Revisi PP dan Perpres Disiapkan untuk Genjot Investasi Geotermal

Pemerintah tengah menyiapkan pembaruan besar pada kerangka regulasi sektor energi panas bumi. Rencana tersebut akan diwujudkan melalui perubahan terhadap peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presid...

Revisi PP dan Perpres Disiapkan untuk Genjot Investasi Geotermal

Pemerintah tengah menyiapkan pembaruan besar pada kerangka regulasi sektor energi panas bumi. Rencana tersebut akan diwujudkan melalui perubahan terhadap peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) yang selama ini menjadi payung hukum pengusahaan geotermal di Indonesia. Arah kebijakannya jelas: memberikan kemudahan berusaha sekaligus insentif kepada investor yang menanamkan modal pada bisnis pembangkit listrik tenaga panas bumi.

Langkah ini tidak muncul tanpa alasan. Industri geotermal dikenal sebagai sektor padat modal dengan siklus pengembangan yang panjang. Sebelum menghasilkan listrik, investor harus melalui tahap survei pendahuluan, eksplorasi, hingga pengeboran sumur yang membutuhkan biaya sangat besar dan berisiko tinggi. Kegagalan pada tahap eksplorasi sering kali membuat dana miliaran rupiah tidak kembali. Karena itu, kepastian regulasi menjadi faktor penentu yang kerap disebut pelaku usaha sebelum mereka memutuskan masuk ke sektor ini.

Kesenjangan Potensi dan Realisasi

Berdasarkan data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, potensi panas bumi Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 23 gigawatt, salah satu yang terbesar di dunia. Namun, kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi hingga saat ini baru berada di kisaran 2,4 gigawatt. Artinya, baru sekitar sepersepuluh dari potensi yang tersedia yang berhasil dikelola. Kesenjangan inilah yang menjadi latar belakang pemerintah mempercepat perbaikan iklim investasi melalui revisi regulasi.

Padahal, peran panas bumi dalam transisi energi sangat strategis. Berbeda dengan tenaga surya dan angin yang bergantung pada kondisi cuaca, pembangkit geotermal mampu beroperasi sepanjang waktu dan berfungsi sebagai beban dasar atau baseload. Dengan karakteristik tersebut, energi panas bumi menjadi tulang punggung yang andal untuk menopang target bauran energi baru terbarukan serta komitmen penurunan emisi karbon nasional.

Dua Arah Kebijakan: Kemudahan dan Insentif

Revisi yang disiapkan menyentuh dua level regulasi sekaligus. Peraturan pemerintah berfungsi sebagai aturan turunan undang-undang yang mengatur teknis pengusahaan, sementara peraturan presiden kerap dipakai untuk mengatur kebijakan lintas sektor terkait percepatan pembangunan infrastruktur energi. Perubahan pada dua instrumen ini menandakan pemerintah ingin merombak ekosistem pengusahaan secara menyeluruh, bukan sekadar menambal bagian yang bermasalah.

Dari sisi substansi, kebijakan baru ini menekankan dua hal: kemudahan dan insentif. Kemudahan mencakup penyederhanaan perizinan, pengurangan birokrasi, serta kepastian prosedur antara pemerintah, pengembang, dan badan usaha milik negara yang selama ini terlibat dalam pengusahaan panas bumi. Sementara itu, insentif diarahkan untuk memperbaiki daya tarik finansial proyek, terutama pada tahap eksplorasi yang selama ini dinilai investor sebagai titik paling berisiko dan paling mahal.

Harapan Industri dan Tantangan Implementasi

Para pelaku usaha menyambut positif arah kebijakan ini. Mereka menilai kombinasi antara kemudahan prosedural dan insentif finansial dapat mengubah perhitungan risiko yang selama ini menjadi hambatan utama masuknya modal swasta ke sektor geotermal. Bagi investor asing, kepastian hukum dan transparansi skema pengusahaan menjadi prasyarat mutlak sebelum komitmen pendanaan jangka panjang diberikan.

Namun, efektivitas kebijakan tidak otomatis terjamin begitu aturan ditandatangani. Sejumlah tantangan tetap mengadang, mulai dari tarif listrik yang harus kompetitif agar tidak membebani konsumen, kesiapan infrastruktur jaringan transmisi di lokasi pembangkit, hingga konsistensi pelaksanaan di daerah. Pengalaman menunjukkan bahwa regulasi yang baik sekalipun bisa kehilangan daya dorong jika implementasi di lapangan tidak berjalan selaras.

Karena itu, evaluasi berkala terhadap pelaksanaan regulasi menjadi kunci. Pemerintah diharapkan tidak hanya berhenti pada penerbitan aturan, tetapi juga memastikan seluruh elemen yang terlibat bekerja dalam satu arah yang sama. Kejelasan jadwal pelaksanaan dan sosialisasi kepada dunia usaha menjadi faktor penentu apakah revisi ini benar-benar berhasil menggenjot investasi, atau hanya menjadi dokumen kebijakan tanpa dampak nyata.

Dengan disiapkannya perubahan PP dan Perpres, pemerintah optimistis gelombang investasi baru akan mengalir ke sektor panas bumi dalam beberapa tahun ke depan. Optimisme tersebut masuk akal mengingat potensi sumber daya yang melimpah dan kebutuhan energi bersih yang terus meningkat. Yang tersisa adalah pembuktian: seberapa cepat dan konsisten aturan baru ini diimplementasikan di lapangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User