Nama Hasyim Asy'ari kembali mencuat dalam perdebatan publik menjelang revisi Undang-Undang Pemilu. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut disebut-sebut sebagai pihak yang berada di balik munculnya Pasal 169 huruf q dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang oleh sejumlah kalangan dijuluki "Pasal Gibran". Tuduhan ini menempatkan Hasyim dalam pusaran kontroversi yang menyangkut masa depan pencalonan kepala negara dan wakil kepala negara, khususnya bagi figur yang belum genap berusia 40 tahun.
Berdasarkan verifikasi terhadap sejumlah dokumen resmi dan pemberitaan, klaim yang beredar adalah bahwa Hasyim Asy'ari turut merumuskan pasal tersebut. Faktanya, hingga saat ini tidak ditemukan bukti hukum yang secara langsung membuktikan keterlibatan pribadi Hasyim dalam perumusan norma itu. Pasal tersebut tercantum dalam draf RUU yang dibahas oleh alat kelengkapan dewan, bukan dalam produk keputusan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Siapa Hasyim Asy'ari
Hasyim Asy'ari merupakan akademisi hukum tata negara yang pernah menjabat sebagai anggota KPU dan kemudian dipercaya memimpin lembaga tersebut. Sebelum berkarier di KPU, ia dikenal sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. Rekam jejaknya mencakup sejumlah jabatan struktural, termasuk pernah menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, sebelum akhirnya masuk ke jajaran KPU RI.
Selama memimpin KPU, Hasyim menghadapi berbagai dinamika kepemiluan, mulai dari penyelenggaraan Pemilu 2019 hingga tahapan menuju Pemilu 2024. Ia juga sempat menjadi sorotan ketika menghadapi persoalan etik yang berujung pada pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua KPU. Berdasarkan data resmi, pemberhentian tersebut berkaitan dengan pelanggaran kode etik, bukan dengan penyusunan norma undang-undang.
Klaim: Hasyim Asy'ari adalah perancang "Pasal Gibran" dalam RUU Pemilu.
Fakta: Tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan keterlibatan pribadi Hasyim dalam perumusan pasal tersebut.
Apa Itu "Pasal Gibran"
Istilah "Pasal Gibran" merujuk pada norma yang mengatur syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebelumnya mensyaratkan usia minimal 40 tahun. Dalam perjalanannya, muncul putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka ruang bagi calon yang belum berusia 40 tahun namun telah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah terpilih. Norma inilah yang kemudian dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Penolakan terhadap norma tersebut banyak disuarakan oleh organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan sejumlah partai politik yang menilainya sebagai "pasal selundupan" karena dinilai disisipkan secara tidak transparan. Kritik tersebut diarahkan pada proses pembahasan di parlemen, bukan pada KPU sebagai pelaksana teknis pemilu.
Data menunjukkan bahwa KPU, dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara, hanya menjalankan norma yang telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang dan putusan lembaga yudikatif. Sehingga, mengaitkan figur tertentu di KPU dengan lahirnya pasal tersebut merupakan lompatan logika yang tidak didukung bukti.
Verifikasi Tuduhan
Penelusuran terhadap dokumen risalah rapat, draf RUU, dan keterangan resmi menunjukkan tidak ada catatan yang menempatkan Hasyim sebagai perumus pasal. Jika pun namanya disebut dalam diskusi publik, hal itu lebih banyak bersumber dari asumsi dan narasi media sosial yang tidak terverifikasi. Sumber resmi menegaskan bahwa pembahasan RUU adalah domain Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, bukan ranah komisioner KPU.
Selain itu, kronologi menunjukkan bahwa isu usia calon presiden dan wakil presiden mengemuka melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi, bukan melalui inisiatif KPU. Dengan demikian, tuduhan yang menautkan Hasyim secara langsung dengan pasal tersebut tergolong misleading dan tidak akurat.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa Hasyim Asy'ari merancang atau berada di balik "Pasal Gibran" tidak memiliki dasar bukti yang memadai. Yang ada adalah keterkaitan tidak langsung karena posisinya sebagai pejabat penyelenggara pemilu saat norma tersebut diterapkan. Menyimpulkan keterlibatan personal tanpa bukti bertentangan dengan prinsip verifikasi. Rating untuk klaim ini: MISLEADING.
Comments (0)