Praperadilan Hari Ketiga Febrie: Ahli Sebut Penggeledahan Tak Sah

JAKARTA — Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki hari ketiga dengan pembahasan yang kian memanas. Ber...

Praperadilan Hari Ketiga Febrie: Ahli Sebut Penggeledahan Tak Sah

JAKARTA — Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki hari ketiga dengan pembahasan yang kian memanas. Berdasarkan keterangan yang mengemuka dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon menghadirkan ahli hukum pidana yang menilai proses penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak memenuhi syarat keabsahan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Apabila penilaian itu diterima majelis hakim, konsekuensinya sangat besar: seluruh barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut berpotensi dinyatakan batal demi hukum.

Perkara ini berangkat dari penyidikan yang menyeret nama Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan satuan kerja penegakan hukum di Kejaksaan Agung. Febrie kemudian mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan aparat terhadap dirinya. Sidang hari ketiga menjadi penentu arah karena menghadirkan keterangan ahli yang membahas validitas prosedur penggeledahan secara teknis yuridis.

Klaim: Penggeledahan Tidak Sah

Klaim yang diangkat dalam persidangan adalah bahwa penggeledahan yang dilakukan aparat tidak dilandasi dasar hukum yang sah. Kuasa hukum pemohon berargumentasi bahwa tindakan tersebut berjalan tanpa mekanisme perizinan yang diwajibkan, sehingga seluruh benda yang disita — mulai dari dokumen, perangkat elektronik, hingga barang bukti lain — tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam proses hukum lanjutan. Ahli yang dihadirkan menegaskan bahwa penggeledahan yang cacat prosedur menularkan ketidakabsahan kepada setiap produk hukum yang lahir darinya.

Inti argumennya sederhana: jika masuknya aparat ke dalam rumah tidak sah, maka apa pun yang ditemukan dan disita di dalamnya ikut kehilangan status hukumnya. Pandangan ini sejalan dengan prinsip yang dikenal dalam praktik hukum acara pidana sebagai doktrin buah dari pohon beracun, yang menyatakan bahwa barang bukti yang diperoleh melalui tindakan melawan hukum tidak boleh digunakan untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang.

Sumber Klaim

Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung dalam agenda sidang praperadilan hari ketiga. Sumber klaim adalah keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh pihak pemohon dan disampaikan di bawah sumpah. Sumber resmi lain yang relevan adalah ketentuan hukum acara pidana nasional, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas cakupan objek praperadilan.

Perlu dicatat bahwa keterangan ahli bersifat argumentatif, bukan putusan. Dengan kata lain, klaim ini masih berada pada tahap pengujian dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat selama majelis hakim belum menjatuhkan penetapan.

Verifikasi: Kerangka Hukum Penggeledahan dan Penyitaan

Berdasarkan verifikasi terhadap KUHAP, penggeledahan dan penyitaan bukan tindakan tanpa kendali. Pasal 38 ayat (1) KUHAP mewajibkan penyidik memperoleh surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat sebelum melakukan penyitaan. Ketentuan serupa berlaku untuk penggeledahan rumah, yang hanya boleh dilakukan dengan izin pengadilan, dengan pengecualian terbatas pada keadaan mendesak dan tertangkap tangan yang tetap harus dipertanggungjawabkan secara prosedural.

Faktanya adalah, aparat yang menggeledah tanpa izin telah melanggar hak atas rumah dan harta benda yang dilindungi konstitusi. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan sehingga mencakup keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Dengan demikian, permohonan yang diajukan Febrie berada dalam koridor hukum yang diakui, bukan sekadar upaya prosedural yang menyimpang dari ketentuan.

Fakta yang Terungkap

Data yang tampak dari jalannya sidang hari ketiga menunjukkan bahwa perdebatan bertumpu pada dua hal: ada atau tidaknya izin penggeledahan, serta akibat hukum apabila ditemukan cacat prosedur. Hingga sidang hari ketiga, pemeriksaan masih berpusat pada keterangan ahli, sementara keabsahan administratif penggeledahan menjadi isu sentral yang akan menentukan arah penetapan majelis hakim.

Konsekuensi Hukum

Jika permohonan dikabulkan, dampaknya tidak berhenti pada pembatalan penggeledahan. Seluruh alat bukti yang lahir dari tindakan itu — termasuk keterangan yang diperoleh dari benda sitaan — kehilangan daya pakainya dalam proses penyidikan dan penuntutan. Sebaliknya, bila permohonan ditolak, penggeledahan dan sitaan dianggap sah sehingga proses hukum dapat berlanjut menggunakan barang bukti yang telah dikumpulkan.

Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa penggeledahan tidak sah adalah argumentasi yang memiliki landasan normatif kuat, namun status batal demi hukum baru dapat dipastikan melalui penetapan pengadilan, bukan melalui pernyataan ahli semata.

Kesimpulan dan Rating

Kesimpulan: klaim bahwa penggeledahan aparat tidak sah sehingga seluruh hasil sitaan batal demi hukum dinilai SEBAGIAN BENAR. Benar secara doktrin, karena hukum acara pidana memang mensyaratkan izin untuk penggeledahan dan penyitaan, dan pelanggaran atas syarat itu berakibat gugurnya keabsahan barang bukti. Namun, pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi sebagai fakta final karena kebenaran materinya — apakah izin benar-benar tidak ada atau prosedur benar-benar dilanggar — masih menunggu pembuktian dan penetapan majelis hakim praperadilan.

Publik perlu menunggu putusan pengadilan untuk mengetahui status hukum yang pasti. Sampai saat itu, seluruh pernyataan tentang batalnya sitaan bersifat prematur dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User