Kasus dugaan perundungan yang melibatkan siswa sekolah dasar di Pemalang, Jawa Tengah, kembali menempatkan satu pertanyaan hukum yang jarang selesai dibahas: sejauh mana anak yang masih berstatus pelajar SD dapat dimintai pertanggungjawaban pidana? Berdasarkan verifikasi terhadap kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, jawaban atas pertanyaan itu tidak tunggal, karena bergantung pada usia pelaku saat peristiwa terjadi dan mekanisme khusus yang mengatur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dilaporkan mendorong agar proses hukum tetap dijalankan terhadap terduga pelaku, terlepas dari latar belakang kondisi apa pun, termasuk apabila terduga pelaku masih berstatus siswa sekolah dasar. Posisi ini menjadi titik masuk untuk membedah klaim bahwa pelaku anak otomatis bebas dari jerat pidana.
Klaim: Pelaku Anak Tidak Bisa Dipidana
Klaim: Karena pelaku masih anak-anak dan berstatus siswa SD, proses hukum tidak dapat dijalankan dan pelaku otomatis bebas dari pidana.
Fakta: Regulasi di Indonesia tidak mengenal pembebasan otomatis berdasarkan status sekolah. Pertanggungjawaban pidana anak diukur melalui ambang batas usia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Data menunjukkan bahwa UU SPPA menetapkan usia minimum pertanggungjawaban pidana pada 12 tahun. Anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat dijatuhi pidana, namun tetap dapat dikenai tindakan berupa pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada negara, atau keikutsertaan dalam program pendidikan dan pembinaan. Dengan demikian, frasa "tidak bisa dipidana" hanya akurat apabila usia terduga pelaku berada di bawah ambang batas tersebut.
Verifikasi: Dua Jalur Hukum yang Berbeda
Berdasarkan verifikasi terhadap teks UU SPPA, terdapat pemisahan tegas antara jalur pidana dan jalur tindakan. Untuk anak berusia 12 tahun hingga belum 18 tahun, proses hukum dapat berjalan melalui sistem peradilan pidana anak yang mencakup penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan anak. Namun, terdapat sejumlah syarat prosedural yang bersifat wajib, antara lain pendampingan oleh pembimbing kemasyarakatan, keterlibatan pekerja sosial profesional, serta upaya diversi pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Berdasarkan data yang dirilis sejumlah lembaga pemantau anak, diversi tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana. Terdapat pengecualian, misalnya untuk tindak pidana berat tertentu yang diancam pidana penjara tujuh tahun atau lebih, maupun tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Dalam kasus perundungan, klasifikasi pasal yang dikenakan sangat menentukan apakah diversi masih dimungkinkan atau tidak.
Konteks: Perundungan dan Jerat Pasal
Kasus perundungan di lingkungan sekolah dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan, mulai dari pasal penganiayaan dalam KUHP hingga ketentuan khusus perlindungan anak yang mengatur larangan kekerasan terhadap anak. Sumber resmi menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak memuat larangan tegas terhadap kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran terhadap anak, dengan sanksi pidana yang dapat diperberat apabila dilakukan oleh orang yang seharusnya memberi perlindungan.
Yang sering terlewat dalam pemberitaan adalah posisi pihak lain di luar pelaku. Data menunjukkan bahwa selain pelaku, terdapat pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk guru, pengelola sekolah, atau penyelenggara satuan pendidikan yang lalai dalam mencegah dan menangani perundungan. Verifikasi terhadap ketentuan sanksi administratif memperlihatkan bahwa kelalaian sekolah dapat berujung pada sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional, bergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, klaim bahwa pelaku perundungan yang masih siswa SD otomatis bebas dari proses hukum adalah tidak akurat. Faktanya adalah pertanggungjawaban pidana ditentukan oleh ambang batas usia, bukan oleh status pendidikan. Anak berusia di bawah 12 tahun tidak dapat dipidana, tetapi tetap dapat dikenai tindakan pembinaan. Anak berusia 12 tahun ke atas dapat menjalani proses peradilan pidana anak dengan mekanisme diversi sebagai prioritas, kecuali untuk tindak pidana tertentu yang dikecualikan.
Pernyataan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan dalam latar belakang kondisi apa pun sejalan dengan prinsip bahwa perlindungan anak tidak dimaknai sebagai kekebalan hukum. Konsekuensinya, penanganan kasus perundungan di Pemalang semestinya menyentuh dua sisi sekaligus: pertanggungjawaban pelaku sesuai koridor usia, serta evaluasi tanggung jawab sekolah dan pengawasnya. Tanpa keduanya, penyelesaian kasus berpotensi berhenti pada satu pihak saja dan mengabaikan akar persoalan yang lebih struktural.
Comments (0)