Prof Suparji Ahmad Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Hukum UAI

Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) secara resmi mengukuhkan Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH sebagai Guru Besar dalam bidang ilmu hukum. Pengukuhan tersebut menandai tonggak baru bagi akademisi yang...

Prof Suparji Ahmad Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Hukum UAI

Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) secara resmi mengukuhkan Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH sebagai Guru Besar dalam bidang ilmu hukum. Pengukuhan tersebut menandai tonggak baru bagi akademisi yang telah lama dikenal melalui dedikasi, riset, dan kontribusinya terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

Latar Belakang dan Perjalanan Akademik

Prof. Suparji menempuh pendidikan tinggi hukum di beberapa perguruan tinggi ternama. Ia meraih gelar Sarjana Hukum, kemudian melanjutkan ke program magister, dan akhirnya menyelesaikan doktor dengan predikat cum laude. Kariernya sebagai dosen dimulai sejak tahun 2000-an, mengajar berbagai mata kuliah seperti Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Filsafat Hukum. Selama lebih dari dua dekade, ia aktif membimbing mahasiswa program sarjana, magister, dan doktor, serta menghasilkan puluhan publikasi ilmiah di jurnal nasional maupun internasional bereputasi.

Kegigihannya dalam meneliti dan menulis membuahkan pengakuan dari sejawat akademik. Beberapa bukunya menjadi rujukan wajib di fakultas hukum, antara lain tentang teori perundang-undangan, penafsiran konstitusi, dan dinamika hukum administrasi kontemporer. Ia juga kerap diundang sebagai pembicara kunci dalam seminar nasional, lokakarya, dan forum diskusi yang membahas isu-isu krusial, mulai dari reformasi birokrasi, otonomi daerah, hingga penegakan hukum yang berkeadilan.

Pidato Pengukuhan: Menyoroti Keadilan Substansial

Dalam pidato pengukuhannya yang bertajuk "Mewujudkan Keadilan Substansial melalui Transformasi Hukum Administrasi Negara", Prof. Suparji menekankan bahwa hukum tidak boleh hanya berfungsi sebagai prosedur formal, melainkan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Ia mengkritisi fenomena kepatuhan yang bersifat semu—di mana regulasi dipenuhi secara administratif namun mengabaikan esensi keadilan bagi warga.

“Banyak kebijakan yang sah secara prosedural, tetapi gagal melindungi hak-hak fundamental rakyat,” ujarnya di hadapan sidang senat universitas. Ia mencontohkan sengketa agraria, perizinan yang merugikan lingkungan, serta penyalahgunaan wewenang yang kerap lolos dari jerat hukum karena celah normatif. Menurutnya, aparatur negara dan penegak hukum perlu memiliki sensitivitas keadilan, bukan sekadar orientasi pada teks undang-undang.

Pidato tersebut mendapat apresiasi luas karena dianggap relevan dengan kondisi Indonesia yang tengah berbenah. Beberapa guru besar yang hadir menyebut pemikiran Prof. Suparji sebagai angin segar bagi kajian hukum progresif di tanah air. Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam administrasi pemerintahan sebagai upaya meningkatkan transparansi dan meminimalkan potensi korupsi.

Rekam Jejak dan Kontribusi Publik

Tak hanya di lingkungan kampus, Prof. Suparji kerap dimintai pendapat oleh lembaga pemerintah dan swasta. Ia pernah menjadi tim ahli dalam penyusunan beberapa rancangan undang-undang dan peraturan daerah, serta menjadi konsultan bagi kementerian dan pemerintah provinsi. Kapasitasnya dalam menganalisis sistem hukum administrasi membuat namanya sering muncul di media sebagai narasumber tepercaya.

Di luar itu, ia aktif dalam organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik. Keterlibatannya dalam menyusun naskah akademik berbagai regulasi menunjukkan bahwa ia tidak hanya berbicara dari menara gading, melainkan turut membangun infrastruktur hukum yang lebih baik. Salah satu kontribusi strategisnya adalah merumuskan mekanisme pengawasan terhadap diskresi pejabat publik agar tidak disalahgunakan.

Rektor UAI dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga atas pencapaian Prof. Suparji. “Pengukuhan ini adalah bukti bahwa UAI terus menghasilkan akademisi yang tidak hanya cemerlang secara keilmuan, tetapi juga berdampak bagi masyarakat. Kami yakin, dengan bertambahnya guru besar, kampus akan semakin memperkuat perannya dalam mencerahkan bangsa melalui riset dan pengajaran,” paparnya. Rektor juga menyinggung rencana pembentukan pusat studi yang akan dipimpin langsung oleh Prof. Suparji untuk mengkaji isu-isu strategis hukum administrasi kontemporer.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Prof. Suparji menyadari bahwa gelar guru besar membawa tanggung jawab yang lebih berat. Ia berkomitmen untuk terus mendorong penelitian multidisipliner yang melibatkan pakar dari berbagai bidang guna menjawab kompleksitas persoalan hukum saat ini. Beberapa agenda riset yang akan ia dalami meliputi penerapan kecerdasan buatan dalam pelayanan publik, perbandingan hukum administrasi di negara-negara ASEAN, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan regulasi.

“Saya ingin mewariskan tradisi akademik yang kritis, terbuka, dan berorientasi pada solusi,” tuturnya. Ia berharap mahasiswa hukum tidak hanya cakap menghafal pasal, tetapi juga mampu mengurai persoalan dengan pendekatan keilmuan yang integratif. Baginya, hukum yang hidup adalah hukum yang responsif terhadap perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Pengukuhan ini disaksikan oleh jajaran pimpinan universitas, kolega fakultas, keluarga, serta sejumlah tokoh nasional. Acara diakhiri dengan doa dan ramah tamah, menjadi momentum kebersamaan yang mempertegas posisi UAI dalam peta pendidikan tinggi hukum nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User