Polri Bantah Denda Rp250 Ribu untuk Ban Motor Gundul

Sebuah unggahan di media sosial baru-baru ini ramai memperbincangkan lembar tilang elektronik yang menyebut adanya denda sebesar Rp250.000 bagi pemilik sepeda motor dengan kondisi ban gundul. Klaim in...

Polri Bantah Denda Rp250 Ribu untuk Ban Motor Gundul

Sebuah unggahan di media sosial baru-baru ini ramai memperbincangkan lembar tilang elektronik yang menyebut adanya denda sebesar Rp250.000 bagi pemilik sepeda motor dengan kondisi ban gundul. Klaim ini menyebar luas dan menimbulkan kegaduhan di kalangan pengendara. Namun, setelah dilakukan verifikasi mendalam, klaim tersebut terbukti tidak sesuai fakta dan menyesatkan.

Kronologi Klaim yang Viral

Unggahan yang menjadi viral menampilkan tangkapan layar yang diduga berasal dari aplikasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik. Dalam foto itu, tercantum data pelanggaran berupa "ban gundul" dengan denda Rp250.000. Foto ini dilengkapi narasi yang mengklaim bahwa Korps Lalu Lintas Polri telah resmi memberlakukan denda tersebut dan berlaku di seluruh Indonesia. Sejumlah akun menyebarkan klaim tanpa memberikan tautan ke sumber resmi, dan banyak pengguna media sosial yang mempercayai serta membagikan informasi ini karena dinilai wajar untuk meningkatkan keselamatan.

Namun, pola penyebaran yang seragam dan penggunaan foto yang identik di berbagai unggahan justru menjadi indikator awal bahwa klaim ini perlu diragukan. Investigasi kami menemukan bahwa foto tersebut pertama kali muncul di grup percakapan informal dan tidak pernah dipublikasikan oleh akun resmi kepolisian.

Verifikasi ke Sumber Resmi

Untuk memastikan kebenaran informasi, tim Lurusin melakukan penelusuran ke sumber primer. Pertama, kami mengecek seluruh platform resmi Korps Lalu Lintas Polri, termasuk situs web Divisi Humas Polri, akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, dan Twitter @NTMCLantasPolri. Tidak ditemukan satu pun pengumuman atau klarifikasi yang menyatakan adanya denda khusus Rp250.000 untuk ban motor gundul.

Kedua, kami merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 285 ayat (1) secara eksplisit mengatur bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban, dapat dikenai kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Namun, pasal tersebut tidak menyebut angka pasti. Besaran denda itu bersifat maksimal, bukan nominal tetap yang diterapkan otomatis untuk pelanggaran spesifik seperti ban gundul. Penafsiran yang menyamakan angka maksimal dengan denda tetap adalah kesalahan fatal dalam klaim ini.

Ketiga, kami menghubungi bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri. Juru bicara menegaskan bahwa foto yang beredar adalah hasil rekayasa digital. "Tidak ada tilang elektronik dengan nominal denda seperti itu. Seluruh besaran denda pelanggaran lalu lintas ditetapkan oleh pengadilan setelah melalui proses sidang, atau sesuai dengan ketentuan tilang yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung," demikian konfirmasi yang kami terima. Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tanpa verifikasi dan selalu mengecek kebenaran melalui kanal-kanal resmi.

Fakta di Balik Lembar Tilang Palsu

Analisis forensik sederhana terhadap foto yang viral menunjukkan beberapa kejanggalan. Pertama, format dan tata letak surat tilang elektronik tidak sesuai dengan standar resmi yang digunakan oleh ETLE. Pada aplikasi resmi, pelanggaran dikategorikan dalam jenis yang jelas dengan kode pasal, bukan deskripsi verbal seperti "ban gundul". Kedua, jumlah denda yang ditampilkan—tepat Rp250.000—tidak lazim karena tilang elektronik hanya menyebutkan barang bukti dan jadwal sidang; nominal denda baru muncul setelah putusan hakim.

Faktanya, penindakan terhadap kendaraan tidak laik jalan memang ada, tetapi tidak berbentuk denda instan tetap. Polisi dapat memberikan teguran atau menilang dengan acara pemeriksaan, di mana pengendara akan disidangkan dan hakim yang memutuskan besaran denda. Adapun pengaturan teknis ban—seperti kedalaman alur minimal 1 mm—diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pelanggaran atas ketentuan itu bisa berujung pada tilang, namun tidak pernah dengan nominal denda yang sudah dicetak sebelumnya seperti dalam foto.

Selain itu, tidak ada kebijakan terbaru dari Polri yang secara spesifik menyasar ban gundul dengan sanksi finansial yang sudah ditentukan. Operasi keselamatan yang rutin digelar lebih bersifat edukatif dan preventif, bukan represif dengan denda tetap.

Kesimpulan: Klaim Menyesatkan

Berdasarkan keseluruhan verifikasi forensik, klaim bahwa Polri resmi memberlakukan denda Rp250.000 untuk ban motor gundul adalah SALAH. Konten foto tilang yang beredar adalah hasil rekayasa digital dan tidak dikeluarkan oleh institusi kepolisian. Meskipun regulasi memang menetapkan bahwa kendaraan tidak laik jalan dapat dikenai denda maksimal hingga Rp250.000, nominal tersebut bukanlah denda tetap dan tidak berlaku otomatis untuk pelanggaran tertentu. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi yang beredar di media sosial dan merujuk hanya pada kanal resmi Korlantas Polri, situs resmi Mahkamah Agung, atau hubungi call center 110 untuk kepastian hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User