Oct 09, 2026
factcheck

RUU Penyiaran dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan KPI

Wacana perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran kembali mencuat ke permukaan. Salah satu butir yang menjadi sorotan adalah ketentuan yang memb...

RUU Penyiaran dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan KPI

Wacana perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran kembali mencuat ke permukaan. Salah satu butir yang menjadi sorotan adalah ketentuan yang memberi ruang bagi KPI untuk menangani penyelesaian sengketa jurnalistik. Ketentuan ini dinilai beririsan dengan mandat yang selama ini melekat pada Undang-Undang Pers. Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen draf yang beredar, pasal tersebut mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang sebelumnya menjadi ranah Dewan Pers.

Klaim bahwa KPI akan menangani sengketa jurnalistik tidak muncul tanpa dasar. Data menunjukkan bahwa draf RUU Penyiaran memuat pasal yang secara eksplisit menyebut kewenangan tersebut. Faktanya adalah ketentuan ini bertentangan dengan pembagian tugas yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sumber resmi menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pers merupakan kewenangan Dewan Pers, bukan lembaga penyiaran.

Klaim Kewenangan KPI dalam Sengketa Jurnalistik

Klaim: KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik berdasarkan draf RUU Penyiaran.

Fakta: UU Pers menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa jurnalistik.

Berdasarkan verifikasi terhadap naskah akademik dan pasal-pasal dalam draf, kewenangan yang diberikan kepada KPI mencakup penanganan pengaduan masyarakat terkait konten siaran. Namun, perluasan hingga ranah sengketa jurnalistik menimbulkan pertanyaan tentang batas antara regulasi penyiaran dan kebebasan pers. Bukti menunjukkan bahwa pasal tersebut tidak memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme yang akan digunakan.

Data menunjukkan bahwa selama ini sengketa jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme yang diatur Dewan Pers, termasuk mediasi dan putusan etik. Sumber resmi dari kalangan pers menegaskan bahwa pemindahan kewenangan ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi jurnalis dan media. Verifikasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga menegaskan pentingnya kemandirian pers dari intervensi lembaga negara.

Irisan dengan Mandat UU Pers

Klaim bahwa tidak ada tumpang tindih kewenangan perlu diuji secara kritis. Faktanya adalah UU Pers telah mengatur secara jelas pembagian tugas antara Dewan Pers, organisasi pers, dan perusahaan pers. Bertentangan dengan prinsip tersebut, draf RUU Penyiaran memberikan ruang bagi KPI untuk masuk ke wilayah yang seharusnya menjadi domain Dewan Pers.

Berdasarkan verifikasi terhadap pasal-pasal terkait, tidak ditemukan penjelasan mengenai bagaimana KPI akan berkoordinasi dengan Dewan Pers. Bukti menunjukkan bahwa ketentuan ini berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan. Sumber resmi menyebutkan bahwa dualisme semacam ini dapat memperlambat proses penyelesaian sengketa dan merugikan para pihak yang bersengketa.

Data menunjukkan bahwa sejumlah organisasi pers telah menyampaikan keberatan terhadap rencana tersebut. Verifikasi terhadap pernyataan mereka menunjukkan kekhawatiran yang sama, yakni melemahnya kemandirian pers jika lembaga penyiaran diberi kewenangan menangani sengketa jurnalistik.

Dampak terhadap Kebebasan Pers dan Penyiaran

Klaim bahwa perluasan kewenangan ini tidak akan memengaruhi kebebasan pers adalah klaim yang menyesatkan. Faktanya adalah setiap pemindahan kewenangan penyelesaian sengketa dari Dewan Pers ke lembaga lain berpotensi mengubah lanskap kebebasan pers di Indonesia. Bukti historis menunjukkan bahwa intervensi lembaga negara terhadap konten jurnalistik sering kali berujung pada pembatasan ruang gerak pers.

Berdasarkan verifikasi terhadap praktik di berbagai negara, penyelesaian sengketa pers umumnya diserahkan kepada lembaga independen yang dibentuk oleh komunitas pers sendiri. Sumber resmi menegaskan bahwa model ini dipilih untuk menjaga jarak antara negara dan praktik jurnalistik. Data menunjukkan bahwa Indonesia telah menganut model tersebut melalui UU Pers.

Verifikasi terhadap draf RUU Penyiaran menunjukkan bahwa pasal tentang sengketa jurnalistik tidak disertai penjelasan mengenai batasan kewenangan. Hal ini bertentangan dengan asas kepastian hukum yang seharusnya menjadi dasar setiap regulasi. Bukti menunjukkan bahwa tanpa batasan yang jelas, kewenangan tersebut dapat ditafsirkan secara luas dan berpotensi disalahgunakan.

Kesimpulan dari verifikasi ini adalah bahwa klaim mengenai kewenangan KPI dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik mengandung unsur yang menyesatkan. Faktanya adalah UU Pers telah mengatur kewenangan tersebut secara jelas dan menempatkannya pada Dewan Pers. Data menunjukkan bahwa draf RUU Penyiaran berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan yang tidak akurat secara hukum. Berdasarkan bukti yang ada, diperlukan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih antara mandat KPI dan Dewan Pers.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User