Oct 21, 2026
factcheck

RUU Penyiaran Beri KPI Wewenang Sengketa Jurnalistik

Jakarta — Sebuah draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang beredar di ruang publik memuat ketentuan yang memberi kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menangani penyelesaian sengketa ...

RUU Penyiaran Beri KPI Wewenang Sengketa Jurnalistik

Jakarta — Sebuah draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang beredar di ruang publik memuat ketentuan yang memberi kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menangani penyelesaian sengketa jurnalistik. Ketentuan tersebut menuai sorotan karena beririsan dengan mandat yang selama ini melekat pada Undang-Undang Pers. Berdasarkan verifikasi terhadap substansi draf yang diperdebatkan, klaim bahwa KPI akan mengelola sengketa jurnalistik tidak sepenuhnya salah, namun menuntut penelusuran lebih jauh terhadap batas kewenangan lembaga itu.

Perdebatan ini tidak dapat dibaca sebagai persoalan teknis semata. Ia menyentuh pembagian kekuasaan antarlembaga negara dalam mengatur kehidupan pers, sebuah wilayah yang sudah memiliki payung hukum tersendiri sejak era reformasi. Pertanyaan mendasarnya sederhana: lembaga mana yang berhak memutus sengketa yang muncul dari kerja jurnalistik?

Klaim dan Sumber yang Diperiksa

Klaim yang diperiksa adalah bahwa draf RUU Penyiaran menempatkan KPI sebagai pihak yang berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sumber klaim berasal dari dokumen draf RUU yang beredar serta sejumlah pernyataan organisasi pers yang menaruh perhatian pada substansi draf tersebut.

Verifikasi dilakukan dengan membandingkan isi draf itu terhadap mandat yang tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Data menunjukkan bahwa UU Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, sementara KPI dibentuk dengan mandat utama mengatur penyiaran, bukan memutus perkara jurnalistik.

Klaim: RUU Penyiaran memberi KPI kewenangan menyelesaikan sengketa jurnalistik.

Fakta: Draf memang memuat ketentuan tersebut, namun mandat itu tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur UU Pers.

Irisan Mandat dengan UU Pers

Faktanya adalah UU Pers menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang menangani pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Mekanisme itu bersifat mandiri dan berbasis pada kesepakatan komunitas pers, bukan pada aparatur negara. Sumber resmi berupa pasal-pasal dalam UU Pers menegaskan posisi tersebut.

Bertentangan dengan kerangka itu, draf RUU Penyiaran menempatkan KPI dalam posisi yang berpotensi memutus sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik. Bila ketentuan itu berlaku, dua lembaga akan memiliki klaim kewenangan atas objek yang sama. Kondisi ini berpotensi menciptakan kebingungan hukum bagi insan pers dan masyarakat yang hendak mengadu.

Bukti lain memperkuat kekhawatiran tersebut. Sejumlah organisasi pers menilai pengaturan semacam itu dapat menimbulkan efek jera terhadap kerja jurnalistik, terutama ketika keputusan lembaga negara berpotensi menggantikan mekanisme etik yang sudah berjalan. Argumentasi ini tidak berdiri di ruang hampa, melainkan bersandar pada prinsip kemerdekaan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.

Dampak bagi Kebebasan Pers dan Ruang Publik

Apabila ketentuan itu tetap dipertahankan, verifikasi menunjukkan tiga konsekuensi potensial. Pertama, tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers dapat memicu sengketa antarlembaga. Kedua, kalangan jurnalis berpotensi menghadapi dua jalur pemeriksaan sekaligus atas satu perbuatan yang sama. Ketiga, ruang publik bisa kehilangan kepastian mengenai lembaga mana yang sesungguhnya berwenang menyelesaikan aduan.

Data menunjukkan bahwa perdebatan seperti ini bukan hal baru. Setiap kali negara hendak memperluas jangkauan pengaturan atas pers, pertanyaan soal batas antara regulasi penyiaran dan perlindungan kemerdekaan pers selalu muncul kembali. Yang berbeda kali ini adalah bentuknya: bukan larangan langsung, melainkan perpindahan kewenangan penyelesaian sengketa ke lembaga yang belum memiliki basis mandat jurnalistik.

Sumber resmi berupa naskah akademik dan aturan yang ada menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak konstitusional. Karena itu, tiap perubahan aturan yang menyentuh pers harus diuji terhadap prinsip itu, bukan sekadar terhadap kebutuhan administratif penyiaran.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa draf RUU Penyiaran memberi KPI kewenangan menyelesaikan sengketa jurnalistik tergolong SEBAGIAN BENAR. Benar bahwa ketentuan tersebut termuat dalam draf yang diperdebatkan. Tidak akurat apabila kemudian disimpulkan bahwa wewenang itu sah sepenuhnya, karena bertentangan dengan pembagian mandat dalam UU Pers.

Faktanya, persoalan pokok bukanlah soal siapa yang menang, melainkan soal kepastian hukum. Selama dua lembaga memiliki klaim kewenangan atas objek yang sama, penegakan aturan akan tetap rapuh. Bukti yang tersedia mengarah pada satu kebutuhan: penegasan batas kewenangan yang jelas antara KPI dan Dewan Pers sebelum ketentuan itu dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.

Verifikasi atas dokumen dan aturan menunjukkan bahwa tanpa penegasan itu, ketentuan mengenai sengketa jurnalistik berpotensi menyesatkan sekaligus melemahkan mekanisme etik yang sudah lama berjalan. Masyarakat dan insan pers berhak mendapatkan kepastian, bukan dua pintu yang saling bersinggungan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User