas antara jurnalis, LSM, dan masyarakat umum mengemuka. Langkah-langkah strategis seperti pelatihan keamanan digital bagi wartawan, pendampingan hukum bagi korban intimidasi, serta kampanye literasi publik tentang peran vital pers dan LSM mulai diintensifkan.

AJI dan YLBHI mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak terjebak dalam diksi yang memprovokasi. Mereka menekankan bahwa perbedaan pendapat dan kritik adalah keniscayaan dalam negara demokrasi, bukan tanda ketidaksetiaan. Alih-alih menebar stigma, publik didorong untuk memeriksa substansi informasi berdasarkan fakta dan data, bukan berdasarkan label emosional yang menyesatkan. Pada akhirnya, pasca pernyataan kontroversial ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi dua profesi, melainkan masa depan ruang aman bagi akal sehat dan nurani publik di republik ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User