Presiden Prabowo Bentuk Tujuh Kejari Baru di Daerah

Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten di Indonesia. Langkah strategis ini dituangkan dalam Peraturan Preside...

Presiden Prabowo Bentuk Tujuh Kejari Baru di Daerah

Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten di Indonesia. Langkah strategis ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat infrastruktur hukum serta membawa pelayanan keadilan lebih dekat ke masyarakat di daerah terpencil maupun yang memiliki beban perkara tinggi.

Landasan Hukum dan Semangat Reformasi

Payung hukum pembentukan ketujuh Kejari ini adalah Perpres No. 40/2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada awal triwulan kedua tahun ini. Naskah perpres tersebut menegaskan bahwa pendirian kantor kejaksaan di tingkat kabupaten bertujuan untuk mengefektifkan penegakan hukum, mempercepat penyelesaian perkara, serta memperkuat peran Jaksa sebagai pengacara negara, penuntut umum, dan eksekutor putusan pengadilan. Selama ini, sejumlah wilayah masih mengandalkan Kejari induk yang letaknya jauh sehingga akses masyarakat terhadap pelayanan hukum menjadi terhambat. Dengan hadirnya Kejari baru, setiap daerah diharapkan memiliki kapasitas penanganan perkara yang mandiri dan responsif terhadap dinamika lokal.

Daftar Kejaksaan Negeri Baru

Berdasarkan lampiran perpres, ketujuh Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk adalah Kejari Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara, Kejari Kabupaten Kepulauan Sula di Maluku Utara, Kejari Kabupaten Sumba Tengah di Nusa Tenggara Timur, Kejari Kabupaten Timor Tengah Selatan di NTT, Kejari Kabupaten Pegunungan Bintang di Papua, Kejari Kabupaten Nduga di Papua, serta Kejari Kabupaten Mamberamo Tengah di Papua. Keenam daerah di luar Papua sebelumnya bergabung dengan Kejari terdekat yang seringkali berjarak ratusan kilometer dan memakan waktu perjalanan darat hingga setengah hari. Sementara itu, tiga kabupaten di Papua merupakan wilayah yang selama ini hanya ditangani oleh Kejaksaan Negeri di ibu kota provinsi atau kabupaten tetangga, sehingga kehadiran institusi sendiri menjadi terobosan yang sangat signifikan bagi percepatan penanganan hukum di Tanah Papua.

Dampak terhadap Pelayanan Hukum dan Beban Perkara

Pembentukan tujuh Kejari baru diperkirakan akan memangkas rentang kendali yang terlalu lebar dan mengurangi penumpukan berkas perkara. Dengan adanya kantor, personel, dan sarana pendukung sendiri, setiap Kejari dapat langsung menangani perkara pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta melakukan upaya hukum preventif seperti penerangan dan penyuluhan hukum. Publik di kabupaten tersebut tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh untuk melapor, memantau perkembangan kasus, atau menghadiri persidangan yang selama ini sering menjadi alasan rendahnya tingkat partisipasi warga dalam proses peradilan. Kapasitas penanganan perkara yang lebih merata juga diyakini akan memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan indeks penegakan hukum di tingkat nasional.

Kesiapan Sumber Daya dan Tahap Operasional

Kejaksaan Agung RI menyatakan telah menyusun peta kebutuhan personel, anggaran, dan fasilitas fisik bagi setiap Kejari baru. Tahap awal akan diisi oleh jaksa yang dimutasi dari satuan kerja lain, rekrutmen calon pegawai negeri sipil khusus formasi kejaksaan, serta penyediaan gedung kantor sementara sambil menunggu pembangunan gedung permanen yang ditargetkan rampung dalam dua tahun anggaran. Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya menekankan bahwa pembentukan ini bukan sekadar penambahan struktur, melainkan sebuah komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan setara bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia juga meminta seluruh jajaran untuk segera menyusun rencana strategis operasional agar setiap Kejari baru dapat mulai bekerja paling lambat enam bulan setelah perpres diundangkan.

Dengan penambahan ini, jumlah Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia akan bertambah dari sebelumnya sekitar 500 unit menjadi lebih dari 500 satuan kerja, mendekati cita-cita satu Kejari untuk setiap kabupaten/kota. Langkah pemerintah ini juga disambut positif oleh para kepala daerah yang selama ini menginginkan kehadiran aparat penegak hukum yang lebih dekat sebagai mitra dalam menciptakan ketertiban dan disiplin anggaran daerah. Ke depan, Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung berencana terus mengkaji pemekaran satuan kerja serupa di kabupaten-kabupaten yang memiliki luas wilayah besar dan jumlah penduduk yang terus bertambah. Pemerintah optimistis bahwa fondasi pelayanan hukum yang lebih luas dan merata akan menjadi pilar penting dalam mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat di mata hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User